FASI Kota Jambi 2026 Resmi Ditutup, Diza: Kemenangan Terbesar Adalah Dekat dengan Al-Qur’an

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Tingkat Kota Jambi ke-XXIV Tahun 2026 resmi berakhir.

Penutupan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, Selasa 30 Juni 2026, ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada para juara dari berbagai cabang lomba.

Momentum penutupan tidak hanya menjadi ajang apresiasi bagi peserta berprestasi, tetapi juga menjadi ruang motivasi bagi seluruh anak-anak yang mengikuti kompetisi.

Diza menegaskan, FASI memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang mencintai Al-Qur’an, berakhlak mulia, dan siap berprestasi.

Dalam sambutannya, Diza menyampaikan salam dari Wali Kota Jambi yang tidak dapat hadir karena sedang menjalankan agenda pemerintahan di Medan.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung pembinaan generasi muda melalui berbagai kegiatan keagamaan, termasuk FASI.

Menurutnya, FASI bukan sekadar perlombaan untuk memperebutkan gelar juara, melainkan sarana menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini melalui pembelajaran Al-Qur’an, seni Islami, serta pembentukan karakter yang berlandaskan akhlakul karimah.

Pada kesempatan tersebut, Diza juga membagikan pengalaman pribadinya yang pernah mengikuti FASI saat masih kecil.

Ia mengaku menjadi peserta pada tahun 1996 hingga 1997 di cabang kaligrafi dan menggambar, bahkan berhasil mewakili daerah hingga tingkat nasional di Surabaya.

“Saya selalu bangga menceritakan pengalaman ini setiap menghadiri kegiatan FASI. Dulu saya pernah menjadi peserta pada cabang kaligrafi dan menggambar. Alhamdulillah mendapat kesempatan mewakili hingga tingkat nasional di Surabaya. Saya berharap para orang tua terus memberikan doa dan dukungan kepada anak-anak agar mampu meraih prestasi yang lebih tinggi,” ujar Diza.

Ia menilai seluruh peserta telah memberikan penampilan terbaik selama pelaksanaan FASI.

Menurutnya, keberhasilan tidak semata diukur dari piala atau piagam yang diraih, tetapi dari tumbuhnya kecintaan kepada Al-Qur’an dan semangat memperbaiki akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

“Hari ini ada yang pulang membawa trofi, tetapi kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika hati kita semakin dekat dengan Al-Qur’an dan akhlak kita menjadi lebih baik. Semangat belajar Al-Qur’an adalah kemenangan yang bisa dimiliki semua anak,” katanya.

Diza turut menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang berhasil meraih prestasi. Ia berharap pencapaian tersebut menjadi motivasi untuk terus berkembang dan menginspirasi anak-anak lainnya.

Sementara bagi peserta yang belum berhasil menjadi juara, Diza mengingatkan agar tidak kehilangan semangat.

Ia mengajak mereka terus belajar, mengasah kemampuan, serta menjadikan pengalaman mengikuti FASI sebagai bekal untuk meraih prestasi pada kesempatan berikutnya.

“Jangan pernah merasa gagal hanya karena belum berdiri di atas podium. Teruslah mengaji, terus belajar Al-Qur’an, dan teruslah bermimpi. Setiap usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan membawa hasil terbaik pada waktunya,” pesannya.

Di akhir acara, Diza menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, dewan juri, guru, pembina TPA, serta para orang tua yang telah mendampingi anak-anak selama pelaksanaan FASI.

Sebagai mantan peserta, ia mengaku optimistis Kota Jambi akan terus melahirkan generasi Qurani yang mampu bersaing di tingkat provinsi hingga nasional melalui ajang FASI pada tahun-tahun mendatang.(*)




Bambang Bayu Suseno Dorong Pesantren Mandiri Ekonomi dan Kuatkan Moral Santri

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan pilar utama dalam membentuk karakter bangsa melalui pembelajaran yang berlandaskan pengetahuan agama.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Pesantren Al Muttaqin, Mestong, Muaro Jambi, Senin 9 Februari 2026.

“Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga sumber lahirnya generasi yang berintegritas, berakhlakul karimah, dan peduli sosial,” ujar Bupati Bambang.

Menurut Bupati, pesantren memiliki peran strategis sebagai benteng moral sekaligus mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi tantangan zaman.

Ia menekankan pentingnya santri tidak hanya kuat dalam pemahaman agama, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen mendukung pengembangan pendidikan keagamaan melalui berbagai program strategis, seperti:

  • Bantuan hibah untuk pesantren

  • Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan

  • Penguatan kemandirian ekonomi pesantren agar tumbuh berkelanjutan

Bupati Bambang menambahkan, dukungan pemerintah daerah mencerminkan perhatian pada penguatan moral, spiritual, dan karakter generasi muda, bukan hanya pembangunan fisik.

“Kami mendorong pesantren agar semakin mandiri secara ekonomi, sehingga dapat berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam yang menjadi ruh pendidikan,” tutupnya.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)