Bambang Bayu Suseno Dorong Pesantren Mandiri Ekonomi dan Kuatkan Moral Santri

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan pilar utama dalam membentuk karakter bangsa melalui pembelajaran yang berlandaskan pengetahuan agama.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Pesantren Al Muttaqin, Mestong, Muaro Jambi, Senin 9 Februari 2026.

“Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga sumber lahirnya generasi yang berintegritas, berakhlakul karimah, dan peduli sosial,” ujar Bupati Bambang.

Menurut Bupati, pesantren memiliki peran strategis sebagai benteng moral sekaligus mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi tantangan zaman.

Ia menekankan pentingnya santri tidak hanya kuat dalam pemahaman agama, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen mendukung pengembangan pendidikan keagamaan melalui berbagai program strategis, seperti:

  • Bantuan hibah untuk pesantren

  • Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan

  • Penguatan kemandirian ekonomi pesantren agar tumbuh berkelanjutan

Bupati Bambang menambahkan, dukungan pemerintah daerah mencerminkan perhatian pada penguatan moral, spiritual, dan karakter generasi muda, bukan hanya pembangunan fisik.

“Kami mendorong pesantren agar semakin mandiri secara ekonomi, sehingga dapat berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam yang menjadi ruh pendidikan,” tutupnya.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)