Pemprov Jambi Terapkan WFH Jumat untuk ASN, Fokus Efisiensi Anggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai tindak lanjut Surat Edaran pemerintah pusat.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa penerapan WFH sudah melalui koordinasi dan penandatanganan bersama pimpinan daerah.

“Tindak lanjut dari Surat Edaran MENPAN dan Mendagri sudah kita realisasikan. WFH berlaku setiap Jumat dan sudah dibicarakan dengan Pak Gubernur,” jelas Sudirman, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini diharapkan berdampak pada penghematan biaya operasional pemerintah, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, telepon, dan air.

“WFH di hari Jumat harus nyata berdampak pada efisiensi belanja operasional pemerintah. Kami juga akan melaporkan pelaksanaannya ke Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan layanan publik dan pendapatan daerah tetap beroperasi normal.

“Yang dikecualikan adalah layanan publik dan pendapatan daerah. Sektor ini tetap berjalan seperti biasa,” tegas Sudirman.

Untuk memastikan kinerja ASN tidak menurun, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengawasi kedisiplinan pegawai. “Setiap OPD menunjuk personel untuk kontrol kehadiran, dan kepala OPD bertanggung jawab atas pengawasan ini,” ujarnya.

Terkait sanksi, pemerintah menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar aturan.

“Sanksi mulai dari peringatan hingga pengurangan TPP dari 3 persen sampai 100 persen dalam sebulan, tergantung tingkat kesalahan,” jelas Sudirman.

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan WFH sebagai upaya efisiensi anggaran. Namun implementasi teknis di lapangan masih menunggu surat resmi.

“Penerapan sistem kerja hybrid dan penggunaan teknologi seperti GPS untuk memantau kinerja ASN menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan profesionalisme birokrasi,” tambah Hafiz.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jambi berharap efisiensi anggaran bisa tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN melalui pengawasan yang lebih modern.(*)




Walikota Jambi Bersih-Bersih ASN Nakal, 4 Pegawai Sudah Diberhentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, bahkan siap menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian.

Pernyataan itu disampaikan saat apel pagi di lingkungan Pemkot Jambi, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan bahwa setiap ASN wajib menjaga etika, integritas, dan kedisiplinan dalam bekerja.

Tidak ada kompromi. Sanksi berat, termasuk pemberhentian, akan diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujarnya.

Saat ini, melalui BKPSDMD, Pemkot Jambi tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin.

Data terbaru mencatat dua PNS dan dua PPPK telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, satu pegawai PPPK juga diberhentikan sementara karena terlibat kasus pidana dan masih menunggu putusan pengadilan.

Proses penindakan pun terus berjalan terhadap empat ASN lainnya yang diduga melakukan pelanggaran berat, terutama terkait ketidakhadiran dan pelanggaran jam kerja.

Maulana menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar lebih bersih, profesional, dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mengamalkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan tugas.

Tak hanya soal disiplin kerja, ia juga memberi perhatian khusus pada perilaku keuangan ASN.

Ia mengingatkan agar tidak terjerumus dalam praktik pinjaman online ilegal maupun judi online yang dapat merusak citra dan kinerja.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan ASN tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Jambi ingin memastikan terciptanya birokrasi yang profesional sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.(*)