Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.
“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).
Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.
OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.
OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)
