Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan dan Terapkan Sistem Respons Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA sederajat dan SMP sederajat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Posko tersebut disiapkan sebagai langkah pengawasan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di kantor Ombudsman Jambi maupun melalui kanal pengaduan WhatsApp.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB menjadi salah satu fokus utama Ombudsman karena layanan pendidikan merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman RI secara nasional telah menginstruksikan seluruh perwakilan daerah untuk memperkuat pengawasan dan membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berkeadilan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan berbagai pihak terkait agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Saiful, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam penanganan laporan SPMB tahun ini Ombudsman menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Melalui sistem tersebut, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses administrasi selesai sepenuhnya.

Langkah ini dilakukan mengingat tahapan SPMB berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sehingga dibutuhkan respons cepat untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti saat itu juga. Administrasi dapat dilengkapi kemudian. Yang terpenting adalah persoalan yang dilaporkan bisa segera ditangani,” ujarnya.

Saiful menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin negara.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diminta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan panitia SPMB dan penyelenggara pendidikan agar menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menghambat akses pendidikan bagi masyarakat.

“Jangan sampai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan terganggu akibat pelaksanaan SPMB yang tidak berjalan dengan baik. Semua pihak harus memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses SPMB dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Ombudsman Jambi di nomor 0811-959-3737.

Dengan pengawasan yang diperkuat melalui posko pengaduan tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Provinsi Jambi dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.(*)




Laporan Masyarakat ke Ombudsman Jambi Naik Tajam, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat pada triwulan I tahun 2026.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total 262 laporan masuk terkait dugaan maladministrasi layanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa laporan terbanyak terjadi pada Januari sebanyak 105 laporan, Februari 98 laporan, dan Maret 59 laporan.

“Sejak awal tahun kita menerima banyak laporan masyarakat. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan maladministrasi,” ujar Saiful.

Dari total laporan yang masuk, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, 10 laporan bersifat konsultatif dan 24 laporan lainnya merupakan tembusan.

Jenis dugaan maladministrasi yang paling dominan adalah tidak memberikan layanan dengan 127 laporan.

Disusul penundaan berlarut sebanyak 36 laporan dan penyimpangan prosedur sebanyak 22 laporan.

Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut yang masing-masing tercatat sebanyak 2 laporan.

Saiful mengungkapkan bahwa kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan adalah sektor perbankan dengan 92 laporan, disusul pemerintah daerah sebanyak 62 laporan.

Menurutnya, tingginya laporan ini menunjukkan masyarakat semakin sadar akan haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dan transparan.

Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi pelayanan publik dan melaporkan jika mengalami dugaan maladministrasi.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui surat atau WhatsApp di 0811-9593-737.(*)