RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Ini Poin yang Dianggap Bermasalah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian kalangan akademisi.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyoroti salah satu konsep penting dalam RUU tersebut, yakni terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senayan, Senin (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa definisi tersebut harus dirumuskan secara rinci agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, tanpa indikator yang terukur, konsep ketidakseimbangan aset dan penghasilan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik di lapangan.

“Saya bisa membayangkan, keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Ini harus ada pedoman bagi hakim dan jaksa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain seperti melalui hibah.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keterlibatan pihak ketiga.

Harkristuti juga menyinggung penggunaan istilah “diketahui” dan “patut diduga” dalam konteks aset tindak pidana yang dinilai masih terlalu luas.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut dalam hukum pidana memiliki implikasi berbeda, sehingga perlu penegasan lebih lanjut dalam regulasi.

“Kalau diketahui itu jelas, tetapi kalau patut diduga, itu perlu batasan yang lebih tegas,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat membuka ruang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum jika tidak disertai dengan aturan teknis yang kuat.

RUU Perampasan Aset sendiri dirancang sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dengan cara merampas aset hasil tindak pidana.

Namun, para akademisi menegaskan bahwa kejelasan norma hukum menjadi faktor penting agar implementasi aturan ini tetap adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.(*)




Datang ke DPR RI, Ketua DPRD Kota Jambi dan Mahasiswa Desak DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Naim, mengantar langsung empat perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu ke Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Kehadiran para mahasiswa yang terdiri dari Fahri Salim Silitonga, Anisatu Dhiyau Ridwana, Muhammad Muhlisin Yusuf, dan M Ridwansyah ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah pusat.

“Kami mendampingi adik-adik mahasiswa Jambi untuk menyerahkan secara langsung dukungan dan rekomendasi tertulis DPRD Kota Jambi kepada DPR RI. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap perjuangan antikorupsi,” ujar Kemas Faried.

Rombongan diterima oleh anggota DPR RI Dapil Jambi, H. Syarif Fasha dari Fraksi Partai NasDem, dan Edi Purwanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kedua legislator menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan pimpinan DPRD.

Syarif Fasha menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif mahasiswa dan DPRD Kota Jambi.

“Aspirasi terkait RUU Perampasan Aset kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan DPR RI. Kami juga membuka ruang komunikasi ke depan untuk pengawalan undang-undang lain,” ungkapnya.

Senada, Edi Purwanto menegaskan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa Jambi, terutama terkait tuntutan 17+8.

Ia berkomitmen menyampaikan hal ini melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, yang saat ini dipimpin oleh Adian Napitupulu.

“Saya pastikan aspirasi ini kami teruskan langsung ke Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membangun bangsa menuju 2045,” ujar Edi.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Jambi yang telah memfasilitasi dan mendampingi mereka dalam memperjuangkan suara rakyat hingga ke tingkat pusat.

“Kami sangat mengapresiasi Ketua DPRD Kemas Faried dan jajarannya yang telah membantu menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI. Ini sangat berarti bagi kami dan perjuangan rakyat Jambi,” ujar salah satu mahasiswa.(*)