Sidang Korupsi Sucolite PDAM Kota Jambi Memanas, Dua Ahli Beri Keterangan yang Dinilai Menguntungkan Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir, Senin 14 September 2026 sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.

Keterangan keduanya menjadi sorotan karena sejumlah poin yang disampaikan di persidangan dinilai penasihat hukum justru memperkuat posisi para terdakwa.

Slamet, dalam keterangannya, menyoroti aspek administrasi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara tersebut.

“Sepemahaman saya ini administrasi,” ujar Slamet dalam persidangan.

Keterangan itu langsung mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Kholim Kimsu, kuasa hukum Rusdi Wahab, menilai apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses administrasi pengadaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme administratif.

“Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana,” kata Kholim.

Sorotan berikutnya datang dari keterangan ahli kimia Oki mengenai kualitas bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air.

Oki mengacu pada data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan oleh pihak PDAM.

“Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus,” ujarnya.

Keterangan tersebut kemudian dinilai memperkuat pembelaan terdakwa oleh penasihat hukum Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi.

Wahyu, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk mendukung proses pengolahan air PDAM.

Menurutnya, penggunaan bahan tersebut menghasilkan air olahan yang lebih jernih.

“Memang ini yang terbaik untuk air Batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum,” kata Wahyu.

Namun, seluruh keterangan ahli tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam persidangan.

Selain pemeriksaan ahli, tim penasihat hukum Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

Permohonan tersebut diajukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh pihak yang berkepentingan, meskipun kedua kendaraan masih memiliki keterkaitan dengan status barang bukti dalam perkara.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari perkara, dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu 16 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berikutnya.(*)




Sidang Sucolite Tirta Mayang: Dirut DHS Pusat Mengaku Tak Tahu, JPU Bongkar Persoalan Akta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan persoalan mengenai hubungan kantor pusat dan cabang perusahaan peserta lelang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 19 Agustus 2026 sore, Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong, mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Tirta Mayang.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena DHS Cabang Palembang merupakan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan Sucolite dalam perkara yang tengah didudukkan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Henken menyatakan PT DHS berdasarkan akta perusahaan bergerak di bidang aksesoris dan penjualan instrumen pabrik.

Menurut dia, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha alat kimia sejak 2017.

“Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken.

Ketika ditanya mengenai kerja sama DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan Sucolite, Henken juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Henken mengakui adanya akta pernyataan tambahan yang berkaitan dengan penjualan bahan kimia. Dokumen tersebut dibuat pada 24 Maret 2022.

Keterangan itu kemudian dipertanyakan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi.

Ia mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama pengadaan dengan Tirta Mayang apabila aktivitas tersebut tidak diketahui kantor pusat.

Henken menjelaskan, kantor pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk menjalankan kerja sama dengan pihak lain sepanjang kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan.

“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, hanya Henken yang hadir.

“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.

Menurut Kukuh, keterangan Henken penting untuk menjelaskan hubungan hukum dan operasional antara PT DHS Pusat dengan cabangnya di Palembang.

Dari kesaksian tersebut, JPU menemukan bahwa sejumlah aktivitas yang dilakukan cabang tidak diketahui pihak pusat.

Namun, secara struktur perusahaan, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS Pusat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah bidang usaha perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.

Kukuh mengatakan akta pendirian PT DHS Pusat tidak mencantumkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia.

Bahkan, menurutnya, dokumen SIUP yang ada juga tidak menunjukkan kegiatan usaha bahan kimia penjernih air.

“Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020,” jelas Kukuh.

Menurut JPU, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses pengadaan. Namun, peserta lelang tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Persoalan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan tersebut, kata Kukuh, menjadi salah satu bagian yang telah dimasukkan dalam dakwaan dan akan kembali dipertimbangkan ketika JPU menyusun tuntutan.

Penasihat hukum Rusdi Wahab memiliki tafsir berbeda atas kesaksian Henken.

Aswandi menilai keterangan Direktur PT DHS Pusat justru memperlihatkan adanya pemisahan kewenangan antara kantor pusat dan DHS Cabang Palembang dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.

Menurut dia, tidak terdapat kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan maupun fee kepada kantor pusat.

Pengelolaan karyawan, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan juga disebut berjalan secara terpisah.

Aswandi juga menanggapi persoalan perubahan akta perusahaan pada 2022.

Ia meyakini perubahan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan dari kantor pusat, meskipun Henken dalam persidangan mengaku tidak mengetahui atau lupa mengenai proses perubahan tersebut.

“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai keterangan dalam persidangan justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Ia mempersoalkan pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021.

Menurut Wahyu, fakta persidangan yang muncul sejauh ini menunjukkan periode tersebut perlu dilihat lebih jauh.

“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.

Tim penasihat hukum Mustazal juga menyatakan akan menelusuri proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020.

Mereka menyoroti adanya pengadaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.

“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan audit yang digunakan penyidik, dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Kebenaran materiil atas seluruh dakwaan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan, kewenangan cabang, proses pengadaan, serta dugaan kerugian negara, akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.(*)




Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang Memanas, JPU Soroti Aliran Uang ke PT DHS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Sidang kali ini mempertemukan dua sudut pandang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum menyoroti keterangan saksi terkait aliran pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan justru menunjukkan pembayaran berjalan melalui prosedur administrasi dan tidak membuktikan adanya mark up.

Lima saksi dari lingkungan PDAM Tirta Mayang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.

Mereka antara lain Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim PPHP, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi yang saat itu menjabat Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.

Harga Satuan Disebut Dibentuk Direksi

Salah satu keterangan yang mendapat perhatian dalam persidangan berasal dari Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang, Feraningsih.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Feraningsih menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan berada dalam mekanisme yang melibatkan sejumlah departemen.

Direksi juga menunjuk personel tertentu, termasuk dari bagian keuangan, untuk masuk dalam tim penyusun.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam menentukan harga tersebut.

Menurut Feraningsih, bagian keuangan lebih banyak menjalankan proses administrasi berdasarkan surat atau instruksi yang diterima dari direksi.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,” ujarnya dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting karena proses penentuan harga merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan pengadaan Sucolite.

Bahan kimia tersebut sendiri digunakan PDAM Tirta Mayang dalam kurun 2021 hingga 2024.

JPU: Ada Aliran Uang ke PT DHS

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi pada sidang kali ini terutama memperkuat fakta mengenai adanya pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

Menurut Kukuh, aspek tersebut menjadi bagian yang ingin didalami dalam rangkaian pembuktian perkara.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” katanya.

Keterangan dari bagian keuangan dinilai penting karena berkaitan dengan proses administrasi pembayaran kepada perusahaan penyedia.

Namun, keberadaan aliran pembayaran itu sendiri menjadi titik yang ditafsirkan berbeda oleh pihak jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Pengacara: Pembayaran Sesuai Kontrak

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai keterangan saksi justru tidak menunjukkan adanya intervensi klien mereka dalam proses pengadaan.

Holim mengatakan pembayaran kepada PT DHS telah melewati sejumlah tahapan administrasi sebelum dilakukan.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pembayaran yang melebihi nilai kontrak.

Menurutnya, pembayaran termasuk kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” kata Holim.

Penasihat hukum juga menilai penggunaan Sucolite selama periode tersebut memberikan dampak terhadap kualitas air yang diproduksi PDAM Tirta Mayang.

Soroti Sumber Dana Pembayaran

Aswandi kemudian menyoroti aspek lain yang menurutnya penting dalam perkara tersebut, yakni sumber dana yang digunakan untuk membayar PT DHS.

Ia menyebut pembayaran berasal dari pendapatan operasional PDAM yang bersumber dari pembayaran pelanggan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” ujarnya.

Menurut pihak penasihat hukum, selama periode penggunaan Sucolite tersebut juga tidak terdapat keluhan masyarakat yang berkaitan dengan tarif maupun pelayanan air PDAM.

Argumentasi itu digunakan untuk memperkuat pandangan mereka bahwa keterangan saksi dalam persidangan belum menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.

Audit Keuangan PDAM Turut Dipersoalkan

Persidangan juga mengungkap mekanisme pengawasan keuangan PDAM Tirta Mayang.

Feraningsih menerangkan bahwa laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

Menurutnya, pada periode sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan.

Namun, sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP menjalankan fungsi evaluasi kinerja.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” kata Feraningsih.

Keterangan mengenai audit tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi.

Kuasa hukum Mustazal, Rahman, menilai keterangan saksi tidak menunjukkan adanya intervensi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Rahman juga menyebut laporan keuangan PDAM telah melalui proses audit KAP dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional ketika majelis hakim menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sucolite.

Pembuktian Masih Berjalan

Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan bahwa, perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite belum hanya berkutat pada ada atau tidaknya transaksi antara PDAM Tirta Mayang dan PT DHS.

Jaksa masih harus membuktikan apakah transaksi dan proses pengadaan tersebut mengandung penyimpangan sebagaimana didakwakan.

Sementara pihak terdakwa berupaya menunjukkan bahwa seluruh pembayaran telah melalui mekanisme administrasi dan sesuai nilai kontrak.

Keterangan mengenai penyusunan harga, mekanisme pembayaran, sumber dana, hingga hasil audit keuangan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap ketiga terdakwa.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)