Toleransi di Bulan Puasa, Pemerintah akan Biarkan Rumah Makan Beroperasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak akan ada sweeping rumah makan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmoni sosial dengan menekankan pentingnya saling menghormati antara masyarakat yang berpuasa dan yang tidak.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa praktik sweeping bukanlah pendekatan tepat untuk menjaga suasana Ramadhan.

Menurutnya, bulan suci seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi, bukan menimbulkan ketegangan di ruang publik.

“Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita, selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” ujar Syafii usai Sidang Isbat Ramadhan 2026 di Hotel Borobudur, Selasa (17/2/2026) malam.

Syafii menekankan keberagaman masyarakat Indonesia yang harus diakui. Tidak semua warga menjalankan puasa, baik karena perbedaan keyakinan maupun alasan kesehatan.

Oleh karena itu, fasilitas publik seperti rumah makan tetap perlu tersedia.

“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” jelasnya.

Wakil Menag juga mengingatkan bahwa toleransi berjalan dua arah. Masyarakat yang tidak berpuasa diharapkan tetap menghormati mereka yang menjalankan ibadah.

Sikap saling menghormati ini menjadi fondasi stabilitas sosial selama bulan suci.

“Bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa. Harmoni ini akan melahirkan situasi yang cukup baik di tengah masyarakat kita,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding tindakan represif.

Ramadhan dipandang sebagai ruang edukasi sosial tentang toleransi, bukan sekadar penegakan aturan formal.

Dengan saling memahami, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalani bulan suci dengan tenang, produktif, dan tetap menghargai keberagaman.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




Diperkirakan Rampung September 2026, Ini Penjelasan Walikota Maulana Soal Pengendalian Banjir di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan perkembangan terbaru Program Kampung Tangguh, khususnya dalam upaya pengendalian banjir di Kota Jambi.

Program strategis ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam membangun kota yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa pada tahap pertama, pemerintah telah berhasil membebaskan lahan seluas 3,9 hektare.

Seluruh lahan tersebut kini telah bersertifikat dan resmi menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

Tahap kedua pembangunan akan dilanjutkan pada awal tahun 2026, dengan target pembebasan lahan dan pembangunan danau retensi seluas 9 hektare.

Danau tersebut dirancang untuk menampung luapan air dari sistem Sungai Asam, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan banjir.

“Danau ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengendali banjir, tetapi juga akan dikembangkan menjadi kawasan wisata dan ruang publik baru bagi masyarakat Kota Jambi,” jelas Wali Kota Maulana.

Ganti Rugi Lahan Diserahkan Secara Simbolis

Sebelumnya, pada Selasa (30/12/2025), Wali Kota Jambi secara simbolis menyerahkan ganti rugi lahan kepada masyarakat terdampak.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Pada tahap awal ini, ganti rugi diberikan kepada 13 pemilik lahan dari total 17 sertifikat bidang tanah. Secara keseluruhan.

Tercatat terdapat 51 sertifikat tanah dengan luas total mencapai 9 hektare yang akan dibebaskan untuk mendukung proyek pengendalian banjir tersebut.

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa, pada tahap awal ini, lahan seluas 3,1 hektare telah diselesaikan pembayaran ganti kerugiannya.

Pendanaan berasal dari APBD Kota Jambi dan APBD Provinsi Jambi.

“Hari ini 3,1 hektare tanah telah dibayarkan. Insya Allah pada Januari sisanya akan dibayarkan melalui APBN,” kata dia.

“Sehingga proses pembangunan dapat segera dikebut dan ditargetkan selesai pada September tahun depan,” ujar Maulana.

Maulana juga menegaskan bahwa untuk menjaga keseimbangan tata air Kota Jambi, diperlukan setidaknya empat kolam atau danau retensi yang terintegrasi dalam sistem pengendalian banjir.

“Setelah tahapan ini selesai, secara bertahap kami akan kembali bersurat untuk meminta dukungan lanjutan melalui Sistem Kenali,” sebutnya.

Hingga saat ini, pengerjaan Sistem Sungai Asam telah berjalan sepanjang 2,8 kilometer.

Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak banjir secara signifikan.

“Dengan pengerjaan dan upaya ini, kami sampaikan bahwa banjir memang tidak bisa dihilangkan 100 persen, tetapi diperkirakan dapat mengurangi dampaknya hingga 60 persen,” pungkas Wali Kota Maulana.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk tahap selanjutnya masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait.

“Kurang lebih masih ada 5,1 hektare lahan yang belum dibayarkan,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, dalam rangka pengadaan tanah pembangunan drainase utama dan revitalisasi drainase Sungai Asam, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp75 miliar.

Anggaran tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Pusat.(*)




Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)