Masalah Stockpile PT SAS, Ketua DPRD Kota Jambi Desak Komisi XII DPR RI Ambil Sikap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas meminta keterlibatan DPR RI, khususnya Komisi XII, dalam menangani polemik pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman Kelurahan Aur Kenali.

Permintaan itu disampaikan Kemas Faried saat menghadiri aksi damai warga RT 03 Aur Kenali pada Minggu (6/7/2025), yang menolak rencana pembangunan stockpile batu bara di wilayah mereka.

“Kami di DPRD Kota Jambi memiliki keterbatasan kewenangan. Oleh karena itu, kami sangat berharap rekan-rekan di DPR RI, khususnya Komisi XII, bisa ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kemas Faried di hadapan warga.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas seperti stockpile batu bara harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, yang dengan tegas menetapkan kawasan Aur Kenali sebagai zona permukiman, bukan zona industri atau pertambangan.

“Di peta RTRW jelas tertulis dan berwarna oranye. Itu artinya zona permukiman. Tidak boleh ada kegiatan industri berat seperti stockpile di sana,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengingatkan bahwa meskipun investasi penting, semua kegiatan bisnis harus patuh terhadap regulasi dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat atau merusak lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai timbul konflik sosial atau kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar PT SAS menghentikan semua aktivitas land clearing di wilayah tersebut sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan dengan masyarakat.

“Kami juga meminta Pemprov Jambi dan kementerian terkait di pusat untuk ikut mengawal persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing,” tutupnya.(*)




Aksi Damai Warga Aur Kenali, Ketua DPRD Desak PT SAS Hentikan Aktivitas dan Patuh RTRW

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang digelar oleh warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali pada Minggu (6/7/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang berlokasi di kawasan permukiman mereka.

Dalam orasinya di hadapan warga, Kemas Faried menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan tetap konsisten menjalankan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.

Ia menegaskan bahwa kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan untuk aktivitas tambang atau industri berat.

“Sudah sangat jelas di RTRW, zona ini berwarna oranye yang berarti permukiman. Tidak boleh ada kegiatan tambang atau industri berat di wilayah ini,” ujarnya.

Faried menekankan bahwa dirinya tidak menolak investasi, tetapi investasi harus sejalan dengan regulasi dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

“Kami minta PT SAS untuk menghormati Perda RTRW. Jangan sampai terjadi konflik atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong perhatian dari pemerintah pusat, mengingat izin operasional PT SAS berada di bawah kewenangan nasional. Ia meminta Komisi XII DPR RI untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

“Kewenangan kami di DPRD Kota terbatas. Kami minta Komisi XII DPR RI untuk ikut menyelesaikan polemik ini secara tuntas,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Kota Jambi itu meminta agar PT SAS menunda dan menghentikan seluruh aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama warga.

“Kami juga mendorong keterlibatan Pemprov Jambi dan instansi terkait lainnya agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing,” tutup Faried.(*)




DLH Kota Jambi: Dokumen Lingkungan PT SAS Kewenangan Provinsi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menanggapi polemik aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini karena proyek yang dijalankan oleh PT SAS mencakup lintas wilayah kabupaten/kota, mulai dari Sarolangun hingga Kota Jambi, termasuk pembangunan jalan khusus batu bara dan dermaga (stockpile).

“Karena proyek ini lintas wilayah, maka dokumen lingkungan ditangani oleh Pemerintah Provinsi, bukan DLH Kota,” jelas Ardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Ardi menegaskan bahwa meskipun tidak berwenang dalam pengesahan dokumen lingkungan, Pemerintah Kota Jambi tetap konsisten menuntut agar semua aktivitas PT SAS sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

“Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sudah menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak masa Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kami pegang teguh,” ujarnya.

Sikap ini menyusul protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing PT SAS, karena diduga menjadi awal pembangunan jalan menuju kawasan rawa yang selama ini menjadi area resapan air.

Warga khawatir wilayah tersebut rawan banjir jika lahan ditimbun.

Meski tak memegang kewenangan penuh atas proyek, DLH Kota Jambi siap mendampingi warga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan.

“Kami tetap memantau. Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap mendampingi masyarakat untuk mengawal prosesnya sesuai aturan lingkungan hidup,” tambah Ardi.(*)