RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)




Gilak! Setelah Kasus Rp 12 Miliar, RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Digugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Kali ini, gugatan diajukan oleh perusahaan pengelola limbah PT Anggrek Jambi Makmur dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 18 Desember 2025, dan teregister dengan Nomor Perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut.

Ia menjelaskan, dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan limbah antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher sah secara hukum.

“Penggugat meminta agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 1,7 miliar serta denda keterlambatan sekitar Rp 547 juta,” ujar Otto Edwin.

Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diminta dalam gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Otto menambahkan, perkara perdata ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jambi saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Januari 2026,” katanya.

Gugatan ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi.

Sebelumnya, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut juga sempat digugat dalam perkara wanprestasi dengan nilai mencapai Rp 12 miliar.(*)




Operasi Bedah Jantung Perdana di Jambi, Menkes Puji RSUD Raden Mattaher

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Upaya Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH dalam memperkuat layanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher menuai apresiasi langsung dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Pujian disampaikan Menkes Budi usai meninjau operasi bedah jantung perdana di RSUD Raden Mattaher, Jumat (31/10).

Operasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah dunia medis di Provinsi Jambi.

Menurut Menkes Budi, langkah nyata Gubernur Al Haris dalam meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah menunjukkan kepedulian serius terhadap masyarakat.

“Pak Gubernur ini luar biasa. Hampir semua dokter spesialis ada di 10 kabupaten/kota Provinsi Jambi, lengkap. Sangat jarang terjadi, biasanya hanya di provinsi besar di Pulau Jawa,” ujar Menkes Budi.

Menkes Budi juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus melahirkan dokter spesialis lokal dari putra-putri daerah dan membangun pusat pendidikan spesialis di Jambi.

Gubernur Al Haris tidak hanya fokus pada seremonial.

Ia beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Raden Mattaher untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal serta keamanan dan fasilitas medis dalam kondisi prima.

Dengan dukungan pemerintah pusat, RSUD Raden Mattaher kini menjadi rumah sakit kebanggaan Jambi dan simbol kemajuan pelayanan kesehatan di luar Pulau Jawa.(*)




Perhatian Wali Kota Jambi: Asyah, Balita Hidrosefalus, Dapat Bantuan dan Perawatan Optimal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. Maulana melakukan kunjungan langsung ke RSUD Raden Mattaher, Selasa (2/9/2025), untuk meninjau kondisi Asyah Nur Zhevania, balita berusia dua tahun asal Kecamatan Paal Merah, Talang Bakung, yang sedang menjalani perawatan intensif akibat hidrosefalus.

Dalam kunjungan tersebut, Maulana memastikan bahwa BPJS Kesehatan milik Asyah sudah aktif, sehingga seluruh proses pengobatan jangka panjangnya bisa dijalani tanpa kendala biaya.

Aktivasi ini merupakan bagian dari Program Kartu Bahagia, salah satu inisiatif Pemerintah Kota Jambi untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan kesehatan.

Selain memantau kondisi pasien, Maulana juga menyerahkan bantuan uang tunai kepada keluarga untuk membantu selama masa perawatan.

“Kondisi adik Asyah sudah menunjukkan perkembangan positif. Kami akan terus mendukung layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu melalui Program Kartu Bahagia maupun SKTM,” ujar Maulana.

Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher, dr. Herlambang, SpOG, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah kota terhadap pasien.

Ia juga menyebutkan bahwa penanganan penyakit hidrosefalus kini bisa dilakukan langsung di RSUD Raden Mattaher, tanpa perlu rujukan ke luar daerah.

“Asyah terus menunjukkan kemajuan. Meski butuh pemantauan dan operasi lanjutan, tim medis kami siap memberikan pelayanan terbaik dengan dukungan fasilitas modern,” jelasnya.

Wali Kota Maulana juga menegaskan bahwa sektor kesehatan akan terus menjadi prioritas utama pemerintah kota sebagai penunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kunjungan ini merupakan wujud nyata perhatian kami terhadap layanan kesehatan masyarakat. Kami berharap, dukungan ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Jambi,” tutupnya.(*)