Wakil Wali Kota Jambi Kunjungi Balita Penderita Leukemia, Pastikan Penanganan Maksimal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepedulian nyata Pemerintah Kota Jambi ditunjukkan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kepada Abrina Plesiah, balita berusia 4 tahun yang tengah berjuang melawan penyakit leukemia.

Balita yang akrab disapa Cia ini saat ini dirawat intensif di Ruang ICU RSUD Raden Mattaher Jambi.

Menanggapi kondisi tersebut, Wawako Diza melakukan kunjungan langsung pada Kamis siang (5/3/2026) untuk memastikan penanganan medis yang diterima Cia berjalan optimal.

Dalam kunjungan ini, Wawako Diza didampingi Kepala Dinas Kesehatan Dr.dr. Elvi Roza, M.Kes, Kepala Dinas Sosial Yunita Indrawati, serta Camat Telanai Widdy Frima, Sos, MM.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Jambi terhadap warganya, khususnya yang menghadapi penyakit serius. Saat ini Cia masih bisa tersenyum dan berkomunikasi meski terlihat lemas,” ungkap Wawako Diza.

Wawako juga memastikan bahwa pihak keluarga akan mendapatkan pendampingan intens, termasuk kemungkinan rujukan ke Jakarta atau kota lain jika diperlukan.

Semua bantuan akan difasilitasi melalui Program Jambi Bugar, mulai dari pemberangkatan hingga kebutuhan keluarga selama proses pengobatan.

Orang tua Cia, Fernades Sihombing dan Sri Juwita, mengaku sangat terharu dengan perhatian yang diberikan pemerintah.

“Kami merasa diperhatikan. Bapak Wakil Wali Kota bahkan menindaklanjuti kemungkinan anak kami dirujuk berobat ke Jakarta atau Palembang,” ujar Fernades.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat yang menghadapi keterbatasan biaya kesehatan agar segera melapor ke Dinas terkait, Camat, Lurah, atau Ketua RT.

Program prioritas Kartu Bahagia telah memfasilitasi akses kesehatan gratis bagi seluruh warga kurang mampu melalui BPJS Kesehatan.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Jambi dalam melayani warganya dan memastikan setiap anak mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak.(*)




Komisi IX DPR RI Tinjau RSUD Raden Mattaher, Soroti KRIS dan Antrean Operasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher pada Senin (23/2/2026) untuk mengevaluasi kesiapan rumah sakit rujukan utama di Jambi.

Beberapa fokus utama kunjungan adalah penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), pelayanan KJS, serta antrean operasi yang saat ini disebut bisa mencapai satu bulan.

Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan kunjungan ini bertujuan melihat langsung kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar pelayanan Kementerian Kesehatan.

“Kunjungan ini untuk meninjau pelayanan KJS dan kesiapan KRIS, karena KRIS menjadi prioritas Kemenkes. Kita ingin mengetahui apakah rumah sakit ini siap atau belum,” ujarnya.

Nihayatul menambahkan, RSUD Raden Mattaher yang dibangun sejak 1972 masih menggunakan model infrastruktur lama. Beberapa titik perlu penyesuaian agar sesuai regulasi terbaru Kemenkes.

Selain itu, kekurangan tenaga kesehatan menjadi perhatian khusus, terutama pada layanan jantung yang membutuhkan tambahan tenaga radiografi dan staf pendukung lainnya.

“Kami minta pengajuan segera diproses dan akan kami kawal agar tenaga kesehatan bisa mendapatkan beasiswa,” tambahnya.

Komisi IX juga berencana mendengarkan pemaparan lebih lanjut dari Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan yang juga Direktur RSUD Raden Mattaher untuk menentukan dukungan dari pusat.

“Kunjungan ini untuk mendukung agar pelayanan kesehatan di Jambi lebih baik lagi,” kata Nihayatul.

Meski dinilai cukup baik, beberapa fasilitas RSUD Raden Mattaher masih belum dimanfaatkan maksimal. Contohnya ruang VIP di sekitar ICU dan fasilitas hemodialisa yang memiliki sekitar 30 alat.

Nihayatul menekankan pemanfaatan ruang dan fasilitas agar tidak terbuang percuma.

Saat ini, rumah sakit memiliki kapasitas sekitar 400 tempat tidur, namun masih belum mencukupi kebutuhan pasien. Antrean operasi bahkan disebut bisa mencapai satu bulan.

Menurut Nihayatul, solusi salah satunya adalah menambah fasilitas kesehatan dan mempercepat proses layanan.

“Kebutuhan rumah sakit ini pasti lebih dari 400 bed. Antrian operasi cukup panjang, jadi harus ada upaya untuk meminimalkan antrean dan mempercepat pelayanan,” jelasnya.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan di Jambi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan lebih cepat, nyaman, dan maksimal.(*)




Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gubernur Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris memberikan klarifikasi terkait sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dugaan rangkap jabatan di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Isu tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi disebut merangkap jabatan sebagai Direktur RSUD sekaligus Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menanggapi hal itu, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa tidak terdapat rangkap jabatan sebagaimana yang dipersoalkan.

Ia menjelaskan bahwa posisi yang dijalankan saat ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kapasitas Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Al Haris, penunjukan Plt diperbolehkan dan tidak melanggar aturan. Penugasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan serta pengelolaan rumah sakit.

Gubernur Jambi juga menjelaskan bahwa secara struktur anggaran, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan RSUD Raden Mattaher berada dalam satu rumpun.

Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), termasuk untuk RSUD Raden Mattaher, sementara Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dengan struktur tersebut, Al Haris memastikan tidak ada konflik kewenangan maupun pelanggaran regulasi.

Ia menilai penempatan Plt Direktur RSUD Raden Mattaher dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap berada dalam koridor hukum.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jambi mengkritisi adanya dugaan rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa penugasan tersebut bersifat sementara dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)




Gilak! Setelah Kasus Rp 12 Miliar, RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Digugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Kali ini, gugatan diajukan oleh perusahaan pengelola limbah PT Anggrek Jambi Makmur dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 18 Desember 2025, dan teregister dengan Nomor Perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut.

Ia menjelaskan, dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan limbah antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher sah secara hukum.

“Penggugat meminta agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 1,7 miliar serta denda keterlambatan sekitar Rp 547 juta,” ujar Otto Edwin.

Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diminta dalam gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Otto menambahkan, perkara perdata ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jambi saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Januari 2026,” katanya.

Gugatan ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi.

Sebelumnya, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut juga sempat digugat dalam perkara wanprestasi dengan nilai mencapai Rp 12 miliar.(*)




Operasi Bedah Jantung Perdana di Jambi, Menkes Puji RSUD Raden Mattaher

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Upaya Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH dalam memperkuat layanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher menuai apresiasi langsung dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Pujian disampaikan Menkes Budi usai meninjau operasi bedah jantung perdana di RSUD Raden Mattaher, Jumat (31/10).

Operasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah dunia medis di Provinsi Jambi.

Menurut Menkes Budi, langkah nyata Gubernur Al Haris dalam meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah menunjukkan kepedulian serius terhadap masyarakat.

“Pak Gubernur ini luar biasa. Hampir semua dokter spesialis ada di 10 kabupaten/kota Provinsi Jambi, lengkap. Sangat jarang terjadi, biasanya hanya di provinsi besar di Pulau Jawa,” ujar Menkes Budi.

Menkes Budi juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus melahirkan dokter spesialis lokal dari putra-putri daerah dan membangun pusat pendidikan spesialis di Jambi.

Gubernur Al Haris tidak hanya fokus pada seremonial.

Ia beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Raden Mattaher untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal serta keamanan dan fasilitas medis dalam kondisi prima.

Dengan dukungan pemerintah pusat, RSUD Raden Mattaher kini menjadi rumah sakit kebanggaan Jambi dan simbol kemajuan pelayanan kesehatan di luar Pulau Jawa.(*)




Perhatian Wali Kota Jambi: Asyah, Balita Hidrosefalus, Dapat Bantuan dan Perawatan Optimal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. Maulana melakukan kunjungan langsung ke RSUD Raden Mattaher, Selasa (2/9/2025), untuk meninjau kondisi Asyah Nur Zhevania, balita berusia dua tahun asal Kecamatan Paal Merah, Talang Bakung, yang sedang menjalani perawatan intensif akibat hidrosefalus.

Dalam kunjungan tersebut, Maulana memastikan bahwa BPJS Kesehatan milik Asyah sudah aktif, sehingga seluruh proses pengobatan jangka panjangnya bisa dijalani tanpa kendala biaya.

Aktivasi ini merupakan bagian dari Program Kartu Bahagia, salah satu inisiatif Pemerintah Kota Jambi untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan kesehatan.

Selain memantau kondisi pasien, Maulana juga menyerahkan bantuan uang tunai kepada keluarga untuk membantu selama masa perawatan.

“Kondisi adik Asyah sudah menunjukkan perkembangan positif. Kami akan terus mendukung layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu melalui Program Kartu Bahagia maupun SKTM,” ujar Maulana.

Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher, dr. Herlambang, SpOG, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah kota terhadap pasien.

Ia juga menyebutkan bahwa penanganan penyakit hidrosefalus kini bisa dilakukan langsung di RSUD Raden Mattaher, tanpa perlu rujukan ke luar daerah.

“Asyah terus menunjukkan kemajuan. Meski butuh pemantauan dan operasi lanjutan, tim medis kami siap memberikan pelayanan terbaik dengan dukungan fasilitas modern,” jelasnya.

Wali Kota Maulana juga menegaskan bahwa sektor kesehatan akan terus menjadi prioritas utama pemerintah kota sebagai penunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kunjungan ini merupakan wujud nyata perhatian kami terhadap layanan kesehatan masyarakat. Kami berharap, dukungan ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Jambi,” tutupnya.(*)