Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Berbenah, Target Layanan IGD di Bawah 6 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris meminta RSUD Raden Mattaher membenahi kualitas pelayanan pasien secara menyeluruh, mulai dari tata kelola hingga kesiapan fasilitas kesehatan.

Salah satu fokus evaluasi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut ialah menekan durasi pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar berada di bawah enam jam.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan evaluasi pelayanan rumah sakit di tengah proses penilaian akreditasi oleh tim Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Iwan, rumah sakit terus mengevaluasi layanan unggulan dan menelusuri berbagai aspek operasional untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Ia mengakui durasi pelayanan pasien berbeda-beda, bergantung pada kondisi klinis, jenis penyakit, serta kebutuhan pemeriksaan dan penanganan lanjutan.

Upaya menekan durasi pelayanan IGD menjadi salah satu perhatian manajemen.

Namun, rumah sakit juga perlu memastikan bahwa percepatan pelayanan tetap memperhatikan kebutuhan medis dan keselamatan pasien.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, penilaian akreditasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif.

Rumah sakit harus menerjemahkan standar tersebut menjadi pelayanan yang cepat, berkualitas, dan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Intinya bukan hanya mempertahankan predikat Paripurna di atas kertas, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas,” ujar Al Haris.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri penilaian akreditasi RSUD Raden Mattaher di ruang Diklat rumah sakit tersebut.

Menurut Al Haris, evaluasi akreditasi yang berlangsung secara berkala setiap tiga tahun menjadi salah satu instrumen untuk menjaga standar pelayanan, kelengkapan sarana, dan fasilitas kesehatan.

Karena itu, manajemen harus menjalankan pembenahan secara konsisten agar mutu pelayanan tidak mengalami penurunan.

Ia juga meminta direksi, kepala bidang, dan petugas pelayanan memperkuat koordinasi serta turun langsung memantau proses pelayanan.

Langkah tersebut diperlukan agar data operasional sesuai dengan kondisi sebenarnya dan setiap kendala dapat segera ditangani.

“Pelayanan di rumah sakit memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dengan instansi publik lainnya. Pasien datang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan cepat serta pasti,” katanya.

Selain memperbaiki pelayanan IGD, Al Haris meminta RSUD Raden Mattaher melengkapi sarana dan prasarana serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kesehatan.

Ia menilai rumah sakit tersebut memiliki peran strategis sebagai pusat rujukan utama sekaligus rumah sakit pengampu di Provinsi Jambi.

Peningkatan kapasitas rumah sakit menjadi penting agar masyarakat memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan tanpa harus mencari pengobatan ke luar daerah atau luar negeri hanya karena keterbatasan fasilitas.

Al Haris juga melihat peluang bagi RSUD Raden Mattaher untuk menjangkau pasien dari provinsi tetangga seiring meningkatnya konektivitas jalan tol di Pulau Sumatera.

“Kondisi ini membuka peluang besar bagi kita. Jika sarana dan prasarana RSUD Raden Mattaher terus kita lengkapi dengan teknologi canggih, serta kemampuan SDM kesehatannya terus ditingkatkan, maka masyarakat dari provinsi tetangga yang secara jarak lebih dekat ke Jambi akan memilih berobat ke rumah sakit kita,” ujarnya.

Namun, peluang tersebut membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai, tenaga kesehatan yang kompeten, dan sistem pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan pasien secara konsisten.

Direktur RSUD Raden Mattaher, Iwan Hendrawan, mengatakan pihaknya optimistis dapat mempertahankan akreditasi Paripurna berdasarkan data operasional dan hasil evaluasi lapangan.

Ia menjelaskan bahwa manajemen tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri pelaksanaan pelayanan secara langsung untuk mencocokkan data dengan kondisi nyata.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kekurangan sekaligus menentukan aspek yang perlu mendapat perbaikan.

Salah satunya menyangkut durasi pelayanan IGD yang membutuhkan perhatian sesuai kondisi dan kebutuhan medis pasien.

Melalui evaluasi berkelanjutan, RSUD Raden Mattaher berupaya menjaga standar pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.

Bagi rumah sakit rujukan utama di Provinsi Jambi, tantangannya bukan semata mempertahankan predikat akreditasi, melainkan memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat, fasilitas yang memadai, serta alur pelayanan yang jelas.

Hasil pembenahan pada aspek-aspek tersebut akan menjadi bagian penting dalam menilai manfaat nyata peningkatan mutu rumah sakit bagi masyarakat.(*)




Gibran Tinjau RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Ajukan Percepatan MRI Baru dan Tambahan Dokter Jantung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke RSUD Raden Mattaher Jambi dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan prioritas di sektor kesehatan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah percepatan pengadaan alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) baru serta penambahan tenaga dokter spesialis jantung.

Gubernur Jambi Al Haris mendampingi langsung Wapres Gibran saat meninjau berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi tersebut, Kamis 16 Juli 2026.

Selama berada di RSUD Raden Mattaher, Gibran menyempatkan diri melihat pelayanan di sejumlah ruang perawatan, menyapa pasien, serta berdialog dengan keluarga pasien mengenai pelayanan kesehatan yang mereka terima.

Momentum itu dimanfaatkan Pemprov Jambi untuk menyampaikan kebutuhan alat kesehatan yang dinilai mendesak.

Salah satunya penggantian alat MRI yang telah beroperasi sejak 2014.

Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, drg. Iwan Hendrawan, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Wakil Presiden agar proses pengadaannya dapat dipercepat.

“Kami menyampaikan bahwa MRI yang digunakan saat ini merupakan alat sejak 2014. Harapannya, pengadaan yang semula direncanakan pada 2027 dapat dipercepat menjadi tahun ini,” ujarnya.

Selain peralatan medis, keterbatasan tenaga dokter spesialis juga menjadi perhatian.

RSUD Raden Mattaher masih membutuhkan tambahan dokter, terutama spesialis jantung, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Iwan, proses pendidikan dokter spesialis memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga kebutuhan tenaga medis belum bisa dipenuhi dalam waktu singkat.

“Untuk dokter spesialis jantung juga kami sampaikan karena proses pendidikan masih membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

Persoalan SDM memang masih menjadi tantangan pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa layanan spesialis lainnya juga masih membutuhkan dukungan tenaga medis agar pelayanan rumah sakit semakin optimal.

Pemprov Jambi berharap dukungan dari Kementerian Kesehatan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga kualitas pelayanan di RSUD Raden Mattaher terus meningkat.

Menurut Iwan, Wakil Presiden Gibran memberikan respons positif terhadap berbagai usulan yang disampaikan.

Pemerintah Pusat disebut siap mendukung peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk percepatan pengadaan alat kesehatan dan penguatan layanan bedah yang saat ini masih menghadapi waktu tunggu cukup panjang.

“Pak Wapres memberikan respons yang baik dan siap membantu kebutuhan rumah sakit, termasuk percepatan alat kesehatan serta peningkatan layanan bedah,” pungkasnya.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)