Kemas Faried Buka-bukaan soal Pokir Rp17,45 Miliar Pimpinan DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) empat pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi sorotan.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan anggaran tersebut bukan dana pribadi anggota dewan, melainkan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Berdasarkan data alokasi yang diperbincangkan, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.
Kemas sebagai Ketua DPRD tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Wakil Ketua Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.
Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pokir dalam struktur APBD serta sejauh mana kewenangan anggota DPRD dalam menentukan program yang masuk ke dalam anggaran.
Kemas meminta persoalan tersebut tidak dipahami sebagai anggaran yang dapat digunakan atau ditentukan secara pribadi oleh anggota dewan.
“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” ujar Kemas.
Berawal dari Aspirasi Warga
Kemas menjelaskan, pokir berasal dari proses penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD, salah satunya melalui kegiatan reses dan kunjungan langsung ke masyarakat.
Aspirasi tersebut dapat berupa kebutuhan pembangunan jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman maupun fasilitas lainnya.
Menurutnya, berbagai usulan warga kemudian dihimpun untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Dengan demikian, menurut Kemas, keberadaan pokir tidak berarti anggota DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan anggaran.
Setiap usulan tetap harus melalui pembahasan, verifikasi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan.
Tidak Semua Usulan Bisa Masuk APBD
Kemas mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Dalam fungsi penganggaran tersebut, anggota DPRD berkewajiban menyerap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.
Pokir menjadi salah satu kanal untuk membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan pembangunan, termasuk aspirasi yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Namun, Kemas menekankan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD bukan berarti otomatis berubah menjadi proyek atau kegiatan yang mendapatkan anggaran.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses verifikasi dan penentuan program berdasarkan kebutuhan serta kemampuan APBD.
“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.
Mengapa Nilai Pokir Pimpinan Berbeda?
Perbedaan nilai pokir antarunsur pimpinan DPRD juga menjadi perhatian. Nilai yang tercatat berkisar Rp2,6 miliar hingga Rp5,5 miliar dengan jumlah paket kegiatan yang berbeda-beda.
Kemas mengatakan perbedaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembagian dana yang sama kepada masing-masing pimpinan DPRD.
Menurutnya, besaran anggaran berkaitan dengan jumlah aspirasi yang dihimpun, kebutuhan pembangunan di lapangan serta program yang kemudian masuk dalam proses perencanaan daerah.
“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.
Ia kembali menegaskan, proses tersebut tetap berada dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” ujar Kemas.
Transparansi Jadi Titik Penting
Di tengah sorotan terhadap nilai pokir yang mencapai belasan miliar rupiah, keterbukaan mengenai program menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai konsep pokir, tetapi juga informasi mengenai kegiatan yang diusulkan, lokasi, nilai anggaran, penerima manfaat hingga pelaksanaan program.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat memastikan bahwa anggaran yang masuk melalui pokir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada daftar kegiatan dalam dokumen APBD.
Kemas memastikan pokir tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, DPRD memang bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi, tetapi keputusan akhir mengenai realisasi program tetap dipengaruhi proses pembahasan serta kemampuan keuangan daerah.
“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah,” kata dia.
“Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.(*)