Rumah Terbakar di Telanaipura Diduga Jadi Gudang Rokok Ilegal King Garet

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran yang melanda sebuah rumah permanen di Jalan Kolonel Amir Hamzah, RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 16 Juni 2026 malam, memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan rokok ilegal di lokasi tersebut.

Pasalnya, usai proses pemadaman, di dalam bangunan yang terbakar ditemukan sejumlah benda yang diduga merupakan kemasan dan karton rokok merek King Garet.

Sebagian kemasan terlihat hangus terbakar, sementara beberapa lainnya masih tampak utuh meski terdampak api.

Temuan itu langsung menjadi perhatian warga dan petugas yang berada di lokasi.

Dugaan sementara mengarah bahwa rumah tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, melainkan juga diduga menjadi lokasi penyimpanan atau gudang rokok tanpa cukai.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status maupun legalitas barang-barang yang ditemukan tersebut.

Kebakaran sendiri pertama kali dilaporkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 22.39 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon darurat, dan Call Center 112.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar sembilan menit kemudian. Saat tiba, api dilaporkan telah membesar dan membakar sebagian bangunan.

Untuk menjinakkan kobaran api, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel gabungan yang terdiri dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, serta personel siaga lainnya.

Sebanyak sembilan armada diterjunkan ke lokasi, terdiri dari satu kendaraan komando, lima armada tempur, dan tiga armada suplai air.

Proses pemadaman berlangsung sekitar satu setengah jam. Petugas menghabiskan kurang lebih 29 ribu liter air hingga api berhasil dikendalikan dan tidak merambat ke bangunan lain di kawasan padat penduduk tersebut.

Selain melakukan pemadaman, petugas juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik dan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengamankan lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting listrik di bagian tengah bangunan.

Api kemudian dengan cepat merambat ke plafon dan area penyimpanan barang yang mudah terbakar.

Keberadaan tumpukan karton dan kemasan rokok yang ditemukan di lokasi diduga turut mempercepat penyebaran api sehingga kobaran sulit dikendalikan pada fase awal kebakaran.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Musatari Affandy, mengatakan tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tim langsung menuju lokasi setelah laporan diterima. Berkat respons cepat petugas, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi,” ujarnya.

Musatari juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik serta tidak menghambat akses petugas saat proses penanganan kebakaran berlangsung.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, nilai kerugian material masih dalam pendataan.

Sementara itu, terkait temuan sejumlah kemasan rokok merek King Garet di lokasi kebakaran, aparat terkait diperkirakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan status barang yang ditemukan di dalam bangunan tersebut.(*)




Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Layer Cukai Rokok Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

Langkah ini bertujuan menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis soal penambahan layer sedang disusun.

Meski besaran tarif dan waktu penerapannya belum ditentukan, aturan ini akan dibahas bersama DPR RI agar mekanismenya jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kita ciptakan cukai baru khusus, tapi belum diputuskan kapan akan diterapkan… Kami buat secepat mungkin lah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif CHT tidak menaikkan tarif keseluruhan, namun menjadi instrumen untuk menertibkan rokok yang selama ini beredar di luar sistem legal.

Struktur tarif CHT saat ini telah disederhanakan dari puluhan menjadi delapan atau sembilan lapisan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau rokok yang beredar di luar jalur izin membuat penerimaan negara berkurang.

Dengan adanya layer baru, rokok ilegal diharapkan masuk ke sistem legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Purbaya menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada produsen rokok ilegal, baik lokal maupun impor, yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan baru.

Respons terhadap rencana layer baru ini beragam. Sejumlah pelaku industri hasil tembakau meminta kebijakan ini dikaji matang untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.

Meski pembahasan masih berlangsung, pemerintah menargetkan aturan ini segera diterbitkan, meskipun pengaturan teknis dan pembahasan bersama DPR diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang sebelum efektif diberlakukan.(*)