Sekda Jambi Teken Surat Pernyataan, Pembangunan Stockpile PT SAS Dihentikan Sementara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah aksi demonstrasi dan blokade jalan lintas timur oleh warga RT 3 Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH, menandatangani surat pernyataan resmi mewakili Pemerintah Provinsi Jambi.

Surat pernyataan ini disampaikan usai gelombang protes dari warga yang menolak pembangunan stockpile batu bara milik PT Sinas Anugerah Sukses (PT SAS) dan pembangunan jalur hauling (houling) yang berada sangat dekat dengan permukiman padat penduduk di wilayah Aur Kenali, Mendalo Darat, dan sekitarnya.

Dalam surat yang juga turut ditandatangani oleh Sekda Kota Jambi, Drs. H.A. Ridwan, M.Si, terdapat tiga poin utama sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap tuntutan warga:

  1. Menghentikan pembangunan jalur hauling di kawasan padat penduduk di wilayah Aur Kenali, Mendalo Darat, dan sekitarnya secara permanen.

  2. Menghentikan pembangunan stockpile PT SAS dan RMKE di wilayah Aur Kenali dan sekitarnya yang terdampak.

  3. Jika Sekda tidak memiliki kewenangan menutup langsung aktivitas proyek, maka Sekda wajib memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Jambi, pihak perusahaan, dan warga pada Selasa, 16 September 2025.

Penandatanganan surat ini dilakukan di hadapan massa aksi yang sebelumnya melakukan penyegelan langsung ke lokasi proyek underpass dan pintu gerbang stockpile PT SAS.

Aksi warga pada Sabtu (11/9) tersebut sempat membuat lalu lintas di Jalan Lintas Timur lumpuh total selama hampir delapan jam.

Warga mengaku telah merasakan dampak langsung dari aktivitas pembangunan, mulai dari kebisingan hingga getaran yang menyebabkan kaca rumah pecah.

Mereka menilai proyek ini tidak ramah lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil aksi dan isi surat pernyataan tersebut kepada Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai bahan tindak lanjut dalam pertemuan resmi pada tanggal 16 September.

“Kami minta semua pihak menahan diri dan menunggu pertemuan selanjutnya. Surat ini sebagai bentuk keseriusan Pemprov dalam menanggapi keresahan warga,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan pemerintah kota, sesuai instruksi Wali Kota Jambi.(*)




‘Kami Mau Gubernur!’: Demo Warga Aur Kenali Berujung Penyegelan Proyek

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi demonstrasi warga RT 3 Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memanas saat massa melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan underpass dan stockpile milik PT Sinas Anugerah Sukses (SAS), bagian dari RMKE Group.

Blokade jalan dilakukan warga sejak pukul 09.00 WIB, Sabtu (11/9), tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera depan Kantor BWSS VI Sumatera.

Aksi ini membuat lalu lintas lumpuh total hingga sore hari. Warga menuntut agar proyek dihentikan dan dipindahkan dari lingkungan permukiman padat penduduk.

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, datang menemui warga untuk menyampaikan bahwa aspirasi mereka akan diteruskan ke Gubernur Jambi, Al Haris.

Namun massa menolak dan meminta langsung bertemu gubernur.

“Balek, balek! Kami mau Haris langsung!” teriak salah satu warga saat mengusir Johansyah dari lokasi aksi.

Ketegangan semakin memuncak saat Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan Sekda Kota Jambi Ridwan turun langsung ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga menyampaikan kekesalan terhadap dampak pembangunan underpass dan aktivitas stockpile PT SAS yang disebut telah menyebabkan kerusakan fisik rumah warga, termasuk pecahnya kaca jendela akibat getaran pemancangan.

“Pak, kami minta PT SAS dipindahkan dari Aur Kenali!” kata seorang ibu dengan nada tinggi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sudirman menyatakan bahwa kewenangan berada di tangan Pemkot Jambi, dan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi untuk proyek tersebut.

Namun pernyataannya langsung dibantah oleh warga yang menganggap proyek skala besar tidak mungkin berjalan tanpa izin.

Sementara Sekda Kota Jambi, Ridwan menyampaikan permohonan maaf karena Wali Kota Jambi tidak dapat hadir dan menawarkan audiensi lanjutan yang direncanakan berlangsung Senin, 15 September 2025, di rumah dinas wali kota.

Massa tetap bersikukuh, dan akhirnya meminta kedua Sekda menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi tiga tuntutan utama:

  1. Penghentian permanen pembangunan jalur hauling di kawasan padat penduduk Aur Kenali dan sekitarnya.

  2. Penghentian pembangunan stockpile PT SAS dan RMKE di area terdampak.

  3. Fasilitasi pertemuan antara Gubernur, pihak perusahaan, dan warga pada 16 September 2025.

Tak berhenti di situ, warga mengajak kedua pejabat tersebut ikut menyegel lokasi proyek underpass dan pintu gerbang stockpile PT SAS.

Setelah memasang tiga segel di lokasi bersama warga, aksi blokade akhirnya berakhir sekitar pukul 16.45 WIB dan arus lalu lintas kembali normal.

Dikonfirmasi usai penyegelan, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengimbau agar pihak PT SAS tidak membuka segel sebelum ada keputusan resmi dari pertemuan dengan Gubernur dan Wali Kota.

“Sebaiknya jangan dibuka dulu. Kalau dibuka, berarti berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.(*)




Warga Jambi Blokir Jalan Nasional, Tolak Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penolakan terhadap proyek pembangunan stockpile batubara kembali mengemuka di Provinsi Jambi.

Kali ini, penolakan datang dari warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat, yang didampingi oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.

Massa menggelar aksi protes menolak pembangunan stockpile dan jalan khusus milik PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan dari RMKE Group.

Lokasi proyek dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat, sehingga dianggap melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran.

Sebagai bentuk perlawanan, warga memblokir jalan nasional di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Jambi. Aksi ini menyebabkan lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total karena tidak satu pun kendaraan dapat melintas.

WALHI Jambi menilai proyek ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terutama, Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Selain itu, WALHI juga mengungkap bahwa pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan itu, kawasan proyek dikategorikan sebagai wilayah permukiman, bukan area industri. Hal ini membuat proyek PT SAS dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang daerah.

“Pembangunan stockpile di tengah kawasan pemukiman adalah bentuk nyata pelanggaran hukum tata ruang dan pembangkangan terhadap negara. Ini bukan sekadar proyek industri, tapi perampasan ruang hidup warga yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah.

Ketua BPR, Rahmat, juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa perjuangan ini adalah upaya kolektif masyarakat dalam menjaga ruang hidup dan kesehatan generasi mendatang.

“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kami akan terus menolak segala bentuk pembangunan yang mengorbankan masyarakat. Ini adalah perjuangan untuk kehidupan yang layak bagi semua,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan meminta Gubernur Jambi, Al Haris, serta Wali Kota Jambi untuk turun langsung menemui massa.

Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran jalan nasional di Aur Kenali masih berlangsung dan warga bersikeras menunggu respons langsung dari pihak pemerintah provinsi.(*)