Waduh! 11 LC dan 5 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia di Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, tim gabungan Sat Pol PP Tebo bersama TNI Yonif TP 844/Ksatria Batanghari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis malam (23/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, di antaranya kafe dan hotel yang diduga menjadi tempat aktivitas yang melanggar norma sosial.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 11 perempuan yang diduga sebagai Lady Companion (LC) dari beberapa kafe di Jalan 21 Perintis, kawasan belakang Pujasera, dan Terminal Rimbo Bujang.

Selain itu, 5 pasangan bukan suami istri juga terjaring dari salah satu hotel di wilayah yang sama.

Kepala Sat Pol PP Tebo Defriyanto, melalui Kabid Penegakan Perda Muhammad Jani, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

“Dari hasil operasi, kami mendapati beberapa perempuan penghibur, termasuk mahasiswi dan satu perempuan di bawah umur sekitar 17 tahun,” kata dia.

“Untuk mereka, kami buatkan surat pernyataan, sedangkan pasangan yang bukan suami istri kami panggil orang tuanya dan diarahkan untuk dinikahkan,” ujar Jani.

Ia menambahkan, pelaksanaan operasi dilakukan atas perintah atasan dan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan. Operasi Pekat ini bersifat mendadak agar hasilnya efektif,” tambahnya.

Kegiatan Operasi Pekat ini merupakan bagian dari agenda rutin Sat Pol PP Tebo bersama TNI dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta menjaga moral masyarakat di wilayah Kabupaten Tebo.(*)




Kasus Korupsi KUR BSI Jambi Terungkap, Nasabah Fiktif Rugikan Bank Rp1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, yang terjadi pada tahun 2021.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran (micro staff) di bank tersebut, kembali menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi di antaranya Kukuh Rizaldo, Novran Ardiansyah, Abdul Muthalib, Yordi Setiawan, Mega Fitra, Eden, Ida Agusti, dan Eva Naziah.

Dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2021, BSI Rimbo Bujang telah menyalurkan pembiayaan KUR senilai Rp4,8 miliar kepada 26 nasabah.

Namun, sebagian penerima ternyata merupakan nasabah topeng, yakni orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi dana digunakan oleh pihak lain.

“Nasabah topeng itu bukan orang yang memakai uangnya, tapi orang lain. Nama mereka dipakai untuk meminjam uang di bank,” ungkap saksi Kukuh Rizaldo, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang 2023–2024.

Kukuh menuturkan, saat dirinya menjabat, kasus tersebut sudah terjadi. Ia mengaku harus bekerja keras melakukan recovery dana Rp4,8 miliar agar bisa kembali ke pihak bank.

Dari hasil audit internal, terdapat tiga nasabah yang dananya digunakan oleh terdakwa Ermalia Wendi, serta beberapa nasabah lain yang uangnya dipakai oleh kerabat Wendi dan karyawan BSI bernama Hendri.

Bahkan, ada nasabah yang menjalankan usaha PETI ilegal, yang seharusnya tidak berhak menerima kredit bank.

Sementara itu, saksi Novran Ardiansyah, Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2024, mengungkapkan bahwa dari total dana Rp4,8 miliar tersebut, Rp3,8 miliar sudah dikembalikan oleh nasabah.

Sementara sekitar Rp1 miliar belum terbayar.

“Dana Rp1 miliar itu masih tercatat sebagai kerugian perusahaan,” ujarnya di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan KUR yang dilakukan oleh para terdakwa.

Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah memenuhi syarat pembiayaan, lalu menyetujui pencairan dana tersebut tanpa verifikasi yang sah.(*)




Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo, Jambi.

Seorang penambang asal Rimbo Bujang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah dan pasir saat mendompeng di aliran Sungai Pandan, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (12 Oktober 2025). Dua orang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Korban tewas adalah Yogi (21), warga Jalan 1, Unit 4, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca juga:  Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

Baca juga:  Pengendara Keluhan Mobil Mogok Setelah Isi Pertalite di SPBU Pal 10 Tebo

Sementara rekannya, Sugianto (37), warga Desa Purwodadi, berhasil selamat namun mengalami luka-luka.

Menurut informasi yang dihimpun, keduanya sempat tertimbun selama dua jam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga sekitar.

“Iya benar, salah satu warga kami meninggal dunia karena tertimbun longsor saat mendompeng. Lokasinya di aliran Sungai Pandan, masih wilayah Teluk Kuali, perbatasan dengan Purwoharjo,” kata Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin.

Kapolsek Tebo Ulu, IPTU Esap Susanto, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut bahwa proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Tebo.

Baca juga:  Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

Baca juga:  Waduh! TPP ASN Kabupaten Tebo Terancam Tak Dibayar Tahun 2026

“Iya benar, kejadiannya di wilayah kami. Penanganannya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tebo,” ujarnya.

Kejadian ini kembali menyoroti bahaya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga menimbulkan ancaman nyawa bagi para pelakunya.

Insiden ini memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas PETI, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal.

Kematian Yogi menjadi catatan kelam yang mengingatkan pentingnya penertiban tambang-tambang liar yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan.(*)