Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




BPN Kota Jambi Revisi Data Lahan Proyek Drainase Utama, Dukung Pengendalian Banjir Kota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengadaan tanah dalam pembangunan dan revitalisasi drainase utama Kota Jambi, melalui proyek kolam retensi di kawasan Paal V.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap pengukuran dan identifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data lahan yang akan digunakan dalam proyek tersebut.

Dari hasil verifikasi, ditemukan adanya perbedaan antara data awal dan hasil pengukuran terbaru.

“Dari data awal seluas 9,1 hektare, hasil pengukuran aktual di lapangan menjadi 8,9 hektare. Ada pengurangan sekitar 2.000 meter persegi, sehingga kami minta instansi pengusul melakukan revisi terhadap Penetapan Lokasi (Penlok),” ujar Ridho.

Selain perbedaan luas lahan, BPN juga mencatat perubahan pada jumlah bidang tanah terdampak.

“Sebelumnya tercatat 51 bidang tanah, namun hasil inventarisasi dan identifikasi terbaru menunjukkan hanya 46 bidang. Sebelum melangkah ke tahap berikutnya, kami sarankan agar data tersebut direvisi agar sesuai kondisi aktual di lapangan,” tambahnya.

Ridho menegaskan bahwa proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan validitas data, sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa lahan di masa mendatang.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan melibatkan masyarakat terdampak. Ini penting agar proses pembebasan lahan berlangsung lancar dan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPN Kota Jambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI agar seluruh proses administratif dan teknis dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal dari pemerintah pusat.

Program ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam pengendalian banjir Kota Jambi, serta mendukung pembangunan infrastruktur drainase utama yang dibiayai melalui Loan JICA (Japan International Cooperation Agency).

Dengan sinergi kuat antara BPN, Pemkot Jambi, dan Forkopimda, proyek kolam retensi Paal V diharapkan dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mengurangi genangan dan risiko banjir di wilayah Kota Jambi.(*)