Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)




KUHP Baru 369 Pasal Resmi Berlaku, Kejati Jambi: Aparat Siap Implementasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam arahannya, Kajati Jambi menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan.

Termasuk perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, dan memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan administratif.

Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, seperti Deferred Prosecutor Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Kajati Jambi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif. Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial juga telah dilakukan,” ujar Sugeng Hariadi.

Di akhir pengarahan, Kajati menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir baru agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja

“Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru,” kata Sugeng Hariadi.

Perlu diketahui, KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(*)




Restorative Justice, Langkah Humanis Kejati Jambi Terhadap kasus Penganiayaan di Bungo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama Aspidum, Koordinator, dan Kasi Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim di Jampidum Kejaksaan RI, Senin (1/12/2025).

Permohonan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Hingga Desember 2025, jumlah perkara Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi tercatat sebanyak 12 kasus.

Dalam video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai perkara Gilang memenuhi syarat penghentian penuntutan karena telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bertujuan tidak hanya menegakkan hukum.

Tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.(*)




Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak SD di Sarolangun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Sarolangun.

Korban berinisial DM (14), warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, diduga dianiaya oleh lima orang anak lainnya pada 9 April 2025.

Kanit PPA Polres Sarolangun Ipda Heri Cipta, SH, mewakili Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap lima terduga pelaku anak.

“Lima orang terduga pelaku sudah kita panggil, salah satunya telah hadir didampingi keluarga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujar Ipda Heri, Sabtu (20/4/2025).

Dari lima terduga pelaku, diketahui berinisial A, C, D, dan I, serta satu anak lainnya yang merekam kejadian pengeroyokan.

Polres Sarolangun akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas, maka bisa dikenai pidana sesuai UU SPPA, namun dengan ketentuan hukuman paling lama setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” jelas Ipda Heri.

Sementara itu, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan non-pidana seperti pengembalian kepada orang tua, pembinaan di lembaga, atau perawatan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA.

Dalam proses hukum ini, Polres Sarolangun juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP3A guna menerapkan mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan ke pendekatan restoratif.

“Upaya diversi ini untuk kepentingan terbaik anak, agar mereka bisa pulih secara sosial dan tidak kembali mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Unit PPA.

“Kami tegaskan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini tidak kami biarkan, dan kami pastikan penanganannya profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.(*)