Respons 10 Menit, Damkar Jambi Berhasil Kendalikan Api di Area Lapangan Tembak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran tumpukan ban terjadi di area lapangan tembak Perbankin, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat 3 Juli 2026 pagi.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi berhasil merespons cepat dengan waktu tiba di lokasi hanya 10 menit setelah laporan diterima.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan laporan kebakaran masuk melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon, dan Call Center 112 pada pukul 09.17 WIB.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pukul 09.27 WIB.

“Begitu laporan diterima, tim langsung diberangkatkan. Respon time kita 10 menit dan api berhasil dikendalikan agar tidak meluas ke area sekitar,” ujar Mustari.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, kebakaran berawal saat seorang pelapor, Ichsan, melakukan pembersihan area lapangan tembak yang rencananya digunakan untuk kegiatan olahraga menembak.

Dalam proses tersebut, pelapor membakar sampah dan kayu di sekitar tumpukan ban.

Setelah merasa api padam, pelapor sempat meninggalkan lokasi untuk beristirahat.

Namun beberapa saat kemudian, asap hitam kembali terlihat muncul dari tumpukan ban.

Api kemudian kembali menyala dan dengan cepat membesar karena material ban yang mudah terbakar.

Upaya pemadaman awal menggunakan air seadanya tidak berhasil, hingga akhirnya laporan disampaikan ke Damkartan Kota Jambi.

Dalam penanganan kejadian tersebut, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel dari pleton 1 Mako.

Tim juga membawa armada komando, dua unit armada tempur, serta tiga unit armada suplai air.

Petugas turut berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik di sekitar lokasi guna menghindari potensi bahaya tambahan selama proses pemadaman berlangsung.

“Hambatan di lapangan cukup menantang, terutama akses masuk yang terbatas dan jarak titik api dari jalan utama. Namun seluruh personel tetap bekerja maksimal hingga api padam,” jelas Mustari.

Proses pemadaman tidak berlangsung mudah. Petugas menghadapi sejumlah kendala, mulai dari akses lokasi yang tertutup pagar tembok tinggi.

Hingga medan di sekitar titik kebakaran yang menyulitkan pembentangan selang.

Kondisi rumput dan area terbatas di sekitar lokasi juga turut memperlambat proses awal pemadaman.

Meski demikian, api berhasil dikendalikan dan tidak merembet ke area lain di sekitar lapangan tembak.

Operasi pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 30 menit dengan estimasi penggunaan air mencapai 20.000 liter.

Tidak digunakan cairan foam dalam proses pemadaman.

Dari hasil penelusuran awal, kebakaran diduga dipicu oleh sisa pembakaran sampah yang tidak sepenuhnya padam.

Bara api yang tersisa kemudian tertiup angin dan menyambar tumpukan ban yang mudah terbakar.

“Ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pembakaran sampah di ruang terbuka sangat berisiko, apalagi di dekat material seperti ban,” kata Mustari.

Selain Damkartan Kota Jambi, penanganan di lokasi juga melibatkan PLN, PSC 119, Polsek Kota Baru, Babinsa, pihak kecamatan dan kelurahan, TRC Redkar, serta Tagana Dinas Sosial.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya dan situasi dinyatakan aman. Seluruh personel Damkartan kembali ke markas pada pukul 10.44 WIB.(*)




Kemas Faried Gerak Cepat Bantu Warga Diduga Terserang Stroke, PSC 119 Langsung Turun ke Lokasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan adanya seorang warga yang diduga mengalami gejala stroke ringan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Selasa 30 Juni 2026.

Sesaat setelah memperoleh informasi, Kemas Faried langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi, pihak Kelurahan Kasang Jaya, serta Public Safety Center (PSC) 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan medis.

Tim Reaksi Cepat PSC 119 kemudian bergerak menuju lokasi didampingi Lurah Kasang Jaya dan Ketua RT setempat.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap Sandi Setiawan (34), petugas memutuskan untuk segera mengevakuasi pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan, petugas juga mendapati pasien belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan darurat sehingga pasien tetap diprioritaskan untuk memperoleh tindakan medis.

Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan agar proses pelayanan medis dapat berlangsung lebih cepat, terutama saat menghadapi situasi darurat.

Kemas Faried mengatakan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama sehingga setiap laporan kondisi darurat harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, pihak kelurahan, dan PSC 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan. Dalam kondisi darurat, kecepatan penanganan sangat menentukan keselamatan pasien,” ujar Kemas Faried.

Ia mengaku bersyukur proses evakuasi dan penanganan medis dapat dilakukan dengan cepat berkat kerja sama berbagai pihak.

“Alhamdulillah, warga yang sakit cepat tertangani,” katanya.

Sementara itu, mewakili keluarga pasien, Imron menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu proses evakuasi hingga pasien memperoleh penanganan medis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Jambi Bapak Kemas Faried Alfarelly, Lurah Kasang Jaya, Ketua RT 04, Tim Reaksi Cepat PSC 119 Kota Jambi, serta seluruh warga yang telah membantu sehingga Sandi bisa segera mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat wilayah, dan masyarakat dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi darurat.

Kolaborasi yang baik dinilai mampu mempercepat proses penyelamatan sehingga warga yang membutuhkan pertolongan dapat segera memperoleh layanan kesehatan.(*)