Residivis Terlibat Lagi, Polresta Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika.

Pada Sabtu dini hari (4/4/2026), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di Kota Jambi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melewati Kota Jambi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Tersangka yang diamankan berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari penggeledahan ditemukan tas hitam berisi dua paket sabu seberat 2 kg dan 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang berinisial S (masih dalam penyelidikan), sementara RT membantu pengantaran dan sudah dua kali terlibat dalam kegiatan serupa.

SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan alasan pekerjaan tower di Palembang.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga mencatat bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai 5 kilogram, namun 3 kilogram telah diserahkan sebelumnya kepada pihak lain di Kota Jambi.

RL sendiri merupakan residivis narkotika, kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengendali di atas mereka,” ujar Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta Undang-Undang terbaru terkait penyesuaian pidana.

Dengan barang bukti yang disita, diperkirakan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyelamatkan 25.000–45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan terus memburu bandar serta jaringan di atas para kurir.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)




Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, esok  Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 8 Agustus 2025, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, baik Tek Hui maupun Mahfi menyampaikan pembelaan. Mereka memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk penahanan sesaat setelah putusan dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal. JPU menuntut Tek Hui dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mahfi dituntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.

“Kami tetap pada tuntutan sesuai dakwaan karena kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara TPPU,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Desi Susanto alias Tek Hui, bersama saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin, disebut telah melakukan berbagai tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.

Aktivitas tersebut meliputi menyimpan, membayarkan, membelanjakan, menyamarkan, hingga mentransfer uang atau aset, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Tek Hui juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Ia pernah dinyatakan bersalah atas kasus serupa pada tahun 1998 dan 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam periode 2009 hingga 2024, Tek Hui bersama Cindy (DPO) dan Mafi Abidin diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jambi, serta menerima dan mengelola hasil penjualan tersebut.

Kini, nasib hukum keduanya akan ditentukan dalam sidang vonis hari ini. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas wilayah.(*)