Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 6 Narapidana, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Sebanyak enam warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Jambi pada Minggu (31/5/2026).

Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.

Sebelum menerima remisi, para warga binaan terlebih dahulu mengikuti rangkaian ibadah Hari Raya Waisak yang dilaksanakan di vihara dalam lingkungan lapas.

Setelah kegiatan keagamaan selesai, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan serta kepatuhan terhadap aturan selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, kemudian menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima.

Momen tersebut berlangsung penuh rasa syukur dan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Jambi, terdapat enam narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya berasal dari perkara pidana umum.

Sementara itu, tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Waisak 2026.

Syahroni Ali menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Syahroni Ali.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemberian remisi keagamaan juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung hak-hak warga binaan serta mendukung sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung aman dan tanpa kendala hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.(*)




Satu Warga Binaan Langsung Bebas, Kanwil Ditjenpas Jambi Beri Remisi Khusus Natal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang secara rutin diberikan setiap tanggal 25 Desember dalam rangka perayaan Natal.

“Ini merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada warga binaan Nasrani. Setiap perayaan Natal pada 25 Desember, remisi khusus ini kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan, Kamis (25/12/2025).

Irwan mengungkapkan, pada peringatan Natal 2025 ini sebanyak 105 warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal.

Rinciannya, 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku positif warga binaan,” kata dia.

“Pemberian remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Irwan.

Ia menegaskan, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, sekaligus motivasi agar terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, kami berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, akan terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan.(*)