Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)




Gugatan Kuota Internet Hangus Dibawa ke MK, Konsumen Tuntut Perlindungan Hak Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali bergulir ke ranah hukum.

Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dianggap menjadi dasar hukum hangusnya kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai aturan tersebut merugikan konsumen.

Terutama masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada akses internet, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha daring.

Kuasa hukum pemohon, Viktor, menyatakan kliennya mengalami kerugian nyata akibat ketentuan ini.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).

Gugatan menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Pasal ini memberikan kewenangan luas kepada operator seluler untuk menetapkan masa berlaku kuota data tanpa mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.

Akibatnya, sisa kuota yang telah dibayar dapat hangus tanpa kompensasi.

Pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen.

Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa pengembalian dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak milik yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar sisa kuota dapat diakumulasikan ke periode berikutnya, tetap berlaku selama masa aktif kartu prabayar, atau dikonversi menjadi pulsa sebagai bentuk pengembalian nilai.

Perkara ini telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

MK akan menilai kedudukan hukum pemohon serta mendalami argumentasi konstitusional sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya.

Isu sisa kuota hangus sendiri telah lama menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, gugatan ini diharapkan mendorong evaluasi ulang regulasi telekomunikasi agar lebih menjamin perlindungan hak konsumen di Indonesia.(*)