Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)




Munas XI MUI Hasilkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Diminta Revisi PBB

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI.

Salah satu poin inti dari fatwa tersebut adalah larangan pemungutan pajak berulang terhadap rumah hunian serta kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil dan semakin memberatkan.

Menurut Prof. Ni’am, pungutan terhadap kebutuhan primer seperti sembako, rumah tinggal, dan lahan hunian “tidak sesuai dengan prinsip keadilan maupun tujuan pemungutan pajak.”

Dalam fatwa terbaru, MUI menyatakan bahwa objek pajak seharusnya dibatasi pada harta yang memiliki potensi produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier bukan kebutuhan primer warga.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak, sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan finansial umat yang sudah menunaikan kewajiban keagamaannya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan menelaah lebih jauh implikasi fatwa itu terhadap kebijakan pajak daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil sikap dan belum melakukan pembahasan resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, DPR RI menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan fatwa ini dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai bahwa penghapusan pajak berulang akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah, terutama bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), justru mendukung penuh fatwa tersebut.

Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikannya, termasuk memberikan pembebasan PBB untuk lembaga nirlaba seperti pesantren.

Menurut HNW, banyak pesantren merasa terbebani oleh pajak atas bangunan dan lahan, sementara mereka menjalankan fungsi pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Ia berharap fatwa ini mendorong pemerintah memperbaiki aturan perpajakan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Fatwa MUI ini memunculkan perdebatan terkait prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.

Jika diadopsi secara luas, kebijakan penghapusan pajak berulang untuk rumah hunian dan kebutuhan dasar dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang memiliki rumah nonkomersial.

Namun pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif sumber pendapatan agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Penerapannya juga menuntut revisi regulasi perpajakan, termasuk penentuan mekanisme baru untuk memastikan bahwa pajak dikenakan berdasarkan kemampuan finansial masyarakat.

Fatwa ini menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar rakyat.(*)