OJK Perketat Aturan Unit Link, Regulasi PAYDI Naik Jadi POJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat regulasi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

Penguatan aturan ini dilakukan dengan meningkatkan dasar hukum dari sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan industri asuransi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar.

“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi Prastomiyono, Jumat (17/4/2026).

Menurut OJK, salah satu fokus utama penguatan regulasi adalah peningkatan transparansi informasi produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.

Hal ini dinilai penting agar produk unit link tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan finansial masyarakat.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.

Tujuannya agar industri dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, ketentuan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Dengan rencana peningkatan menjadi POJK, regulasi diharapkan memiliki kekuatan yang lebih komprehensif dalam mengatur praktik industri asuransi di Indonesia.

OJK menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki citra produk unit link di mata masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.(*)




OJK Laporkan Kinerja PMDK Maret 2026, Investor Pasar Modal Terus Bertambah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) domestik tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang mendorong lonjakan harga energi dan volatilitas pasar.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 April 2026, OJK menyoroti beberapa hal penting:

Kondisi Global dan Domestik

  • Eskalasi konflik di Teluk memengaruhi operasi energi global, menekan pasar keuangan internasional.
  • OECD memperkirakan perekonomian global masih berisiko koreksi meski sebelumnya dalam jalur penguatan.
  • Perekonomian AS tertekan dengan inflasi persisten dan kenaikan pengangguran, sementara Tiongkok menunjukkan pemulihan permintaan dan dukungan stimulus.
  • Di dalam negeri, inflasi inti menurun, penjualan ritel tumbuh 6,89% yoy, dan cadangan devisa tetap memadai.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

  • IHSG Maret 2026 ditutup di 7.048,22, terkoreksi 14,42% mtm. Rata-rata transaksi harian tercatat Rp20,66 triliun.
  • Investor asing melakukan net sell Rp23,34 triliun, sementara pasar obligasi mencatat kenaikan yield SBN sebesar 44,47 bps mtm.
  • Nilai AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.084,10 triliun, dan NAB Reksa Dana Rp695,71 triliun dengan net subscription signifikan Rp29,12 triliun ytd.
  • Jumlah investor pasar modal tumbuh 21,51% ytd menjadi 24,74 juta.
  • Fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp51,96 triliun hingga Maret 2026.
  • Bursa Karbon mencatat volume transaksi 43.117 tCO2e dengan nilai Rp93,71 miliar.

Penegakan Regulasi OJK

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas:

  • Sanksi administratif dan denda senilai total miliaran rupiah diberikan kepada manajer investasi, emiten, direksi, dan pihak perorangan atas pelanggaran PMDK.
  • Selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi total Rp62,78 miliar dari berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda.
  • Pengawasan juga mencakup keterlambatan pelaporan dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dengan total sanksi mencapai Rp34,55 miliar.

OJK menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan SJK tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*)




Pinjaman Online dan Investasi Bodong Masih Marak, OJK Jambi Beri Peringatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih menimbulkan korban.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan digital.

“Masyarakat harus memastikan legalitas entitas atau aplikasi melalui izin resmi OJK, serta menilai kewajaran setiap penawaran. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

OJK mencatat, berbagai modus penipuan digital semakin beragam dan sering menargetkan masyarakat yang kurang waspada.

Salah satu ancaman utama adalah investasi bodong. Dalam periode tertentu, tercatat 71 laporan pengaduan masuk melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.

“Angka ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih cukup marak. Kami mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK,” tambah Yan Iswara Rosya.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Dengan kewaspadaan dan penerapan prinsip 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di era digital.(*)




Langkah Danantara di Pasar Saham Indonesia Dinilai Positif oleh OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons positif terhadap langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang mulai menempatkan dana dan aktif berinvestasi di pasar modal domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kehadiran investor institusional domestik seperti Danantara menunjukkan kepercayaan terhadap potensi pasar saham Indonesia.

Menurut Mahendra, langkah ini sejalan dengan upaya memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, yang sangat penting untuk mendukung investasi besar secara optimal.

“Dukungan Danantara memang termasuk kemungkinan dan memang sudah mulai dilakukan untuk juga aktif melakukan investasi di pasar modal,” kata Mahendra, Kamis (29/1/2026) di Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa komitmen Danantara bersifat jangka panjang dan diharapkan dapat memperkuat struktur pasar domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada arus modal asing.

Kehadiran investor institusional domestik yang kuat dianggap vital untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Langkah Danantara ini juga selaras dengan reformasi pasar modal yang sedang dilakukan OJK, termasuk rencana penyesuaian aturan free float saham dan perbaikan transparansi data pasar.

Koordinasi lebih intensif antara regulator, bursa, dan investor besar diyakini dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.

Mahendra menegaskan, meski menghadapi tantangan global, keterlibatan Danantara menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tetap memiliki potensi pertumbuhan yang menarik.(*)




OJK Longgarkan Layanan Pembiayaan Digital Tanpa Tatap Muka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 untuk memperkuat struktur, tata kelola, dan daya saing perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembiayaan infrastruktur, modal ventura, dan pembiayaan digital.

POJK 35/2025 menekankan penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

OJK berharap industri pembiayaan bisa inovatif, responsif terhadap pasar, dan aman bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan konsumsi, modal kerja, dan investasi.

Beberapa poin penting POJK 35/2025 antara lain:

  • Penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan tanpa mengubah pemegang saham pengendali.

  • Percepatan proses pencatatan penerbitan efek.

  • Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor dan rasio modal inti terhadap modal disetor.

  • Relaksasi layanan pembiayaan digital tanpa tatap muka fisik.

  • Penyesuaian rasio NPF neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.

  • Kemudahan pemberian pembiayaan berbasis data historis debitur, tetap dengan manajemen risiko.

Langkah ini juga mendorong inklusi keuangan digital, sambil memperkuat mitigasi risiko, verifikasi data, dan perlindungan konsumen.

Dengan regulasi baru ini, OJK menargetkan industri pembiayaan dapat lebih efisien, stabil, dan kredibel, serta memperluas akses pembiayaan untuk masyarakat dan UMKM.(*)




OJK Klaim Pasar Modal Indonesia Solid hingga Akhir 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun 2025 dengan sejumlah terobosan regulasi di sektor pasar modal yang dinilai mampu memperkuat fondasi pasar keuangan nasional.

Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika domestik, OJK menilai pasar modal Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid, stabil, dan berintegritas.

Dalam siaran pers resminya, OJK menyebut aktivitas pasar modal sepanjang 2025 berjalan relatif terjaga.

Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya kepercayaan investor, aktivitas transaksi yang tetap aktif, serta peran pasar modal yang semakin strategis sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan ketangguhan pasar modal Indonesia merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan industri keuangan.

Ia menegaskan bahwa berbagai tantangan sepanjang 2025 justru menjadi ujian yang memperkuat resiliensi pasar modal nasional.

Hal tersebut disampaikan Inarno saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025 di Jakarta.

Sepanjang tahun 2025, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat struktur dan tata kelola pasar modal.

Salah satu fokus utama adalah modernisasi regulasi perdagangan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang memperluas cakupan pengawasan, termasuk terhadap aset kripto.

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan sistem pendaftaran dan layanan perizinan produk investasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan investor, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri pasar modal.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat pasar modal Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku investor.

Terutama dari kalangan generasi muda yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Data OJK mencatat, kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan penguatan menjelang akhir 2025.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan, kapitalisasi pasar terus bertumbuh, dan jumlah investor domestik mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan.

Lonjakan investor ritel muda menjadi salah satu pendorong utama dinamika pasar modal sepanjang tahun ini.

Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator, Bursa Efek Indonesia, serta self-regulatory organization (SRO) lainnya.

Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menjaga pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Menutup tahun 2025, OJK menegaskan bahwa terobosan regulasi yang telah dilakukan menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan 2026.

OJK berkomitmen melanjutkan penguatan regulasi, pengawasan, dan inovasi agar pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan tangguh menghadapi potensi guncangan ekonomi global.(*)




Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perkuat Regulasi Pinjaman Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas masih tingginya risiko kredit bermasalah di sejumlah platform fintech lending, khususnya pada pembiayaan produktif menjelang akhir 2025.

OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri pinjaman online tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah digodok adalah pengendalian kemampuan bayar debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulator sedang mengkaji penerapan batas rasio utang terhadap pendapatan atau debt to income ratio (DTI) bagi peminjam pinjaman online.

Ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis.

Menurut Agusman, kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggara pindar memiliki sistem penilaian risiko yang memadai sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.

Dengan penguatan regulasi, kualitas penyaluran pembiayaan diharapkan semakin terjaga.

OJK menegaskan pembatasan rasio utang bertujuan mencegah masyarakat mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gagal bayar sejak awal serta meningkatkan kualitas pembiayaan di industri fintech lending.

Berdasarkan data OJK, secara agregat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator.

Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang mencatatkan tingkat kredit bermasalah relatif tinggi, sehingga penguatan pengawasan dinilai mendesak.

Selain pengaturan rasio utang, OJK juga mendorong penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian kredit oleh platform pinjaman online.

Penyelenggara diminta mengoptimalkan analisis risiko agar keputusan pembiayaan lebih sesuai dengan profil dan kapasitas debitur.

OJK menegaskan pengetatan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan fintech lending dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.(*)




Pembiayaan UMKM Makin Mudah, Inisiatif OJK untuk Ekonomi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini meliputi perluasan akses pembiayaan, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan ketat terhadap perbankan digital di tengah percepatan transformasi teknologi sektor keuangan.

Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema kredit yang lebih mudah dijangkau.

Regulasi menekankan proses pembiayaan yang sederhana, efisien, dan sesuai karakter UMKM, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Meski begitu, OJK mencatat beberapa tantangan struktural, seperti keterbatasan agunan, pencatatan keuangan yang belum optimal, dan rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM.

Untuk itu, industri jasa keuangan diharapkan menghadirkan produk pembiayaan fleksibel, termasuk memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat proses penilaian dan pencairan kredit.

Selain itu, OJK mengintegrasikan kebijakan pembiayaan UMKM dengan pengembangan keuangan syariah dan pengawasan perbankan digital.

Hal ini dilakukan agar inovasi, stabilitas sistem, dan perlindungan konsumen berjalan seimbang.

“Dengan penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga menekankan pentingnya menjaga kualitas penyaluran kredit agar berkelanjutan.

Bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta melakukan pendampingan dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan menekan risiko pembiayaan bermasalah.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Untuk mendukung implementasi, OJK membentuk unit khusus yang menangani pengaturan UMKM dan keuangan syariah.

Ke depan, OJK berharap sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan pembiayaan UMKM secara merata, memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




Dua Regulasi Baru OJK, Dorong Ketahanan dan Daya Saing Bank Syariah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang bertujuan memperkuat ketahanan, likuiditas, dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Kedua regulasi ini adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang agar perbankan syariah Indonesia semakin tangguh, efisien, dan sesuai dengan standar internasional Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen.

Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.

Sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar.

Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan perhitungan dan pelaporan rasio likuiditas serta pendanaan stabil bersih secara berkala baik di tingkat individu maupun konsolidasi.

Langkah ini memperkuat transparansi dan manajemen risiko likuiditas dalam sistem keuangan syariah.

POJK ini disusun dengan mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB.

Dengan regulasi baru ini, perbankan syariah diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset dan liabilitas serta memperkuat daya tahan terhadap berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur dan ketahanan industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan).

POJK Nomor 21 Tahun 2025 memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan memperkenalkan indikator tambahan berupa Leverage Ratio sesuai standar Basel III (2014 dan 2017) dan IFSB-23 (2021).

Leverage ratio berfungsi meningkatkan kesadaran industri untuk mengelola pertumbuhan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas modal, tanpa mengandalkan pembobotan risiko aset (risk-weighted assets).

BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimum sebesar 3 persen setiap waktu.

Kewajiban pelaporan dimulai pada akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi hasil rasio dimulai September 2026.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak (action plan) kepada OJK, sementara pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerapan POJK Leverage Ratio, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun perbankan syariah yang kuat, sehat, dan berdaya saing global, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.(*)




OJK Resmi Luncurkan Panduan AI untuk Perbankan, Dorong Transformasi Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, yang menjadi pedoman penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab di sektor perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, AI kini memegang peran sentral dalam transformasi digital perbankan. Pemanfaatannya terus meluas tidak hanya pada layanan pelanggan, tetapi juga untuk pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko, deteksi penipuan, hingga analisis data pasar perbankan.

“Namun, penerapan AI harus diiringi manajemen risiko yang efektif serta prinsip kehati-hatian. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” kata Dian saat peluncuran panduan tata kelola AI di Jakarta, Selasa (28/4/2025).

Tata Kelola AI ini dirancang menyeluruh, mencakup siklus hidup AI dan siklus bisnis perbankan, serta mengacu pada praktik terbaik global seperti AI Act Uni Eropa dan panduan dari Basel Committee.

Panduan ini juga melengkapi berbagai regulasi OJK lainnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/2022, serta panduan ketahanan siber dan maturitas digital perbankan.

Menurut Dian, kemampuan bank dalam mengelola teknologi menjadi faktor penentu daya saing di masa depan. Oleh karena itu, bank diharapkan menyusun langkah strategis, termasuk konsolidasi, guna memperkuat daya saing dan efisiensi.(*)