OJK Optimistis Industri Pinjaman Daring Tetap Tumbuh Hingga 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan total laba mencapai Rp2,27 triliun.

Regulator menilai capaian tersebut menunjukkan prospek yang masih kuat bagi sektor pembiayaan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pindar diperkirakan masih akan mencatat pertumbuhan yang baik hingga akhir 2026.

“Akumulasi laba industri Pindar selama satu tahun hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang tetap positif pada 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Regulasi dan Permodalan Dorong Pertumbuhan

Menurut Agusman, pertumbuhan industri pindar didorong oleh sejumlah faktor penting, termasuk penguatan regulasi serta peningkatan permodalan perusahaan fintech lending.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.

Pembiayaan UMKM Meningkat

Selain mencatat kinerja laba yang positif, OJK juga melihat peningkatan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga awal 2026, outstanding pembiayaan produktif industri pindar tercatat mencapai Rp33,30 triliun. Nilai tersebut kini menyumbang sekitar 33,80 persen dari total outstanding pendanaan di industri fintech lending.

Agusman menilai peningkatan pembiayaan ini menunjukkan bahwa industri pindar semakin berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.

“Peningkatan ini mencerminkan dorongan berkelanjutan untuk memperbesar kontribusi Pindar pada sektor produktif,” katanya.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan tersebut menjadi indikator penting bagi arah pengembangan industri fintech lending di Indonesia.

Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan serta regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri tetap sehat, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, OJK optimistis industri pindar dapat mempertahankan momentum pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(*)




OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Resmi dari OJK: 29 Platform Kripto Masuk Whitelist, Investor Wajib Cek Legalitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah mengantongi izin dan/atau penetapan.

Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform yang digunakan dalam melakukan transaksi kripto di Indonesia.

Penerbitan whitelist bertujuan memperkuat perlindungan investor dari praktik investasi ilegal, platform tidak berizin, serta aktivitas kripto yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas.

OJK menegaskan bahwa masyarakat hanya dianjurkan bertransaksi melalui entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa whitelist harus dijadikan referensi utama oleh masyarakat.

Ia menegaskan, pihak yang tidak masuk dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin atau diawasi oleh OJK.

OJK juga mengimbau publik agar waspada terhadap penawaran keuntungan tidak masuk akal, aktivitas berkedok edukasi yang mempromosikan platform kripto ilegal, serta tautan dan aplikasi yang tidak sesuai dengan daftar whitelist.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital nasional.

Berikut daftar pedagang aset kripto berizin (PAKD) dan calon pedagang aset kripto terdaftar (CPAKD) yang masuk whitelist OJK:

Pedagang Aset Kripto Berizin (PAKD)

1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id

3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com

4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en

7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id

9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange

10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/

11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/

12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com

13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/

14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/

15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/

16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io

17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/

18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/

19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/

20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id

21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com

22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://crypto.stockbit.com

23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/

24. Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id

25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon pedagang AKD terdaftar (CPAKD):

26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id

27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/

28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/

29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Dengan adanya whitelist resmi dari OJK, masyarakat kini memiliki panduan jelas untuk memilih platform kripto yang legal dan diawasi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan risiko kerugian akibat investasi ilegal di sektor aset keuangan digital.(*)