Jambi Bersiap Hadapi Penilaian Ombudsman 2026, Fokus Cegah Maladministrasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman Republik Indonesia akan mulai melakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman 2026 pada Agustus hingga September mendatang.

Menjelang proses tersebut, Ombudsman RI menggelar entry meeting di Jambi sebagai langkah menyamakan persepsi dengan kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 29 Juli 2026, dihadiri Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher dan dibuka Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

Nuzran mengatakan entry meeting menjadi tahapan awal sebelum tim penilai turun ke lapangan.

Menurutnya, seluruh penyelenggara pelayanan publik perlu memahami indikator penilaian sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.

“Kegiatan ini merupakan diskusi pendahuluan sebelum tim melakukan penilaian pada Agustus mendatang. Kami berharap Provinsi Jambi mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Nuzran.

Ia menjelaskan, penilaian tahun ini akan mencakup berbagai layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), hingga pelayanan pada sejumlah instansi vertikal.

Instansi yang masuk dalam cakupan penilaian di antaranya Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Pertanahan.

Menurut Nuzran, kualitas pelayanan publik menjadi ukuran nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Karena itu, Ombudsman lebih mengedepankan fungsi pencegahan daripada sekadar mencari kesalahan penyelenggara layanan.

“Kalau ingin melihat kehadiran negara, lihatlah kualitas pelayanannya. Ombudsman hadir di hulu untuk mencegah maladministrasi. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi memberikan pendampingan agar seluruh penyelenggara mampu menghadirkan pelayanan prima,” tegasnya.

Ia menambahkan, Opini Ombudsman merupakan instrumen untuk mendeteksi sejak dini potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat, sehingga setiap instansi dapat segera melakukan perbaikan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola pelayanan publik, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pendampingan dalam upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah.(*)




Al Haris Murka Lihat Kursi Pejabat Kosong di Paripurna DPRD Jambi, Siapkan Evaluasi dan Job Fit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris melontarkan kritik keras terhadap tingkat kedisiplinan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sorotan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jambi, Al Haris mengaku kecewa melihat sejumlah kursi pejabat pemerintah daerah kosong dalam agenda resmi lembaga legislatif tersebut.

Menurutnya, ketidakhadiran pejabat pada kegiatan penting pemerintahan menjadi indikator yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan komitmen dan tanggung jawab aparatur sipil negara.

“Jadi kita ini susah. Dulu dengan undang-undang yang lama pejabat bisa kita nonjob-kan. Sekarang tidak bisa lagi. Harus evaluasi kinerja, izin BKN, izin Mendagri. Jadi susah,” ujar Al Haris.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi terhadap pejabat saat ini memiliki prosedur yang lebih panjang.

Kepala daerah tidak dapat langsung mengganti atau menonaktifkan pejabat tanpa melalui tahapan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Al Haris menegaskan perilaku dan kedisiplinan pejabat tetap menjadi bagian dari penilaian kinerja.

Kehadiran dalam agenda pemerintahan, termasuk rapat paripurna DPRD, akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja masing-masing pejabat.

“Kami memang sengaja akan melakukan job fit lebih dulu. Setelah izin BKN keluar, kemungkinan pelantikan akhir Agustus. Nanti pejabat yang memang malas hadir akan kita evaluasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat respons tepuk tangan dari peserta rapat yang hadir.

Selain menyoroti pejabat yang tidak hadir, Al Haris juga menyampaikan teguran kepada sejumlah pejabat yang hadir namun memilih duduk di bagian belakang ruang rapat.

Menurutnya, posisi dan sikap dalam agenda resmi pemerintahan juga mencerminkan keseriusan pejabat dalam menjalankan tugas.

“Harusnya di depan. Di gedung Dewan pun duduk di belakang. Nah, ini masalah. Susah kita,” katanya.

Al Haris menegaskan evaluasi terhadap pejabat bukan semata-mata terkait kehadiran, tetapi juga menyangkut kinerja, tanggung jawab, serta kesungguhan dalam menjalankan amanah pemerintahan.

Rencana job fit yang akan dilakukan Pemprov Jambi nantinya diharapkan menjadi langkah untuk memastikan posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi, disiplin, dan mampu memenuhi target pembangunan.(*)




Wali Kota Maulana Dorong BLUD Lebih Mandiri, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kemandirian pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Implementasi Fleksibilitas BLUD yang berlangsung di Yuan Garden Hotel, Jakarta, pada 8–10 Juli 2026.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Pelatihan tersebut diikuti seluruh unit layanan milik Pemerintah Kota Jambi yang telah maupun sedang mempersiapkan diri menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pesertanya berasal dari 20 puskesmas, RSUD Abdul Manap, RSUD Haji Abdurrahman Sayoeti, Laboratorium Kesehatan Daerah, Laboratorium Lingkungan, UPTD Hutan Kota, TPA Talang Gulo hingga SPALD.

Maulana mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur menjadi faktor penting agar fleksibilitas pengelolaan BLUD benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selama tiga hari pelatihan, peserta mendapatkan materi selama 70 jam pelajaran yang membahas berbagai aspek teknis, mulai dari pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, piutang, penetapan tarif layanan, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi hingga kerja sama operasional dan investasi.

“Seluruh peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, wawasan dan pengetahuan sehingga dapat mengimplementasikan pengelolaan BLUD secara optimal,” ujar Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Jambi membentuk UPTD Parkir dan UPTD Diklat.

Kedua unit tersebut diproyeksikan menggunakan pola pengelolaan yang lebih fleksibel agar mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat kemandirian pembiayaan.

Menurutnya, penerapan BLUD bukan sekadar memberikan keleluasaan dalam mengelola keuangan, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Semakin baik pelayanan yang diberikan, semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Dampaknya akan meningkatkan jumlah pengguna layanan yang pada akhirnya ikut memperkuat pendapatan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai layanan publik lain yang langsung dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Jambi yang dinilai serius membangun tata kelola BLUD secara profesional.

Menurut Fatoni, peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi BLUD sehingga setiap daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif sekaligus akuntabel.

“Penguasaan regulasi dan kemampuan teknis harus terus ditingkatkan. Daerah yang terus belajar akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menghasilkan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.

Ia bahkan menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi layak menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain dalam memperkuat pengelolaan keuangan berbasis BLUD.

Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang memberikan fleksibilitas kepada unit pelayanan dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, ekonomis dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap seluruh perangkat daerah yang menerapkan pola BLUD mampu mengoptimalkan fleksibilitas yang diberikan pemerintah sehingga pelayanan publik semakin cepat, profesional, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penguatan kapasitas aparatur itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat daya saing pelayanan publik di Kota Jambi.(*)




Reformasi Birokrasi Diperkuat, Wali Kota Maulana Dorong ASN Kuasai Penyusunan SAKIP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Pelatihan Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026 yang dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Juli 2026, di Aula BKPSDM Kota Jambi itu diikuti 40 ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun dokumen SAKIP yang berkualitas sebagai dasar pengukuran dan evaluasi kinerja pemerintahan.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, SAKIP tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif semata.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dokumen SAKIP harus menjadi cerminan kinerja nyata setiap perangkat daerah. Saya berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di instansi masing-masing,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, kualitas perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program pemerintah sangat bergantung pada kemampuan ASN dalam menyusun sistem akuntabilitas yang baik.

“Dengan begitu, kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah akan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Maulana juga mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas serta reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Jambi Rizalul Fikri menjelaskan pelatihan ini merupakan implementasi berbagai regulasi terkait pengembangan kompetensi ASN dan penguatan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.

Menurutnya, pelatihan bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen SAKIP yang mampu mengukur, melaporkan, sekaligus mengevaluasi kinerja organisasi secara objektif dan terukur.

“Melalui pelatihan ini kami berharap peserta mampu menyusun dokumen SAKIP yang lebih baik sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” jelas Rizalul.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut didanai melalui Program Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Jambi.

Adapun narasumber berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Di akhir pelatihan, seluruh peserta akan memperoleh sertifikat, sementara enam peserta dengan hasil terbaik akan menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian selama mengikuti pelatihan.

Melalui pelatihan ini, Pemkot Jambi berharap kualitas dokumen SAKIP di seluruh perangkat daerah semakin meningkat sehingga berdampak langsung pada peningkatan kinerja birokrasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.(*)




Maulana Dorong Transformasi ASN, Dari Birokrasi ke Pelayan Publik Responsif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup hanya menjalankan tugas administratif.

Tetapi harus hadir sebagai garda terdepan yang mampu memberikan pelayanan cepat sekaligus solusi nyata bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Maulana saat menjadi keynote speaker dalam Webinar ASN Siginjai Belajar Seri 02 Tahun 2026 bertema “Jambi Bahagia: Sigap Layani, Tuntas Beri Solusi” yang digelar secara daring dan dipusatkan di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Kegiatan yang diinisiasi BKPSDMD Kota Jambi tersebut diikuti lebih dari 1.100 ASN dari lingkungan Pemkot Jambi serta peserta dari instansi luar daerah.

Dalam pemaparannya, Maulana menekankan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa yang “Bahagia”, sebagaimana tertuang dalam regulasi daerah terbaru.

Ia menjelaskan, konsep “Bahagia” bukan sekadar slogan, melainkan akronim dari Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera yang menjadi arah pembangunan kota.

“Pelayanan publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ASN bukan hanya bekerja, tetapi harus menghadirkan solusi,” ujar Maulana.

10 Ribu ASN Jadi Kekuatan Layanan Publik

Maulana juga menyoroti kekuatan besar birokrasi Kota Jambi yang kini memiliki 10.067 ASN, terdiri dari PNS dan PPPK.

Jumlah tersebut, menurutnya, merupakan potensi besar jika dikelola dengan semangat pelayanan yang benar.

Ia mencontohkan, jika setiap ASN mampu memberikan satu pelayanan berkualitas setiap hari, maka ribuan layanan akan langsung dirasakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal komitmen. ASN harus berangkat kerja dengan niat melayani,” tegasnya.

Tantangan Baru: Publik Kian Kritis dan Digital

Dalam kesempatan itu, Maulana juga mengingatkan bahwa era digital dan media sosial telah mengubah wajah pelayanan publik.

Masyarakat kini lebih cepat memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah, bahkan dari satu layanan yang dianggap kurang memuaskan.

“Standar pelayanan kita harus semakin tinggi. Satu kesalahan bisa viral, maka disiplin SOP menjadi kunci,” katanya.

Ia menambahkan, tantangan lain yang dihadapi ASN saat ini adalah tuntutan transparansi, kecepatan layanan, serta integrasi sistem digital di seluruh sektor pelayanan publik.

Transformasi Layanan Menuju Digital Terpadu

Pemerintah Kota Jambi, lanjut Maulana, terus mempercepat transformasi layanan berbasis digital.

Mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, pajak, hingga pengaduan masyarakat kini diarahkan dalam satu ekosistem layanan terpadu.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi untuk mempercepat respon pemerintah.

“Ke depan, masyarakat cukup satu aplikasi untuk semua layanan. Ini bagian dari transformasi besar kita,” jelasnya.

Integritas ASN Jadi Sorotan

Selain soal layanan, Maulana juga menekankan pentingnya integritas ASN. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, ASN sudah mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan kinerja, sehingga seluruh pelayanan harus diberikan secara profesional.

“Jangan ada yang menyalahgunakan jabatan. Fokus kita adalah melayani masyarakat,” ujarnya.

Program Kota Jambi Bahagia Diperkuat

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan sejumlah program unggulan daerah seperti Kartu Bahagia, Kampung Bahagia, Lansia Bahagia, hingga Call Center 112.

Program Kampung Bahagia disebut menjadi salah satu strategi mendekatkan layanan hingga tingkat RT dengan dukungan teknologi seperti CCTV terintegrasi yang terhubung ke pusat kendali kota.

Tahap awal program ini telah berjalan dan akan diperluas dengan pemasangan ribuan CCTV untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

BKPSDMD: ASN Harus Adaptif

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas ASN agar lebih adaptif terhadap perubahan.

Ia menegaskan bahwa konsep “sigap melayani dan tuntas memberi solusi” harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan.

“ASN harus responsif, profesional, dan benar-benar hadir untuk menyelesaikan masalah masyarakat,” ujarnya.(*)




Maulana Ultimatum ASN dan Kepala OPD: Kinerja Buruk Bisa Kena Demosi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, mengirim sinyal tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Setelah lebih dari satu tahun memberikan ruang pembinaan, Maulana menyatakan akan mulai melakukan evaluasi kinerja secara objektif terhadap pejabat yang dinilai tidak mendukung program prioritas pemerintah.

Peringatan itu disampaikan saat memimpin apel pagi ASN di Lapangan Balaikota Jambi, Senin 15 Juni 2026.

Dalam arahannya, Maulana mengaku masih menemukan sejumlah program strategis daerah yang belum dijalankan secara optimal oleh OPD terkait.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini telah berupaya memenuhi hak-hak ASN, termasuk mempertahankan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh di tengah berbagai tantangan fiskal.

Namun, kata dia, perhatian terhadap kesejahteraan ASN harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan komitmen terhadap visi pembangunan daerah.

“Saya sudah memperjuangkan anggaran untuk kesejahteraan ASN. Kalau hak sudah dipenuhi, tentu kita juga harus melihat hasil kerjanya. Program pemerintah harus berjalan dan target pembangunan harus tercapai,” ujar Maulana.

Ia menilai kondisi Kota Jambi berbeda dengan sejumlah daerah lain yang terpaksa memangkas TPP atau bahkan tidak mampu membayarkannya karena keterbatasan anggaran.

Karena itu, seluruh ASN diminta menunjukkan tanggung jawab yang sama dalam mendukung program pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana mengungkapkan bahwa selama sekitar 1,3 tahun masa kepemimpinannya, dirinya belum pernah memberikan penilaian kinerja di bawah ekspektasi kepada kepala OPD maupun melakukan demosi jabatan.

Namun fase tersebut disebut telah berakhir.

Ke depan, Pemkot Jambi akan menerapkan sistem evaluasi yang lebih ketat dan berbasis capaian kinerja.

ASN maupun pejabat yang dinilai tidak mampu memenuhi target kerja akan mendapatkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya akan melakukan evaluasi secara objektif. Dalam aturan yang ada, ASN yang mendapat nilai di bawah ekspektasi bisa dikenakan pengurangan TPP hingga 30 persen. Namun saya meminta cukup 10 persen karena menyangkut kebutuhan keluarga dan kehidupan pegawai,” katanya.

Meski demikian, Maulana menegaskan pemotongan TPP bukanlah sanksi paling berat yang akan diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa pejabat yang terus menunjukkan kinerja rendah selama tiga bulan berturut-turut berpotensi menghadapi demosi atau penurunan jabatan.

“Kalau tiga bulan berturut-turut nilainya di bawah ekspektasi, tentu akan dievaluasi lebih lanjut. Termasuk kemungkinan demosi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain soal kinerja individu, Maulana juga menyoroti masih adanya OPD yang dinilai kurang responsif terhadap berbagai program prioritas daerah.

Ia mencontohkan program kebersihan kota yang menurutnya masih belum mendapat dukungan maksimal dari seluruh perangkat daerah.

Padahal, setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, hasil dan perubahan seharusnya mulai terlihat secara nyata.

“Ada perangkat daerah yang bergerak cepat dan aktif. Tetapi ada juga yang terkesan pasif. Ini yang menjadi perhatian karena pembangunan membutuhkan kerja bersama,” ujarnya.

Pernyataan paling tegas disampaikan Maulana saat menyinggung kemungkinan pergantian pejabat.

Ia bahkan mempersilakan kepala OPD yang merasa tidak mampu mengikuti arah kebijakan pemerintah untuk mengajukan pengunduran diri.

Menurut dia, jabatan harus diisi oleh figur yang memiliki semangat kerja, loyalitas terhadap program pembangunan, dan kemampuan menghasilkan kinerja nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin birokrasi yang bergerak cepat dan menghasilkan dampak. Jika ada yang tidak siap mengikuti ritme kerja ini, tentu akan ada evaluasi dan regenerasi,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi ASN berprestasi untuk mendapatkan promosi jabatan.

Maulana menegaskan bahwa pejabat eselon III yang memiliki kinerja baik akan menjadi kandidat utama mengisi posisi strategis di lingkungan Pemkot Jambi.

Langkah evaluasi yang mulai diterapkan ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Kota Jambi memasuki fase penguatan kinerja birokrasi.

Fokusnya bukan hanya pada disiplin aparatur, tetapi juga memastikan seluruh OPD bergerak dalam satu arah untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik.(*)




Bupati Agus Rubiyanto Ultimatum ASN Tebo! Jangan Main-main dengan Absensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan sikap tegas terhadap praktik manipulasi absensi online yang diduga dilakukan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila praktik kecurangan tersebut terbukti terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperketat sistem pengawasan absensi digital ASN.

“Untuk perihal absensi online ASN ini, agar tidak ada yang mencoba memanipulasinya, kami sudah minta BKPSDM Tebo untuk berkoordinasi dengan BKN. Kami tidak akan mentolerir jika nanti ada yang terbukti melakukannya,” tegas Bupati Agus Rubiyanto.

Menurutnya, integritas ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terutama dalam hal kedisiplinan kerja.

Ia juga mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja masing-masing.

Bupati meminta agar para pimpinan OPD bersikap tegas dan tidak melindungi bawahan yang terbukti melakukan manipulasi absensi.

“Kepala OPD dan Satker saya minta jangan melindungi bawahan yang memanipulasi absensi. Jadilah contoh bagi bawahannya. Saya tidak mau praktik curang seperti yang terjadi di luar daerah juga terjadi di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya modus kecurangan absensi digital yang marak terjadi di berbagai daerah, seperti penggunaan aplikasi GPS palsu (fake GPS) hingga praktik titip absen kepada orang lain.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tebo tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut, terlebih di sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau melihat di berbagai daerah, yang rawan itu biasanya di sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu saya minta semua OPD meningkatkan pengawasan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, juga mendukung langkah tegas Bupati dalam menertibkan disiplin ASN, khususnya terkait penggunaan sistem absensi online.

Ia menilai berbagai modus kecurangan dapat dilakukan, mulai dari penggunaan aplikasi manipulatif hingga titip absen, sehingga diperlukan kesadaran dan kedisiplinan tinggi dari seluruh ASN.

“Berbagai macam cara dilakukan untuk memanipulasi absensi, mulai dari GPS palsu hingga menyuruh orang lain mengisi absen. Karena sudah diingatkan Bupati, saya berharap ASN Tebo benar-benar memperhatikan dan menindaklanjutinya,” ujar Wabup.

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja ASN, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya praktik kecurangan di lingkungan birokrasi.(*)




Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.

Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.

“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)




Pemkot Jambi Ubah Jam Kerja ASN, Masuk Jadi 07.30 WIB Mulai Juni 2026! Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk kerja yang kini dimulai lebih fleksibel, dari sebelumnya pukul 07.15 WIB menjadi 07.30 WIB.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut efisiensi kerja, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keluarga para ASN.

Menurutnya, kebiasaan sederhana di pagi hari bersama keluarga seperti sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga membangun komunikasi keluarga, dinilai penting dalam membentuk keharmonisan rumah tangga.

“Kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa lebih dekat dengan keluarga, terutama anak-anak. Hal-hal sederhana di pagi hari seperti sarapan dan mengantar sekolah bisa memperkuat hubungan dalam keluarga,” ujar Maulana, Senin 1 Juni 2026, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungan keluarga, termasuk kurangnya keterlibatan orang tua dalam pembentukan karakter anak.

Maulana menegaskan bahwa banyak kasus menunjukkan bahwa kesibukan orang tua, termasuk ASN, dapat berdampak pada kondisi psikologis dan perkembangan anak.

“Banyak kasus menunjukkan orang tua sukses secara karier, tetapi kurang dalam pendampingan anak. Karena itu kami ingin mendorong peran keluarga menjadi lebih kuat,” katanya.

Selain aspek sosial, penyesuaian jam kerja ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas di Kota Jambi. Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan perubahan jam masuk kerja, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Ini juga untuk mengurangi kemacetan di pagi hari dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, ASN Pemkot Jambi tetap diwajibkan memenuhi jam kerja sesuai ketentuan, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Jam pulang kerja juga telah ditetapkan, yaitu pukul 16.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 11.00 WIB pada hari Jumat.

Selain itu, Maulana juga menyampaikan bahwa ASN akan diminta mendokumentasikan aktivitas pagi hari sebelum berangkat kerja sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja elektronik (e-Kinerja).

Dokumentasi tersebut mencakup aktivitas bersama keluarga di pagi hari, sementara bagi ASN yang belum berkeluarga dapat mengisi dengan aktivitas positif lainnya seperti olahraga.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih sehat, disiplin, dan tetap humanis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)




Reformasi Birokrasi Kota Jambi Melonjak, Maulana-Diza Raih Predikat A- Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Pemkot Jambi berhasil meraih Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2025 sebesar 82,36 dengan predikat A-.

Capaian tersebut berdasarkan hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 yang tertuang dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/157/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026.

Hasil ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Pemerintah Kota Jambi masih berada pada kategori BB dengan nilai 72,97.

Kini, nilainya melonjak lebih dari 9 poin hingga berhasil masuk kategori A-.

Tak hanya mengalami kenaikan tajam, capaian tersebut juga menempatkan Kota Jambi berada di atas nilai Reformasi Birokrasi Provinsi Jambi yang sama-sama meraih kategori A-, namun dengan skor 81,35.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, Rini Yuliani, mengatakan peningkatan tersebut menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Alhamdulillah tahun ini Indeks Reformasi Birokrasi Kota Jambi meningkat signifikan menjadi 82,36 dengan kategori A-. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Rini, keberhasilan tersebut tidak lepas dari berbagai upaya pembenahan birokrasi yang terus dilakukan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan digital, hingga pembangunan budaya kerja ASN yang profesional dan adaptif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi di Kota Jambi.

“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus melakukan inovasi dan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tambahnya.

Peningkatan nilai Reformasi Birokrasi ini sekaligus menjadi indikator bahwa implementasi tata kelola pemerintahan di Kota Jambi berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen terus menghadirkan birokrasi yang sigap, transparan, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui pelayanan publik yang optimal.(*)