Keluhan Sampah Menguat, Besok DPRD Kota Jambi Panggil Pemkot untuk RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bergerak cepat merespons berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tak lama setelah menerima aspirasi dari massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (8/6/2026), lembaga legislatif tersebut langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan persampahan yang berkembang di tengah masyarakat.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kota Jambi dan instansi teknis yang menangani sektor kebersihan serta pengelolaan sampah.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor DPRD Kota Jambi, massa GERAM menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga pascapenerapan sistem pengelolaan sampah baru.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), penerapan iuran pengangkutan sampah, hingga kebutuhan layanan persampahan yang dinilai harus lebih merata dan mudah diakses masyarakat.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq serta anggota Komisi III Muhammad Redho Kurniawan.

Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengapresiasi langkah cepat DPRD yang langsung menjadwalkan forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai kendala yang muncul dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Jambi yang langsung merespons aspirasi masyarakat. Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah nyata demi menyelesaikan persoalan sampah yang saat ini banyak dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rukman, menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan tersedianya lokasi pembuangan sampah yang mudah dijangkau serta layanan pengangkutan yang merata di seluruh wilayah Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, DPRD memutuskan untuk segera mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui GERAM Jambi dan langsung menindaklanjutinya. DPRD ingin persoalan ini dibahas bersama pemerintah dan instansi terkait agar ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.

Ia menambahkan, persoalan sampah merupakan isu yang menyentuh kepentingan banyak warga sehingga memerlukan perhatian serius dan langkah penyelesaian yang terukur.

Melalui RDP yang akan digelar, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar sehingga pelayanan persampahan di Kota Jambi dapat berjalan lebih baik, efektif, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)




RDP DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Limbah Indogrosir yang Cemari Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan masalah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir Kota Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD pada Senin (2/3/2026).

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dan dihadiri Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly serta anggota Komisi III.

Wandi dalam penyampaiannya menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta ketidaksesuaian dengan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta standar baku mutu air limbah.

Melalui forum ini, DPRD diharapkan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Satpol PP, manajemen Indogrosir, serta warga terdampak untuk mengklarifikasi sejumlah poin penting.

Mulai dari kepatuhan regulasi lingkungan, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar Indogrosir,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD menargetkan RDP ini dapat menghasilkan rekomendasi jelas dan terukur, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(*)




Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Mulai Kumpulkan Data Sertifikat Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi resmi memulai tugasnya.

Pada Selasa (6/1/2026), pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, menyampaikan bahwa agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data sertifikat tanah dan bangunan milik warga terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak supaya kita tahu mana yang terdampak. Nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.

Selain sertifikat, pansus meminta kronologi lengkap penetapan zona merah, dihimpun dari tingkat RT/RW dan kelurahan sebagai bahan kerja pansus.

Muhili menegaskan fokus pansus adalah pada bangunan yang sudah berdiri dan dihuni masyarakat, bukan tanah atau bangunan yang belum dibangun.

“Yang sudah dibangun itulah fokus kita. Yang belum dibangun bukan masyarakat, tapi pengusaha,” tegas Muhili.

Setelah data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina, sebelum menyusun dokumen resmi pansus.

Dokumen ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN untuk langkah selanjutnya.

Advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, Pansus Zona Merah menjadi jalur perjuangan penting bagi warga untuk pencabutan status zona merah dan pengembalian hak-hak mereka.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Ini menjadi alternatif perjuangan warga agar pemerintah melepas status zona merah,” ujar Suhatman.(*)