RDP DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Limbah Indogrosir yang Cemari Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan masalah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir Kota Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD pada Senin (2/3/2026).

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dan dihadiri Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly serta anggota Komisi III.

Wandi dalam penyampaiannya menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta ketidaksesuaian dengan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta standar baku mutu air limbah.

Melalui forum ini, DPRD diharapkan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Satpol PP, manajemen Indogrosir, serta warga terdampak untuk mengklarifikasi sejumlah poin penting.

Mulai dari kepatuhan regulasi lingkungan, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar Indogrosir,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD menargetkan RDP ini dapat menghasilkan rekomendasi jelas dan terukur, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(*)




Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Mulai Kumpulkan Data Sertifikat Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi resmi memulai tugasnya.

Pada Selasa (6/1/2026), pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, menyampaikan bahwa agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data sertifikat tanah dan bangunan milik warga terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak supaya kita tahu mana yang terdampak. Nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.

Selain sertifikat, pansus meminta kronologi lengkap penetapan zona merah, dihimpun dari tingkat RT/RW dan kelurahan sebagai bahan kerja pansus.

Muhili menegaskan fokus pansus adalah pada bangunan yang sudah berdiri dan dihuni masyarakat, bukan tanah atau bangunan yang belum dibangun.

“Yang sudah dibangun itulah fokus kita. Yang belum dibangun bukan masyarakat, tapi pengusaha,” tegas Muhili.

Setelah data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina, sebelum menyusun dokumen resmi pansus.

Dokumen ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN untuk langkah selanjutnya.

Advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, Pansus Zona Merah menjadi jalur perjuangan penting bagi warga untuk pencabutan status zona merah dan pengembalian hak-hak mereka.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Ini menjadi alternatif perjuangan warga agar pemerintah melepas status zona merah,” ujar Suhatman.(*)