DPRD Jambi Proses Raperda Larangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi mulai diarahkan melalui penguatan regulasi.
DPRD Provinsi Jambi kini menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan penanaman kelapa sawit di lahan bekas terbakar.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, mengatakan surat usulan pembentukan Raperda tersebut telah diterima dan diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses lebih lanjut.
“Suratnya sudah masuk dan sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di sana,” ujar Hafiz di Jambi, Selasa.
Menurut Hafiz, usulan regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pencegahan karhutla, terutama dengan membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya mengalami kebakaran untuk penanaman kelapa sawit.
Gagasan tersebut berasal dari Bupati Muaro Jambi yang ingin menutup kemungkinan pembakaran lahan dimanfaatkan sebagai cara untuk membuka kawasan perkebunan baru.
Melalui aturan tersebut, lahan yang terbakar diharapkan tidak langsung dialihkan menjadi areal penanaman sawit.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Hafiz menilai gagasan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat legislatif.
Adapun jadwal pembahasan Raperda nantinya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.
“Saya kira gagasan dari salah satu bupati di Jambi itu sangat baik, setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit terlebih dahulu. Dengan begitu, tidak ada lagi peluang pihak tertentu untuk membakar lahan,” katanya.
Dukungan terhadap rencana pembentukan regulasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Gubernur Jambi Al Haris.
Ia menyatakan pemerintah provinsi mendukung agar usulan Raperda segera dibahas sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran lahan.
“Kita mendukung itu (perda) secepatnya dibahas,” kata Al Haris.
Dengan masuknya usulan tersebut ke Bapemperda, pembentukan regulasi pencegahan karhutla di Jambi kini memasuki tahap tindak lanjut di DPRD.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk merumuskan ketentuan yang jelas, termasuk mengenai cakupan lahan, mekanisme pengawasan, serta penerapan larangan penanaman sawit pada area bekas kebakaran.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian karhutla sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan di Provinsi Jambi.(*)