Ranperda Perubahan APBD Jambi 2026 Disepakati, Al Haris Soroti Optimalisasi Anggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna, Rabu 30 September 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi itu memiliki tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Ranperda Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Gubernur Jambi Al Haris hadir dalam rapat tersebut dan mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD.

Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran tetap dapat diselesaikan meski pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kondisi udara yang dinamis akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Al Haris menilai proses pembahasan anggaran yang diwarnai perbedaan pandangan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.

Perbedaan tersebut, menurut dia, perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Melalui kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, program dan kegiatan yang diselaraskan dengan sasaran pembangunan nasional serta ketentuan peraturan dapat dijadikan landasan kuat untuk pelaksanaan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Al Haris.

Setelah kesepakatan tersebut dicapai, perhatian pemerintah daerah selanjutnya tertuju pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan APBD.

Al Haris meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan 2026 berjalan secara optimal.

Ia juga mengingatkan agar sisa anggaran yang tersedia dimanfaatkan secara efektif sehingga target pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai.

“Upaya ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” katanya.

Menurut Al Haris, pemerintah provinsi tetap berkomitmen memperkuat kondisi makro daerah di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Pelaksanaan program pembangunan, kata dia, harus diarahkan agar memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Jambi.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi penanda kesepakatan eksekutif dan legislatif terhadap tahapan pembahasan perubahan anggaran, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




Rancangan APBD Perubahan Kota Jambi Tembus Rp1,99 Triliun, SiLPA Naik Rp177,6 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rancangan Perubahan APBD Kota Jambi 2026 membawa perubahan cukup besar pada struktur keuangan daerah. Belanja daerah diusulkan naik Rp184,02 miliar.

Sementara sumber pembiayaan yang paling mencolok justru berasal dari lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Wali Kota Jambi Maulana kepada DPRD Kota Jambi, total belanja daerah dirancang mencapai Rp1,992 triliun.

Angka tersebut naik Rp184,02 miliar atau 10,18 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,808 triliun.

Kenaikan belanja itu jauh lebih besar dibanding pertumbuhan pendapatan daerah yang hanya naik sekitar Rp40,99 miliar.

Di sinilah struktur perubahan APBD Kota Jambi mulai menarik perhatian.

Jika pendapatan hanya tumbuh 2,31 persen, sumber pembiayaan justru mengalami lonjakan tajam.

Pemkot Jambi mencatat SiLPA tahun sebelumnya yang semula diproyeksikan sekitar Rp34,63 miliar, kini dalam rancangan perubahan APBD meningkat menjadi Rp177,66 miliar.

Terjadi kenaikan sekitar Rp143,03 miliar atau mencapai 413,05 persen.

Lonjakan tersebut menjadi komponen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat meningkatnya belanja daerah.

Dengan kata lain, ruang fiskal tambahan dalam perubahan APBD 2026 tidak hanya ditopang oleh pertumbuhan pendapatan.

Tetapi juga oleh sisa anggaran tahun sebelumnya yang jumlahnya jauh lebih besar dari proyeksi awal.

Sementara itu, pendapatan daerah dalam perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp1,814 triliun.

Jumlah tersebut meningkat Rp40,99 miliar atau 2,31 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp1,773 triliun.

Komponen pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp721,61 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,093 triliun.

Namun, pertumbuhan PAD relatif terbatas.

PAD hanya naik sekitar Rp9,94 miliar atau 1,40 persen dibandingkan target dalam APBD murni.

Sementara pendapatan transfer meningkat Rp31,04 miliar atau 2,92 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa tambahan kapasitas pendapatan dalam perubahan APBD lebih banyak berasal dari pendapatan transfer dibanding peningkatan PAD.

Dengan belanja yang dirancang mencapai Rp1,992 triliun dan pendapatan Rp1,814 triliun, terdapat selisih sekitar Rp177,67 miliar.

Selisih tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA.

Menariknya, Pemkot Jambi tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan, baik dalam APBD murni maupun rancangan perubahan APBD 2026.

Artinya, SiLPA menjadi instrumen utama untuk menopang kebutuhan pembiayaan pada perubahan anggaran kali ini.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan perubahan KUA dan PPAS 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD.

Perubahan anggaran tersebut selanjutnya akan masuk dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

Pada tahap inilah rincian tambahan belanja akan menjadi bagian penting yang perlu dicermati.

Kenaikan belanja hingga Rp184 miliar membutuhkan penjelasan mengenai kebutuhan, program yang dibiayai, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Terlebih, pertumbuhan belanja jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan pendapatan.

Pembahasan perubahan APBD karena itu bukan sekadar soal berapa besar anggaran bertambah.

Tetapi juga untuk apa tambahan anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Kota Jambi.

Ranperda Perubahan APBD 2026 masih harus melalui pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)