DPRD Kota Jambi Sahkan Tiga Perda, Termasuk Penataan Struktur OPD dan RPJMD Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan oleh Pemkot Jambi menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 3 (tiga), pada Senin (11/8/2025), bertempat di Ruang Swarna Bumi.

Adapun ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jambi tersebut, adalah :

1. Ranperda Kota Jambi Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.

2. Ranperda Kota Jambi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

Disetujuinya tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Prosesi penandatanganan itu turut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, yakni Wakil Ketua I M. Yasir dan Wakil Ketua III Naim.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif, yang mencerminkan sinergi baik antara badan legislatif dan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, pembahasan tiga Ranperda ini berlangsung sangat cepat. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, seluruh fraksi DPRD Kota Jambi, serta Panitia Khusus yang telah bekerja optimal bersama perangkat daerah terkait dalam pembahasan dan pengkajian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi, yang hari ini kita sahkan bersama,” ujarnya.

Maulana juga menjelaskan bahwa dengan terbentuknya badan baru di lingkungan Pemkot Jambi, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Jambi akan dilakukan lebih cepat dan komprehensif. Harapannya, penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif, terkoordinasi, serta berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan.

“Pembentukan badan baru ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks dan dinamis. Kehadiran BPBD merupakan mandat yang harus dipenuhi guna mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, profesional, dan berbasis masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

“Dengan penyempurnaan struktur kelembagaan ini, kita ingin membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal,” terangnya.

Lebih lanjut, Maulana memaparkan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029 telah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi bottom-up dan top-down. Penyusunannya juga telah melalui proses konsultasi publik, baik pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun pembahasan bersama DPRD.

“Dalam dokumen RPJMD ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera, atau yang dikenal dengan sebutan ‘Kota Jambi Bahagia’,” jelasnya.

Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, Wali Kota Maulana berharap regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, sekaligus menjadi landasan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Ranperda prioritas yang baru saja disetujui.

“Ketiga Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Faried berharap ketiga Ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya.

Selanjutnya, sebagaimana tahapan penetapannya, Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan lebih lanjut.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran dilingkungan Pemkot Jambi.(*)




Kemas Faried Alfarelly: Tiga Ranperda Jadi Kunci Kemajuan Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, tiga Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat fungsi legislasi DPRD sekaligus mendorong kemajuan Kota Jambi menuju visi “Jambi Bahagia.”

“Kami dari pansus fokus pada tiga aspek utama yang diharapkan dapat berlanjut ke tahap implementasi. Harapannya, regulasi ini bermanfaat bagi kelancaran pemerintahan dan kemajuan pembangunan Kota Jambi,” ungkap Kemas Faried.

Ketiga Ranperda yang disetujui tersebut meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaikkan beberapa OPD dari tipe B ke tipe A, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi periode 2025-2029.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, juga menyampaikan apresiasi atas kerja cepat DPRD.

Menurutnya, pembentukan BPBD akan meningkatkan respons penanggulangan bencana secara lebih efektif, sementara penataan ulang OPD penting untuk menjawab kompleksitas masalah perkotaan.

RPJMD menjadi panduan penting pembangunan selama lima tahun ke depan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran OPD, dan para camat se-Kota Jambi. Ketua DPRD berharap seluruh program dalam Ranperda segera diimplementasikan demi manfaat luas masyarakat.(*)




DPRD Kota Jambi Setujui 3 Ranperda Penting, Wali Kota Maulana Apresiasi Sinergi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting disetujui oleh DPRD Kota Jambi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

Ketiga ranperda tersebut dipandang strategis dan berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Jambi dalam lima tahun ke depan.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memberikan apresiasi atas kinerja legislatif yang dinilai responsif dan produktif dalam merespon kebutuhan pemerintah daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Jambi, pembahasan tiga Ranperda ini berjalan sangat cepat, efektif, dan sinergis. Ini menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujar Maulana.

Tiga Ranperda yang Disetujui DPRD Kota Jambi:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) – untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana secara mandiri di tingkat kota. Selama ini, penanganan bencana masih menjadi bagian dari Damkar.

  2. Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 – perubahan struktur perangkat daerah, termasuk peningkatan tipe organisasi perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A untuk beberapa dinas strategis.

  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 – sebagai peta jalan pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan, selaras dengan visi “Kota Jambi Bahagia”.

Maulana menyebut ketiga ranperda ini merupakan instrumen penting. Pembentukan BPBD, misalnya, sangat diperlukan untuk mempercepat respons terhadap potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja.

Selain itu, perubahan struktur organisasi akan memperkuat kapasitas OPD dalam menangani isu-isu pembangunan yang semakin kompleks.

“Empat OPD akan dinaikkan statusnya menjadi tipe A, dan ada kebutuhan penambahan pejabat struktural agar mampu menyesuaikan dengan beban kerja yang meningkat,” jelasnya.

Terkait RPJMD 2025–2029, Maulana berharap seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan pembangunan ini sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan harapannya agar ketiga peraturan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPRD mendukung penuh langkah-langkah strategis Pemerintah Kota Jambi. Kami berharap produk hukum ini bisa membawa dampak positif yang luas,” katanya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.(*)