Jam Kerja ASN Pemkab Merangin Selama Ramadhan 1447 H Resmi Diatur

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H, pemerintah Kabupaten Merangin resmi menetapkan perubahan jadwal kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini mengatur jam kerja, istirahat, serta ketentuan berpakaian selama bulan puasa.

Bupati Merangin H M Syukur menjelaskan bahwa jam kerja ASN pada hari Jumat dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB.

Sedangkan Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Jam istirahat dikurangi setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 WIB kembali bekerja pada pukul 12.30 WIB.

Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang telah ditandatangani Bupati.

“Jadi untuk jam kerja dan ketentuan berpakaian selama puasa, sudah kita atur melalui SE tentang ketentuan jam kerja dan pakaian ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H,” ujar H M Syukur, Rabu (18/2/2026).

Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian ASN. Dari Senin hingga Kamis, pegawai tetap mengenakan pakaian kerja resmi, namun pria diwajibkan memakai peci dan wanita mengenakan kerudung.

Sementara pada hari Jumat, seluruh ASN diwajibkan menggunakan pakaian Muslim: peci bagi pria dan kerudung bagi wanita.

Bupati menambahkan, untuk pegawai non-Muslim, ketentuan berpakaian menyesuaikan aturan umum tanpa wajib mengenakan atribut Muslim.

Langkah ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus menghormati perbedaan keyakinan selama bulan puasa.

Dengan pengaturan jam kerja dan pakaian ini, Pemkab Merangin berharap ASN dapat menjalankan tugas administratif secara optimal sambil tetap menghormati suasana ibadah Ramadhan.(*)




Toleransi di Bulan Puasa, Pemerintah akan Biarkan Rumah Makan Beroperasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak akan ada sweeping rumah makan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmoni sosial dengan menekankan pentingnya saling menghormati antara masyarakat yang berpuasa dan yang tidak.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa praktik sweeping bukanlah pendekatan tepat untuk menjaga suasana Ramadhan.

Menurutnya, bulan suci seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi, bukan menimbulkan ketegangan di ruang publik.

“Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita, selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” ujar Syafii usai Sidang Isbat Ramadhan 2026 di Hotel Borobudur, Selasa (17/2/2026) malam.

Syafii menekankan keberagaman masyarakat Indonesia yang harus diakui. Tidak semua warga menjalankan puasa, baik karena perbedaan keyakinan maupun alasan kesehatan.

Oleh karena itu, fasilitas publik seperti rumah makan tetap perlu tersedia.

“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” jelasnya.

Wakil Menag juga mengingatkan bahwa toleransi berjalan dua arah. Masyarakat yang tidak berpuasa diharapkan tetap menghormati mereka yang menjalankan ibadah.

Sikap saling menghormati ini menjadi fondasi stabilitas sosial selama bulan suci.

“Bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa. Harmoni ini akan melahirkan situasi yang cukup baik di tengah masyarakat kita,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding tindakan represif.

Ramadhan dipandang sebagai ruang edukasi sosial tentang toleransi, bukan sekadar penegakan aturan formal.

Dengan saling memahami, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalani bulan suci dengan tenang, produktif, dan tetap menghargai keberagaman.(*)