Mantan Branch Manager BNI Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, dituntut 3 tahun penjara.

Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana Rp 105 miliar yang dikucurkan untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019.

Tuntutan dibacakan di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Selama pembacaan tuntutan, Rais terlihat tertunduk, mendengarkan dengan seksama keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Tidak ada tuntutan uang pengganti dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Insyayadi, menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penetapan tuntutan.

“Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Rais dituntut berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula saat Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dan diduga lalai menilai kemampuan PT PAL dalam membayar utang kredit.

Akibat kelalaiannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar.

Terdakwa diancam dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)




Sidang Dugaan Korupsi PT PAL Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT PAL dengan terdakwa Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan ditunda.

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan masih dalam proses penyelesaian dan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 105 miliar.

Namun, pada pelaksanaan sidang, JPU menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum rampung, sehingga agenda dibatalkan dan dijadwal ulang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya, menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

“Pihak JPU sedang mempersiapkan berkas sehingga sidang ditunda,” ujar Noly saat diwawancarai media.

Sidang tuntutan terbaru dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Jambi.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa:

  1. Wendy Haryanto – Mantan Direktur Utama PT PAL

  2. Victor Gunawan – Direktur Utama PT PAL

  3. Rais Gunawan – Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang

Kasus dugaan korupsi ini terjadi akibat investasi bodong yang dilakukan oleh PT PAL dan Bank BNI, menyebabkan negara dirugikan Rp 105 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara pasal subsidair diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penundaan ini menjadi catatan penting bagi publik, karena menunda proses pembacaan tuntutan yang krusial dalam kasus dugaan korupsi besar di Provinsi Jambi.(*)