Ojol di Jambi Divonis 2 Tahun di Kasasi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjalanan hukum seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jambi, Muhammad Iqbal (45), kembali menjadi sorotan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis bebas yang sebelumnya ia terima di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jambi sempat memutuskan Iqbal bebas murni dari dakwaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya karena minim alat bukti.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut membuat Iqbal yang sempat menikmati kebebasan selama lima bulan kembali harus menjalani masa tahanan.

“Saya mendapat kabar kalau saya kembali ke penjara dan dihukum 2 tahun,” ujar Iqbal.

Iqbal mengaku bingung dan kecewa atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan keadilan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Barang bukti motor dan kunci tidak pernah dihadirkan di persidangan. Saya tidak pernah mencuri. Kami selalu diajarkan hidup jujur,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pihak keluarga yang menegaskan bahwa Iqbal tidak pernah diajarkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Kuasa hukum Muhammad Iqbal, M. Amin, menyebut perkara ini sejak awal dipenuhi sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan, pada putusan tingkat pertama tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim PN Jambi membebaskan terdakwa karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang sah.

Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah dihadirkan barang bukti utama berupa sepeda motor maupun kunci asli kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga disebut tidak memperlihatkan wajah terdakwa secara jelas, sementara sejumlah keterangan saksi dipersoalkan validitasnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta potensi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta.

M. Amin menilai, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni tersebut menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, dalam regulasi terbaru yang diklaim melalui Pasal 299 KUHP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025, putusan bebas murni seharusnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru, serta rencana pelaporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)