Eks Kepala BPN Tanjab Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tanah Ujung Jabung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kali ini, kuasa hukum mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, Angga Sanasibiro, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta Angga dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Kuasa hukum Angga, Atika Sitorus, menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat. Tim pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Atika dalam persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Auditor Penghitung Kerugian Negara
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi yakni mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara.
Atika mempertanyakan kompetensi tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jambi yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut dia, auditor yang melakukan penghitungan tidak memiliki lisensi dari lembaga yang disebutnya berkaitan dengan pertanahan maupun Kementerian Keuangan.
“Yang menghitung kerugian negara adalah audit internal dari Kejaksaan Tinggi Jambi, di mana auditor tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan maupun dari Kementerian Keuangan,” bebernya.
Poin tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa untuk mempertanyakan dasar dakwaan yang menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
Persoalan Selisih Rp16 Miliar dan Rp55 Miliar
Selain mempertanyakan audit, tim kuasa hukum Angga juga menyoroti perbedaan antara nilai perkiraan awal pengadaan tanah dengan total uang ganti rugi yang kemudian dibayarkan.
Dalam persidangan disebutkan nilai perkiraan awal mencapai sekitar Rp16 miliar, sedangkan pembayaran uang ganti rugi mencapai sekitar Rp55 miliar.
Atika mengatakan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.
Menurut dia, dokumen perkiraan awal tidak memasukkan nilai bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan.
“JPU mempertanyakan adanya selisih tersebut. Padahal di dakwaan jelas dikatakan selisihnya karena di dalam perkiraan awal tidak memperhitungkan bangunan dan tanaman yang ada,” ujarnya.
Dalil tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan penasihat hukum dalam eksepsi.
Perkara Berkaitan Pengadaan Tanah Akses Ujung Jabung
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung dengan rencana panjang sekitar 80 kilometer.
Dalam perkara tersebut, Angga Sanasibiro didakwa bersama Muhammad Desrizal, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Angga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur pada 2019 hingga April 2022. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sementara Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan uraian penyidik yang menjadi dasar perkara, Muhammad Desrizal diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.
Penyidik menyebut menemukan sejumlah data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Bahkan, terdapat tanah yang disebut tidak tercatat kepemilikannya tetapi tetap masuk dalam daftar.
Penyidik juga menduga data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pembayaran Ganti Rugi Capai Rp55,6 Miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Angga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020-2022 dengan total sekitar Rp55,6 miliar.
Penyidik menduga pembayaran tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau Sporadik tanpa dokumen pendukung yang dinilai sah.
Dari perkara tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini masuk tahap persidangan.
Terdakwa Hadapi Dakwaan Primair dan Subsidiair
Dalam perkara ini, kedua terdakwa menghadapi dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut pasal penyertaan dan ketentuan pidana lain yang dicantumkan JPU dalam dakwaan.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dengan ketentuan penyertaan dan pasal lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Dalam persidangan kali ini, pihak Angga memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Eksepsi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.
Pihak terdakwa pada pokoknya meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta membebaskan Angga dari dakwaan.(*)