Yasir Soroti Dugaan Beban Biaya PPDB, Sekolah Diminta Jangan Paksa Orang Tua Beli Seragam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., meminta seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi tidak menjadikan pembelian seragam maupun biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang membebani orang tua dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Menurut Yasir, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibatasi oleh persyaratan yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.

“Proses penerimaan murid baru harus berjalan secara adil. Jangan sampai ada kewajiban membeli seragam atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas sehingga memberatkan orang tua,” ujar Yasir.

Minta Sekolah Transparan

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi.

Ia meminta seluruh sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hak dan kewajiban peserta didik selama proses pendaftaran ulang.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan perlu menyampaikan pengumuman resmi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Jika ditemukan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan DPRD,” katanya.

Orang Tua Diminta Berani Melapor

Yasir juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar ikut mengawasi pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar ataupun persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap dunia pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, sekolah, dan masyarakat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil.

Dorong Dinas Pendidikan Terbitkan Pedoman

Selain meminta sekolah lebih transparan, Yasir berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menerbitkan pedoman atau surat edaran yang menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan biaya maupun mekanisme daftar ulang peserta didik baru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kebijakan yang berbeda-beda di setiap sekolah.

Dengan adanya aturan yang jelas, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.(*)




Disdik Sungai Penuh Warning Sekolah, Soal Pungutan Study Tour dan Perpisahan!

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Februari 2025 yang melarang sekolah-sekolah di wilayah tersebut menarik pungutan untuk kegiatan perpisahan, study tour, dan acara seremonial lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh membebani wali murid secara finansial.

“Perpisahan tidak boleh membebani wali murid. Bagi yang ngotot tentu ada sanksi,” ujarnya.

Meskipun demikian, terdapat laporan bahwa beberapa sekolah tetap berencana melaksanakan acara perpisahan dengan alasan permintaan dari wali siswa.

Pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp160.000 hingga Rp300.000 per wali siswa, yang dianggap memberatkan oleh sebagian orang tua.

“Anak saya juga kelas enam dan untuk perpisahan diminta Rp300.000 lebih. Ini sangat membebani kami. Sekolah beralasan itu karena permintaan wali murid, tapi saya rasa banyak yang tidak setuju karena anggaran terlalu berat,” ujar salah satu wali murid.

Dinas Pendidikan menghimbau kepada seluruh sekolah untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menghindari pungutan yang tidak sesuai regulasi.

Wali murid juga diharapkan proaktif melaporkan pelanggaran kepada pihak terkait atau Ombudsman.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah serupa yang diambil oleh pemerintah daerah lain, seperti di Samarinda dan Seluma, yang juga melarang pungutan perpisahan sekolah guna meringankan beban ekonomi masyarakat.(*)