Membanggakan! Akademisi Muda Asal Merangin Raih Doktor Ilmu Hukum, Risetnya Tembus Jurnal Internasional Q1

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Prestasi membanggakan kembali lahir dari dunia akademik Provinsi Jambi.

Akademisi muda asal Kabupaten Merangin, Dr. Febrian Chandra, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil menyelesaikan pendidikan Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).

Pencapaian tersebut menjadi semakin istimewa karena hasil penelitiannya berhasil menembus jurnal internasional bereputasi Q1.

Capaian ini disebut sebagai salah satu tonggak baru bagi Fakultas Hukum UNJA dalam menghasilkan publikasi ilmiah di tingkat internasional.

Febrian yang baru dilantik sebagai Wakil Rektor I Universitas Merangin periode 2026–2031 itu menyelesaikan studi doktoralnya melalui sidang promosi yang digelar pada Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, akademisi berusia 31 tahun itu mempertahankan disertasi berjudul “Penataan Ruang Hutan Tanaman Industri dalam Prinsip Pembangunan Berkelanjutan” di hadapan tim penguji.

Penelitian yang dibimbing Promotor Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. dan Co-Promotor Dr. Hartati, S.H., M.H. tersebut mengkaji penataan ruang hutan tanaman industri melalui pendekatan yuridis normatif dengan perspektif keadilan ekologis.

Fokus utamanya adalah mendorong tata kelola kawasan hutan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hak generasi mendatang.

Sidang promosi dipimpin Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., bersama Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum UNJA juga menghadirkan penguji eksternal dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Imamulhadi, S.H., M.H., guna memastikan kualitas akademik dan objektivitas penilaian.

Tak hanya berhasil mempertahankan disertasinya, gagasan utama penelitian Febrian juga memperoleh pengakuan internasional melalui publikasi artikel ilmiah berjudul “Reconstructing Industrial Forest Spatial Planning Policy for Ecological Mitigation and Global Environmental Justice” yang diterbitkan dalam Journal of Law and Legal Reform Volume 7 Nomor 2 Tahun 2026, jurnal internasional bereputasi Q1.

Karier Akademik Berkembang di Usia Muda

Lahir di Kungkai, Kabupaten Merangin, pada 11 Februari 1995, Febrian menempuh seluruh jenjang pendidikan tinggi secara linier di Universitas Jambi, mulai dari Sarjana, Magister, hingga Doktor Ilmu Hukum.

Di usia yang relatif muda, ia juga dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis di Universitas Merangin.

Sebelum menjabat Wakil Rektor I, Febrian pernah menjadi Sekretaris Program Studi Hukum, Ketua Program Studi Hukum, hingga Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Bidang keilmuan yang menjadi fokusnya meliputi hukum lingkungan, hukum administrasi negara, tata kelola sumber daya alam, konstitusi hijau, serta pembangunan berkelanjutan.

Berangkat dari Keluarga Sederhana

Di balik sederet capaian akademik tersebut, tersimpan perjalanan hidup yang penuh ketekunan.

Febrian merupakan putra pasangan Nasaruddin, S.Pd., seorang guru sekolah dasar, dan Eryayani, ibu rumah tangga.

Dukungan keluarga menjadi fondasi penting yang mengantarkannya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang doktor.

Perjalanan tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan ekonomi bukan penghalang untuk meraih pendidikan tertinggi apabila disertai kerja keras, konsistensi, dan semangat belajar.

Keberhasilan Febrian tidak hanya menjadi kebanggaan bagi keluarga maupun Universitas Merangin, tetapi juga memberi inspirasi bagi generasi muda di Provinsi Jambi untuk terus mengejar prestasi akademik hingga tingkat internasional.

Dengan raihan gelar doktor dan publikasi pada jurnal bereputasi Q1, Febrian menunjukkan bahwa akademisi dari daerah memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat global.(*)




Oxford Dikecam Usai Tak Cantumkan Peneliti Indonesia dalam Publikasi Rafflesia Hasseltii

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Universitas Oxford menjadi sorotan publik Indonesia setelah tidak mencantumkan nama tiga peneliti lokal dalam publikasi ilmiah terkait penemuan spesies langka Rafflesia hasseltii.

Keputusan tersebut memicu kritik terkait etika kolaborasi riset internasional dan pentingnya penghargaan yang setara bagi ilmuwan dari negara berkembang.

Kontroversi muncul setelah publik mengetahui bahwa nama Joko Witono, Septi Andriki, dan Iswandi tiga peneliti Indonesia yang terlibat dalam riset lapangan, pengumpulan data, hingga pendampingan teknis tidak masuk dalam daftar penulis publikasi tersebut.

Padahal, kontribusi mereka dinilai krusial bagi keberhasilan eksplorasi biodiversitas di lapangan.

Kritik publik semakin meluas setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan protes terbuka melalui media sosial.

Ia mengingatkan bahwa peneliti Indonesia tidak boleh diperlakukan sebagai pihak sampingan dalam kolaborasi ilmiah.

Dalam unggahannya, Anies menulis:

“Dear @UniofOxford, our Indonesian researchers Joko Witono, Septi Andriki, and Iswandi  are not NPCs. Name them too.”

Ia kemudian memberikan terjemahan:

“Para peneliti Indonesia bukan tokoh figuran. Cantumkan nama mereka juga.”

Istilah NPC (non-player character), yang merujuk pada karakter pendukung dalam gim, dianggap sebagai kritik keras terhadap praktik pengabaian kontribusi ilmuwan lokal oleh institusi besar dunia.

Peneliti biodiversitas dan pegiat konservasi di Indonesia menilai kasus ini sebagai contoh ketidakadilan struktural dalam kerja sama riset internasional.

Mereka menegaskan bahwa, riset flora dan fauna di Indonesia sangat bergantung pada keahlian ilmuwan lokal mulai dari akses wilayah, pengetahuan ekologis, hingga pemahaman konteks sosial setempat.

Warganet pun ramai menyuarakan kekecewaan dan menilai bahwa tidak dicantumkannya nama peneliti Indonesia merupakan praktik yang merugikan, serta melemahkan semangat kolaborasi ilmiah yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Oxford belum mengeluarkan tanggapan resmi.

Meski demikian, tekanan publik terus meningkat.

Komunitas akademik Indonesia berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang standar kolaborasi riset internasional terutama dalam memastikan pengakuan yang setara dan transparan bagi semua peneliti, tanpa memandang asal negara.(*)