Sengketa Dirut Perumda TSB Sarolangun Memanas, Yuskandar Minta SK Mulyadi Dicabut

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya reda.

Setelah perkara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA), kini perhatian bergeser pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Sarolangun menindaklanjuti putusan pengadilan terkait SK pengangkatan Mulyadi.

Peserta seleksi Direktur Perumda TSB, Yuskandar, menyebut MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam dua perkara yang berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Namun, Yuskandar meminta putusan tersebut tidak dibaca secara sederhana sebagai tanda bahwa SK pengangkatan Mulyadi dinyatakan sah.

Menurut dia, ada dua perkara dengan posisi hukum berbeda yang harus dibedakan.

“Kasasi saya ditolak bukan karena hakim membenarkan atau memenangkan SK Bupati tersebut. Objek yang saya gugat sudah lebih dahulu dibatalkan dalam perkara lainnya,” kata Yuskandar dalam keterangan tertulisnya.

SK Mulyadi sebelumnya dibatalkan di tingkat banding

SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 merupakan keputusan yang menetapkan Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun sendiri sebelumnya mengonfirmasi Mulyadi dilantik untuk masa jabatan 2025–2030 berdasarkan SK tersebut.

Dalam perkara berbeda, Direktori Putusan MA mencatat Putusan PTTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG dengan pihak DPP ICC-RI sebagai penggugat, Bupati Sarolangun sebagai tergugat dan Mulyadi sebagai pihak intervensi.

Perkara tersebut menjadi salah satu dasar Yuskandar dalam menjelaskan posisi hukum SK yang dipersoalkan.

Menurut keterangan Yuskandar, PTTUN Palembang dalam perkara tersebut menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Putusan pada perkara itu kemudian ditempuh melalui upaya hukum lanjutan oleh pihak Bupati Sarolangun.

Perkara Yuskandar memiliki nomor berbeda

Sementara itu, gugatan Yuskandar tercatat dalam perkara Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG. Direktori Putusan PTTUN Palembang mencatat perkara tersebut melibatkan Bupati Sarolangun, Mulyadi dan Yuskandar.

Yuskandar menjelaskan, pada tingkat banding perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan tersebut kemudian, menurut Yuskandar, dikuatkan pada tingkat kasasi.

Ia menilai hasil perkara tersebut harus dibaca dalam kaitannya dengan perkara lain yang lebih dahulu membatalkan objek keputusan yang sama.

“Karena SK Bupati itu sudah dibatalkan dalam perkara sebelumnya, maka objek yang saya gugat dianggap sudah tidak ada lagi. Jadi, penolakan kasasi saya tidak berarti SK tersebut dinyatakan sah,” ujarnya.

Yuskandar minta Bupati tidak mempertahankan SK

Atas konstruksi hukum tersebut, Yuskandar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menjadikan penolakan kasasi dalam perkaranya sebagai dasar untuk menyatakan SK pengangkatan Mulyadi tetap berlaku.

Ia mendesak Bupati Sarolangun mengambil langkah administratif sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan Mulyadi sah. Karena itu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai hasil perkara ini,” katanya.

Yuskandar juga meminta proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dibuka kembali melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai aturan.

“Bupati Sarolangun harus tunduk pada putusan pengadilan. Kami meminta SK Nomor 148/PSDA/2025 segera dicabut dan proses seleksi Direktur Perumda TSB dibuka kembali secara jujur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Persoalan kini bergeser ke pelaksanaan putusan

Yuskandar menilai sengketa tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah dalam proses persidangan.

Menurutnya, persoalan penting berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut dia, kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menyangkut pelayanan air minum masyarakat

Sengketa jabatan Direktur Perumda TSB bukan hanya menyangkut pihak yang mengikuti proses seleksi.

Kepastian mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin perusahaan daerah juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.

Perumda Air Minum TSB memiliki fungsi pelayanan publik di sektor air minum bagi masyarakat Sarolangun.

Karena itu, ketidakpastian berkepanjangan mengenai status jabatan direktur berpotensi ikut memengaruhi aspek tata kelola dan kepastian pengambilan keputusan perusahaan.

Yuskandar berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai status pengangkatan Direktur Perumda TSB.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Pemerintah daerah harus menjalankan putusan pengadilan dan memastikan proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bupati Sarolangun maupun kuasa hukumnya mengenai konstruksi hukum dan desakan Yuskandar tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak Mulyadi.(*)