Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Peran PT Siginjai Sakti! Garap ‘Proyek’ Perumahan Kampung Bahagia Asri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Siginjai Sakti (BUMD) terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri, Senin (27/4/2026) di Ruang B DPRD Kota Jambi.

RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Rubi Salam, Abdul Gani, Sumarsen Purba, Abdullah Thaif, Rudi Yanto, dan Mukhlis. Dalam forum itu, para legislator menyoroti dasar kerja sama antara PT Siginjai Sakti dengan pihak pengembang, PT Anugerah Yumna Jaya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut. Dalam kerja sama yang terungkap pada RDP, BUMD tersebut bertindak sebagai pihak pemasaran (marketing) dengan skema imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama perusahaan hanya terbatas pada aspek pemasaran.

Ia menyebutkan, tugas utama PT Siginjai Sakti meliputi sosialisasi dan promosi kepada calon konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemasaran seperti presentasi dan pameran, serta menghimpun data calon pembeli.

Selain itu, pihaknya juga berperan memfasilitasi komunikasi antara calon konsumen dengan pengembang serta mendampingi proses transaksi hingga akad kredit atau pembayaran dilakukan.

Namun demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengembang.

“Peran kami lebih kepada menjembatani kebutuhan masyarakat akan perumahan dengan pihak pengembang,” tambahnya.

Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut.

Menurutnya, sebagai BUMD, setiap langkah bisnis harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan PT Siginjai Sakti sebagai BUMD harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (AUPB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait aspek hukum kerja sama, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Ia juga mengingatkan bahwa pola promosi yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak disertai transparansi penuh.

“Target pemasaran proyek tersebut disebut menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, serta masyarakat umum dalam jumlah besar,” sebut Jamhuri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Ia mengatakan, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh proses, baik promosi maupun kerja sama bisnis, berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“RDP ini menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan konsumen,” ujarnya.(*)




Disorot DPRD! Kinerja PT Siginjai Sakti Dinilai Belum Berkontribusi ke PAD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) kembali menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yasier, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan jajaran pejabat daerah lainnya.

Sorotan utama muncul dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi yang mengevaluasi kinerja LKPJ.

Melalui juru bicaranya, Mukhlis A Muis, DPRD menilai PT Siginjai Sakti (Persero) belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak didirikan.

Menurut Mukhlis, perusahaan daerah tersebut belum memiliki arah bisnis yang jelas dan cenderung pasif, sehingga belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan awal pembentukan BUMD sebagai sumber pendapatan daerah belum tercapai hingga saat ini,” ujarnya dalam rapat.

Ia mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada 2021, PT Siginjai Sakti telah menerima suntikan modal sebesar Rp10 miliar dari pemerintah daerah.

Namun, hingga kini, sisa modal yang tersedia diperkirakan hanya sekitar Rp3 miliar.

Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan, terutama jika tidak segera dilakukan langkah pembenahan yang konkret.

DPRD memperingatkan bahwa tanpa strategi yang jelas, nilai aset perusahaan berpotensi terus mengalami penurunan.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, mulai dari manajemen, perencanaan usaha, hingga studi kelayakan bisnis.

BUMD diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru membebani keuangan pemerintah.

Saat pertama kali dibentuk, PT Siginjai Sakti dirancang untuk mengelola sejumlah sektor potensial seperti pariwisata, transportasi publik, pasar daerah, hingga jaringan gas kota.

Namun memasuki tahun keempat operasionalnya, belum terlihat adanya fokus bisnis yang berjalan secara nyata.

Situasi ini memicu kekhawatiran legislatif terkait efektivitas penggunaan anggaran serta keberlanjutan perusahaan daerah tersebut ke depan.

DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan kajian komprehensif guna merumuskan kembali arah strategis BUMD tersebut agar dapat beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran.(*)




DIDUGA SLOGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DIJADIKAN ALAT KEJAHATAN

Oleh: Jamhuri

SEPUCUKJAMBI.ID – Beredarnya brosur yang mengusung jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri ditengah-tengah Masyarakat yang patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil kerjasama dengan salah satu developer berbadan hukum yang berada di Kota Jambi.

Sepertinya brosur tersebut tidak hanya sebatas sebagai alat pemasaran semata akan tetapi patut diduga kuat untuk diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Beberapa keterangan yang tercantum pada brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dibuat oleh pemilik keinginan melakukan sesuatu perbuatan baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh baik sebagian maupun secara keseluruhan pelaku atau pemegang hak managerial pada kedua badan hukum dimaksud.

Dimana keterangan dimaksud melahirkan dugaan ataupun asumsi bahwa brosur tersebut adalah merupakan suatu alat bukti dan/atau setidak-tidaknya adalah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat dipergunakan untuk melakukan Langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan/atau setidak-tidaknya adanya suatu niat jahat yang akan merugikan orang lain.

Sejumlah keterangan tersebut kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perbuatan yang menjadikan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu Lapak/Kios Angso Duo sebagai hadiah yang diberikan kepada para konsumen perumahan yang mengatasnamakan jargon politik kekuasaan penguasa tersebut.

Disamping keterangan tersebut masih terdapat beberapa keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini terlahir dari “Cacat Logika dan Sesat Pikiran” dengan mencantumkan diksi atau keterangan yang seakan-akan perumahan tersebut menggunakan Subsidi yang bersumber dari APBD Kota Jambi, yang ditandai dengan adanya slogan yang menyatakan bahwa adanya Subsidi Bahagia serta menggratiskan semua bentuk kewajiban terhadap keuangan daerah maupun keuangan negara.

Peredaran brosur sebagaimana dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.

Dimana slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu kejahatan, yang membuat tidak tecapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.

Bertolak dari situ dalam melihat beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class), menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.

Padahal secara filosofis diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.

Disisi lain penjahat diartikan sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain (egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada tatanan penyelenggaraan negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar hadir ditengah-tengah mereka.

Diantara kebijakan yang dapat digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.

Padahal di dalam perspektif Pancasila konsep tersebut dijabarkan sebagai suatu konsep negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial, terutama berdasarkan sila kelima, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Keadaan tersebut sepertinya patut diduga kuat untuk diyakini memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang dimaksud tidak ada niat atau pun i’tikad baik untuk mengerti dan memahami guna menghayati secara mendalam serta dengan penuh kesadaran bahwa status atau bentuk negara ini sebagai negara hukum, atau setidak-tidaknya memberikan suatu gambaran ataupun penilaian penyelenggaraan penyelenggaraan negara dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak memiliki kemampuan tentang pemerintahan dan bernegara sama sekali.

Dengan pemahaman dan kesadaran dimaksud seharusnya pemerintah memiliki wibawah dan kehormatan, Kredibilitas dan Akuntabilitas hingga mampu mencegah orang lain berpikir untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diketahui dan disadari amat sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma-norma peradaban bangsa.

Wibawah dan Kehormatan Pemerintahan yang terlahir dari suatu pemahaman dan penghayatan serta kesadaran dalam menetapkan suatu kebijakan public tetap mengedepankan konsep negara kesejahteraan sebagaimana diatas dan serta dengan berlandaskan konsep-konsep amanat konstitusional sebagaimana pada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Masih mengacu dari suatu keadaan sebagaimana penilaian diatas tentang indikasi kelumpuhan Hukum yang sepertinya belum mampu menimbulkan efek jera dan ketidak mengertian oknum Pemerintah akan konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terjadi suatu perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini adalah Perbuatan Melawan Hukum.(*)

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Sembilan




Direksi PT Siginjai Sakti Mundur, Ini Penjelasan Wali Kota Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menanggapi resmi terkait pengunduran diri Direktur dan jajaran manajemen PT Siginjai Sakti, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi.

Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Jambi melalui surat resmi yang diterima beberapa waktu lalu.

Maulana menjelaskan bahwa, pengunduran diri jajaran direksi merupakan bentuk pertanggungjawaban personal atas kinerja perusahaan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

“Saat mereka menandatangani komitmen di hadapan saya, sudah saya tegaskan bahwa dalam tiga bulan harus ada pergerakan usaha. Jika tidak ada progres, maka akan kami evaluasi,” sebutnya.

Sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah, mereka justru menyampaikan pengunduran diri.

“Itu bentuk pertanggungjawaban pribadi, dan mereka menyampaikan juga alasan kesehatan,” ujar Maulana.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi langsung merespons cepat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari unsur manajemen yang sebelumnya juga telah mengikuti proses seleksi.

“Prinsipnya, kepemimpinan harus tetap berjalan. Karena itu, Plt akan diambil dari level manajemen kedua yang sebelumnya sudah lolos seleksi,” kata dia.

“Kita ingin keberlanjutan BUMD ini terjaga tanpa harus mengulang proses dari awal, karena menurut saya lebih efisien jika tetap menggunakan kandidat yang sudah melalui seleksi, mirip seperti proses di KPU atau Bawaslu ketika ada yang mundur,” jelasnya.

Maulana juga mengingatkan bahwa, membenahi BUMD bukanlah tugas mudah, apalagi PT Siginjai Sakti tidak diperbolehkan lagi menerima penambahan modal dari pemerintah.

“Mengelola BUMD tanpa tambahan modal itu berat. Kalau dikasih modal, semua orang bisa. Tapi tantangan kita adalah bagaimana mereka bisa menjalankan usaha dengan legalitas dan peluang yang ada. Makanya saya minta mereka jujur kalau memang tidak sanggup, katakan dari awal,” tegasnya.

Tahap selanjutnya, kata Maulana, akan ada rapat di tingkat pemegang saham untuk menentukan apakah Plt yang ditunjuk akan menjadi direktur definitif atau perlu dilakukan seleksi kembali.

Namun secara pribadi, ia menilai kandidat yang sudah lolos seleksi sebelumnya lebih layak dipertahankan.

“Dalam RUPS nanti akan dibahas apakah Plt ditetapkan menjadi direktur definitif, karena dia sudah melalui seleksi. Menurut saya, itu lebih efisien dibanding membuka seleksi baru,” tutupnya.(*)




Dr. Noviardi Ferzi: Pansel Gagal Baca Realitas BUMD, Hasilnya Direksi Mundur dalam Hitungan Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Kritik tajam juga datang dari pengamat kebijakan publik, sosial, dan ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi, yang menilai kegagalan bukan hanya terjadi pada level direksi, tetapi juga pada panitia seleksi (Pansel) yang dianggap tidak mampu membaca kebutuhan riil BUMD.

Menurutnya, seleksi PT Siginjai Sakti memang terlihat lengkap secara formal mulai dari administrasi, psikotes, ujian tertulis, penyusunan bisnis plan, hingga wawancara namun tidak mampu menjamin terpilihnya figur yang benar-benar siap menghadapi realitas perusahaan.

“Secara formal mekanisme seleksi terlihat lengkap, namun mundurnya Marsono justru membuka ruang kritik bahwa pansel hanya berhasil menilai kandidat di atas kertas, bukan pemimpin yang siap menghadapi realitas keras BUMD yang sudah lama bermasalah,” tegas Ferzi.

Ia menyoroti bahwa PT Siginjai Sakti sejak lama kehilangan arah usaha.

Aset tidak produktif, unit bisnis gagal dijalankan, hingga kabar tidak adanya alokasi anggaran untuk tahun 2026 di APBD.

“Ketika seorang direktur masuk tanpa modal baru, dengan birokrasi ketat, dan ekspektasi tinggi menyumbang PAD, maka dibutuhkan sosok yang bukan hanya cerdas teknis,” jelasnya.

“Tetapi berpengalaman menangani perusahaan sakit, terbiasa dengan krisis, dan kuat menghadapi tekanan struktural maupun politik,” kata dia.

Ferzi menilai inilah titik kelalaian Pansel. Seleksi yang terlalu formalistik membuat aspek karakter, kekuatan mental, dan kemampuan transformasional luput digali.

Selain itu, ia menilai tidak adanya due diligence mendalam terkait kesiapan kandidat menghadapi kondisi riil perusahaan.

“Pansel tampaknya gagal memastikan kecocokan visi antara calon dengan pemegang saham,” ujarnya.

Ferzi menambahkan bahwa, tantangan BUMD harus disampaikan apa adanya sejak awal kepada kandidat termasuk minimnya modal, beratnya beban aset lama, dan tuntutan peningkatan kinerja di tengah keraguan publik.

“Jika sejak awal ruang lingkup kerja dan tingkat kesulitan tidak dijelaskan secara jujur, wajar bila kandidat kemudian mundur ketika realitas jauh lebih berat dari yang dibayangkan saat seleksi,” katanya.

Menurutnya, mundurnya Marsono dalam waktu singkat tidak hanya mencoreng kredibilitas seleksi, tetapi juga menunjukkan ketidaksinkronan antara kompetensi calon, kebutuhan organisasi, dan kondisi riil perusahaan.

“Alih-alih memilih calon yang punya rekam jejak pemulihan perusahaan bermasalah, Pansel terjebak pada parameter nilai seleksi yang bersifat prosedural,” ujar Ferzi.

Ia menilai sosok yang terpilih mungkin unggul dalam makalah dan presentasi, tetapi tidak cukup siap menghadapi lapangan yang penuh tekanan.

“Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkot Jambi untuk mengevaluasi ulang mekanisme seleksi direksi BUMD,” tandasnya.

Tanpa perubahan paradigma, menurut Ferzi, BUMD seperti PT Siginjai Sakti akan terus terjebak dalam siklus pergantian pimpinan tanpa membawa perubahan signifikan.(*)




Direktur dan Manajer Bisnis PT Siginjai Sakti Mundur, Djokas: Seleksi Direksi Sejak Awal Bermasalah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menjadi pihak pertama yang angkat bicara paling keras terkait gejolak PT Siginjai Sakti.

Ia menilai kegaduhan ini merupakan konsekuensi dari proses seleksi direksi yang sejak awal dianggap tidak sehat.

“Proses seleksi nggak bener, ya begini hasilnya,” tegas Djokas, Rabu malam (26/11).

Ia menambahkan bahwa, proses pemilihan direksi tidak menjunjung prinsip profesionalisme, meritokrasi, maupun transparansi.

“Tidak menjunjung profesionalisme, meritokrasi, dan tidak transparan,” lanjutnya.

Menurut Djokas, kegagalan ini justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat Kota Jambi.

“Alih-alih menyumbang PAD, malah jadi beban APBD,” kritiknya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti tidak dilibatkannya DPRD dalam uji kelayakan calon direksi PT Siginjai Sakti, yang seharusnya menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

“Seharusnya itu dilakukan. Faktanya tidak,” pungkasnya.

PT Siginjai Sakti kembali diterpa gejolak internal.

Setelah Direktur PT Siginjai Sakti, Marsono, menyatakan mundur dari jabatannya, Manajer Bisnis perusahaan tersebut, Reza Pahlevi, juga memilih mengundurkan diri.

Dua pejabat kunci yang hengkang hampir bersamaan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kondisi internal BUMD milik Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Marsono membenarkan bahwa, keputusan Reza untuk mundur terjadi seiring dengan pengunduran dirinya.

“Kemunduran saya juga diikuti mundurnya manajer bisnis saya, saudara Reza Pahlevi. Terima kasih,” ujar Marsono, Rabu malam (26/11).

Ia menyampaikan bahwa, pengunduran dirinya dilatarbelakangi masalah kesehatan.

“Benar saya mundur, karena kesehatan. Surat ke Wali Kota sudah,” jelasnya.

Marsono diketahui baru dilantik pada 28 Agustus lalu.

Mundurnya direktur dan manajer bisnis dalam waktu singkat ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kondisi internal PT Siginjai Sakti, yang sebelumnya diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah.(*)




Waduh! Direktur dan Manager Bisnis PT Siginjai Sakti Kompak Mundur, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Siginjai Sakti kembali diterpa gejolak internal.

Setelah Direktur PT Siginjai Sakti, Marsono, mengajukan pengunduran diri, kini Manajer Bisnis perusahaan tersebut, Reza Pahlevi, juga memilih mundur dari jabatannya.

Dua pejabat kunci yang hengkang dalam waktu hampir bersamaan menimbulkan tanda tanya besar mengenai stabilitas internal BUMD milik Pemerintah Kota Jambi itu.

Marsono membenarkan bahwa, keputusan Reza untuk mundur terjadi bersamaan dengan dirinya.

“Kemunduran saya juga diikuti mundurnya manajer bisnis saya, saudara Reza Pahlevi. Terima kasih,” ujar Marsono, Rabu malam (26/11).

Posisi manajer bisnis sendiri merupakan jabatan strategis yang berperan besar dalam pengembangan usaha PT Siginjai Sakti.

Karena itu, mundurnya Reza dinilai sebagai pukulan tambahan bagi perjalanan perusahaan yang selama ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Sementara itu, Marsono menjelaskan bahwa alasan dirinya mundur berkaitan dengan kondisi kesehatan.

“Benar saya mundur, karena kesehatan. Surat ke Wali Kota sudah,” ungkapnya.

Marsono diketahui baru dilantik oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada 28 Agustus lalu.

Keputusan mundur yang terjadi hanya beberapa bulan setelah pelantikan pun semakin memperkuat sorotan publik mengenai kondisi internal BUMD tersebut.(*)




Kolaborasi Digital: PT Global Digital Core Indonesia Tawarkan Solusi Data Center Lewat PT Siginjai Sakti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Jambi terus mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal.

Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi melantik jajaran direksi baru PT Siginjai Sakti (Perseroda) untuk periode 2025–2029, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (28/8/2025).

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi tidak memberikan suntikan dana segar kepada Perseroda tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk legitimasi dan mandat hukum agar perusahaan dapat bergerak secara sah dan profesional.

“Saya sudah sampaikan ke Kemendagri bahwa legitimasi ini adalah kepercayaan pemerintah. PT Siginjai Sakti harus menjadi pionir ekonomi daerah dan mampu menjalankan usaha dengan cara yang sehat dan adaptif,” ujar Maulana.

Sebagai perusahaan milik daerah, PT Siginjai Sakti diharapkan mampu menjadi motor penggerak usaha strategis di Kota Jambi, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara langsung.

Dalam kepengurusan baru, Marsono dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama, didampingi Sasli Rais (Manajer Operasional), Ardiansyah (Manajer Administrasi dan Keuangan), dan Reza Fahlevi (Manajer Bisnis).

Kepada direksi baru, Maulana menitipkan pesan agar perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata.

Sementara itu, Direktur PT Global Digital Core (GDC) Indonesia, Muhammad Ansori, menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan PT Siginjai Sakti, khususnya dalam pengembangan sektor digital dan perdataan.

“Kami siap bersinergi. Harapan saya, PT Global Digital Core (GDC) Indonesia dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Jambi. Untuk pengelolaan data center, kami berharap bisa diakomodir oleh PT Siginjai Sakti, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta,” ungkap Ansori.

PT Global Digital Core Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdataan dan berdiri pada Juni 2025.

Melalui kerja sama antara BUMD dan sektor swasta, diharapkan terbangun ekosistem usaha yang kuat dan modern di Kota Jambi.

Dengan dukungan penuh dari Pemkot, pendanaan legal yang sah, serta kolaborasi lintas sektor, PT Siginjai Sakti diharapkan mampu memperluas portofolio bisnis dan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Jambi, termasuk dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*)




Tegas! Walikota Jambi Maulana sebut Tak Ada ‘Fresh Money’ untuk PT Siginjai Sakti

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi,  Maulana, secara resmi melantik jajaran direksi baru PT Siginjai Sakti (Perseroda) untuk masa jabatan 2025–2029.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Jambi, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak memberikan modal dalam bentuk dana segar (fresh money), melainkan legitimasi sebagai bentuk dukungan utama kepada manajemen baru.

“Saya sudah sampaikan ke Kemendagri, bahwa legitimasi pertama adalah mandat bahwa perusahaan ini sah dan resmi menjalankan usahanya. Kelola perusahaan dengan cara yang baik, usaha yang baik, karena Perseroda ini adalah pionir ekonomi daerah,” kata Maulana dalam sambutannya, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan bahwa kehadiran PT Siginjai Sakti sebagai perusahaan daerah harus menjadi motor penggerak iklim usaha di Kota Jambi.

Dukungan legitimasi ini menjadi dasar hukum dan operasional bagi perusahaan untuk bergerak, bermitra, dan berinovasi dalam menjalankan usaha-usaha strategis.

“Perusahaan pelat merah ini didorong agar bisa menjadi pelaku usaha yang sehat dan adaptif di tengah kompetisi ekonomi. Legitimasi ini adalah bentuk kepercayaan penuh dari pemerintah kota kepada direksi baru,” tegasnya.

Dalam susunan kepengurusan yang baru, nama Marsono ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Siginjai Sakti.

Ia akan bekerja bersama Sasli Rais sebagai Manajer Operasional, Ardiansyah sebagai Manajer Administrasi dan Keuangan, serta Reza Fahlevi yang menjabat sebagai Manager Bisnis.

Wali Kota Jambi menyampaikan harapan besar kepada jajaran direksi baru agar bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

PT Siginjai Sakti diminta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Direksi harus membawa perubahan nyata, bukan hanya menjalankan roda usaha, tapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kota Jambi,” ujarnya.

PT Siginjai Sakti merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Jambi yang bergerak di berbagai sektor usaha strategis.

Sebagai Perseroda, perusahaan ini memiliki mandat untuk mendukung pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan sektor riil di tingkat lokal.

Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan PT Siginjai Sakti dapat memperluas portofolio bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta menjadi salah satu kontributor utama dalam pembangunan ekonomi Kota Jambi.(*)




Marsono Resmi Jabat Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Siap Jawab Tantangan KPM

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID  – Marsono resmi dilantik sebagai Direktur Utama PT Siginjai Sakti (Perseroda) masa bakti 2025-2029 oleh Walikota Jambi.

Pelantikan digelar di Aula Kantor Walikota Jambi dan turut dihadiri oleh para pejabat daerah serta sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam struktur organisasi baru PT Siginjai Sakti, Marsono akan memimpin perusahaan bersama Sasli Sirait sebagai Manager Operasional, Ardiansyah sebagai Manager Administrasi dan Keuangan, serta Reza Fahlevi yang menjabat sebagai Manager Keuangan.

Usai pelantikan, Marsono menyampaikan bahwa amanah yang diberikan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) merupakan sebuah tantangan yang siap ia jawab bersama timnya.

“Ini adalah amanah besar yang tentu kami terima dengan penuh tanggung jawab. Arahan dari KPM menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk melakukan transformasi dan inovasi di tubuh PT Siginjai Sakti,” ujar Marsono kepada media.

Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan evaluasi internal, menyusun roadmap strategis, serta membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk membawa PT Siginjai Sakti menjadi BUMD yang tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga berdaya saing dan berdampak langsung terhadap perekonomian Kota Jambi,” lanjutnya.

Sementara itu, Walikota Jambi dalam sambutannya mengharapkan agar direksi baru mampu mengoptimalkan peran PT Siginjai Sakti sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

“PT Siginjai Sakti harus tampil sebagai perusahaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menyumbang signifikan terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Direksi baru harus bekerja dengan integritas tinggi dan semangat kolaborasi,” tegas Walikota.

PT Siginjai Sakti merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Jambi yang bergerak di berbagai sektor usaha strategis.

Perusahaan ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, serta mendukung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.(*)