Wali Kota Maulana Fasilitasi Mediasi Warga dan PT SAS, Warga Tuntut Penutupan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr Maulana, berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak proyek batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

Pertemuan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025), dan berlangsung dalam suasana tegang.

Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Penyengat Rendah (Kota Jambi), serta Desa Mendalo Darat (Muaro Jambi), menyuarakan protes atas aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan tempat tinggal.

Dalam audiensi tersebut, Maulana tampil sebagai moderator dan berupaya menenangkan situasi ketika warga mulai bersitegang, terutama saat perwakilan PT SAS menyampaikan tanggapan.

Bahkan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bahkan turun langsung menyambangi perwakilan warga untuk meredakan ketegangan.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa, Pemkot Jambi memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan transparan, agar konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak berlarut-larut.

Ia juga menjelaskan bahwa, secara regulasi, keberadaan proyek PT SAS berada dalam posisi yang kompleks karena berkaitan dengan kebijakan pusat dan daerah.

“Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044 sudah disahkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. PT SAS juga memiliki izin dari kementerian terkait. Maka, diperlukan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah untuk menentukan kelanjutan proyek,” jelas Maulana.

Ia juga menyampaikan bahwa, aktivitas PT SAS untuk sementara dihentikan, sembari menunggu hasil kajian ilmiah dari tim independen yang akan melibatkan unsur masyarakat dan perusahaan.

“Kami membuka ruang dialog lanjutan. Bisa dilakukan di tingkat kota atau provinsi, yang penting ada kesepakatan bersama. Prinsipnya, pemerintah akan selalu berpihak pada keselamatan dan kepentingan warga,” tegas Maulana.

Meski pemerintah menyampaikan komitmen melindungi masyarakat, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan atas keputusan penghentian sementara.

Mereka mendesak penghentian permanen proyek PT SAS yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan.

“Kami tidak butuh mediasi berlarut-larut. Kami butuh keputusan tegas yang melindungi warga,” tegas Ahmad, warga Aur Kenali.

Hal senada disampaikan Rahmat Supriadi, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile Aur Kenali.

Ia menilai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang hadir dalam pertemuan tersebut belum menjawab tuntutan utama warga.

Menurutnya, proyek stockpile PT SAS sudah menimbulkan kerusakan lingkungan, getaran bangunan, dan polusi udara, serta berada terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Warga mendesak agar pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, tidak hanya menjadi penengah, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan dan hak hidup masyarakat.

“Kalau pemerintah memang berpihak kepada rakyat, tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan kepentingan perusahaan mengalahkan keselamatan warga,” kata Raul, tokoh muda Aur Kenali.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses kajian ilmiah, dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan penghentian permanen tidak dipenuhi.(*)




Jubir Pemkot Jambi: Kami Tidak Lepas Tangan soal Polemik PT SAS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar, menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah Pemkot Jambi tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Aur Kenali, terkait kehadiran PT SAS.

Abu Bakar menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya polemik aktivitas PT SAS di kawasan tersebut, Pemkot Jambi secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan melalui perangkat wilayah seperti camat, lurah, dan ketua RT.

Ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat.

“Pemkot Jambi tetap mendukung kepentingan masyarakat. Namun kami juga terikat oleh aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan bahwa izin operasional PT SAS, termasuk kegiatan pembangunan stockpile dan hauling batubara, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, melainkan oleh instansi di tingkat provinsi dan pusat.

Oleh karena itu, tanggung jawab hukum terhadap perusahaan tersebut berada di tangan otoritas yang mengeluarkan izin.

“Tidak tepat jika semua tanggung jawab diarahkan kepada Pemkot. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan PT SAS,” lanjutnya.

Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait.

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan hukum.

Abu Bakar juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyebarkan opini yang menyesatkan publik dan menyalahkan Pemkot secara sepihak.

Ia menegaskan, Pemkot akan bertindak jika terdapat pelanggaran hukum, namun tindakan tersebut harus sesuai mekanisme hukum yang sah.

“Pemkot Jambi tidak tinggal diam. Kami hadir dan terus bekerja, meskipun dengan keterbatasan kewenangan. Kami mohon masyarakat bersabar karena proses penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, adil, dan objektif,” tutupnya.(*)




Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha, menanggapi isu perpanjangan izin calon lokasi stokpile batu bara di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).

Fasha mengaku mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari laporan masyarakat melalui media sosial.

Terkait masalah ini, ia langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Sebagai bentuk respons atas laporan yang kami terima, kami akan segera melibatkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari KLH untuk memeriksa masalah ini,” kata dia.

baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Program MBG Jambi Dimulai, 3.509 Siswa Dapat Makanan Sehat, Diharapkan Merata ke Semua Sekolah

“Jika perlu, kami siap mengambil langkah tegas, termasuk memanfaatkan langkah hukum seperti Police Line,” jelas Fasha.

Mengenai kelayakan lokasi tersebut untuk dijadikan stokpile, Fasha mengungkapkan ketidaksetujuannya. Ia menegaskan bahwa pada saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jambi, kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk industri, apalagi untuk pembangunan jetty batu bara.

“Tata ruang di area itu tidak mendukung adanya industri besar, terutama yang terkait dengan batu bara. Di sekitar situ ada intake PDAM, sehingga penggunaan lahan itu untuk jetty batu bara tidak memungkinkan,” tegasnya.

Politisi NasDem ini juga menyoroti masalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah kedaluwarsa.

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Antusias Nikmati Hidangan Sehat

Baca Juga: Peluncuran Program MBG di Jambi: Gubernur Pastikan Distribusi Makanan Bergizi Tepat Waktu

Menurutnya, jika sebuah perusahaan menggunakan Amdal yang sudah usang, hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Amdal memiliki masa berlaku, dan jika perusahaan tetap mengacu pada Amdal yang lama, itu sudah melanggar aturan,” lanjut Fasha.

Fasha juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, karena kami berkomitmen untuk memastikan setiap pembangunan di Jambi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang kita lakukan pada proyek di Lido, Bogor,” tandasnya.(*)