Tak Puas PI 7 Persen, Al Haris Minta PT JII Kembali Negosiasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris meminta PT Jambi Indoguna Internasional (JII) tidak berhenti pada tawaran Participating Interest (PI) migas sebesar 7 persen.

BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi itu diminta kembali membuka ruang negosiasi untuk mendapatkan porsi yang lebih besar.

Al Haris mengatakan, angka 7 persen merupakan tawaran yang diperoleh Pemprov Jambi setelah melakukan komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namun, menurutnya, angka tersebut belum harus menjadi hasil akhir.

PT JII masih memiliki ruang untuk memperjuangkan porsi PI yang lebih besar melalui proses negosiasi.

“Silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, posisi Pemprov Jambi dalam persoalan tersebut lebih sebagai mediator.

Pemerintah provinsi membantu membuka komunikasi dengan SKK Migas untuk mendapatkan kejelasan mengenai skema dan dasar hukum pemberian PI.

Setelah itu, proses negosiasi menjadi kewenangan BUMD melalui PT JII.

“Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator saja dengan SKK Migas supaya ada kejelasan hukum. PI ini seperti apa,” ujarnya.

Al Haris Buka Peluang PI Naik Jadi 8 Persen

Al Haris menyebut PT JII masih berupaya memperjuangkan skema PI yang lebih menguntungkan bagi daerah.

Salah satu opsi yang sedang dibahas berkaitan dengan dasar penghitungan PI berdasarkan kontrak yang dimulai pada Januari 2026.

Jika skema tersebut tidak dapat diterapkan untuk mendapatkan angka 7 persen sesuai perhitungan yang diharapkan, PT JII disebut akan kembali mengupayakan kenaikan porsi PI menjadi 8 persen.

“Mereka lagi berusaha. Kalau pun tidak bisa terhitung kontrak awal Januari 2026, mereka akan minta naik ke angka 8 persen,” jelas Al Haris.

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemprov Jambi masih membuka peluang agar porsi PI yang diterima daerah tidak berhenti pada tawaran 7 persen.

Bagi pemerintah daerah, semakin besar porsi PI yang berhasil diperoleh, semakin besar pula peluang daerah mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada Perbedaan Ketentuan PP dan Permen

Al Haris juga menyinggung adanya perbedaan ketentuan regulasi yang menjadi bagian dari pembahasan PI.

Ia menyebut terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur PI sebesar 10 persen.

Sementara pada tingkat Peraturan Menteri (Permen), terdapat ketentuan yang menggunakan frasa “dapat diberikan”.

“Nah, ini kan dua-dua ketentuan ya, saya kira,” katanya.

Perbedaan pemaknaan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses pembahasan PI.

Karena itu, komunikasi dengan pihak terkait tetap diperlukan agar posisi daerah dan BUMD memiliki landasan hukum yang jelas.

Pemprov Jambi, kata Al Haris, sudah berupaya mendapatkan angka 7 persen dalam komunikasi dengan SKK Migas. Selanjutnya, PT JII diminta memaksimalkan ruang negosiasi yang masih tersedia.

Gubernur menegaskan pemerintah provinsi tidak mengambil alih kewenangan BUMD dalam proses tersebut.

PT JII tetap menjadi pihak yang menjalankan proses negosiasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Al Haris berharap pembahasan PI migas tersebut segera menemukan titik temu sehingga tidak berlarut-larut.

“Kalau saya sih pengin cepat selesai,” tutupnya.(*)