PT SAS Bayar Miliaran untuk Pembebasan Rumah di Aur Kenali, Ini Kata Warga dan WALHI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak tujuh rumah warga di kawasan Perumahan Harmoni, RT 03, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, telah dibebaskan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah-rumah tersebut dibeli dengan nilai miliaran rupiah.

Ketua RT 03, Mahfuddin, membenarkan bahwa pembebasan rumah telah dilakukan.

“Ya, total pembelian mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ujarnya kepada awak media.

Proses ini diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan khusus angkutan batubara milik PT SAS yang melintasi kawasan permukiman warga.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Amin, Staf GIS dan Database WALHI Jambi, yang menyebut bahwa proyek tersebut sudah mulai berjalan secara diam-diam.

“Sudah ada tujuh rumah yang dibebaskan. Artinya ini bukan rencana lagi, tapi sudah mulai dijalankan secara diam-diam,” ungkap Amin.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah terlihat patok-patok merah yang menandai trase jalan tersebut.

Warga dan aktivis lingkungan menyuarakan kekhawatiran atas minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Pembebasan lahan yang terjadi tanpa sosialisasi menyeluruh memunculkan tanda tanya soal legalitas dan komitmen perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.

Kasus ini menambah panjang polemik antara PT SAS dan masyarakat Aur Kenali yang sejak awal menolak keberadaan stockpile dan jalan batubara di kawasan permukiman mereka.(*)




DLH Kota Jambi: Dokumen Lingkungan PT SAS Kewenangan Provinsi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menanggapi polemik aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini karena proyek yang dijalankan oleh PT SAS mencakup lintas wilayah kabupaten/kota, mulai dari Sarolangun hingga Kota Jambi, termasuk pembangunan jalan khusus batu bara dan dermaga (stockpile).

“Karena proyek ini lintas wilayah, maka dokumen lingkungan ditangani oleh Pemerintah Provinsi, bukan DLH Kota,” jelas Ardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Ardi menegaskan bahwa meskipun tidak berwenang dalam pengesahan dokumen lingkungan, Pemerintah Kota Jambi tetap konsisten menuntut agar semua aktivitas PT SAS sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

“Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sudah menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak masa Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kami pegang teguh,” ujarnya.

Sikap ini menyusul protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing PT SAS, karena diduga menjadi awal pembangunan jalan menuju kawasan rawa yang selama ini menjadi area resapan air.

Warga khawatir wilayah tersebut rawan banjir jika lahan ditimbun.

Meski tak memegang kewenangan penuh atas proyek, DLH Kota Jambi siap mendampingi warga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan.

“Kami tetap memantau. Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap mendampingi masyarakat untuk mengawal prosesnya sesuai aturan lingkungan hidup,” tambah Ardi.(*)