Kasus Korupsi DAK SMK, Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Penetapan dilakukan setelah penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebutkan ketiga tersangka adalah:

  • Varial Adhi Putra (VA) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran

  • Bukri (BU) – Kuasa Pengguna Anggaran, Mantan Kepala Disdik Jambi Kala itu

  • David Hadi Husman (DI) – Broker

“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup,” ujar Kombes Taufik, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam tahap II pada 12 November 2025.

Yaitu RW (broker), ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional), WS (Owner PT Indotec Lestari Prima), dan ZH (Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Provinsi Jambi).

Dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK, pemenang tender adalah PT TDI.

Namun pekerjaan di lapangan dilakukan oleh PT ILP. Hingga kini, penyidik telah mengamankan uang senilai Rp8,5 miliar terkait kasus ini.

Audit pengadaan peralatan praktik SMK dan SMA di Jambi pada 2021 menemukan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding.

Kemudian, sebagian barang tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, dan sebagian tidak dapat digunakan meskipun pembayaran sudah 100 persen.

Kombes Taufik menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)