Insiden Proyek Roboh, Kejari Sungai Penuh Panggil PPK, Konsultan, dan Kontraktor

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait robohnya proyek pembangunan kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yoga Pramono, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, konsultan pengawas, serta direktur CV Sultan Cipta Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, proyek ini dikerjakan oleh seorang kontraktor berinisial A,” ungkap Yoga.

Ia menambahkan bahwa, A menjalankan proyek tersebut dengan meminjam nama perusahaan CV Sultan Cipta Jaya.

Lebih lanjut, Kejari Sungai Penuh telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kontraktor A untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 20 Januari 2026, pagi hari.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan semua pihak bertanggung jawab atas proyek yang roboh.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional guna mengungkap akar penyebab kejadian serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.(*)




Proyek Kantor Camat Tanah Cogok Roboh, Kejari Sungai Penuh Turun Tangan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Sungai Penuh mulai melakukan penyelidikan proyek pembangunan fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, yang roboh beberapa waktu setelah selesai dibangun.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh langsung turun ke lokasi setelah menerima surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Pengecekan dilakukan pada Kamis pagi, 8 Januari 2026, di lokasi proyek.

Proyek tembok penahan kantor yang dibangun pada 2025 ini mengalami kerusakan serius, sehingga mendapat perhatian dari pihak kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pengecekan dan menemukan pekerjaan yang rusak, diduga tidak sesuai prosedur,” ujar Yogi.

Proyek pembangunan fasilitas kantor camat Tanah Cogok dikerjakan oleh CV Sultan Cipta Jaya dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak Rp 400 juta.

Yogi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PPTK, PPK, dan kontraktor, untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Sungai Penuh dalam memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sekaligus menindak praktik penyimpangan atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)