Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Siap Hadapi Vonis April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Sebanyak 10 terdakwa, termasuk pejabat penting di lingkungan Dinas Perhubungan, akan menjalani pembacaan vonis secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan paling berat diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen, pihak kontraktor, hingga ASN yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga hampir 2 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak lintas instansi serta nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, proyek PJU yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Sidang putusan yang akan digelar secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.(*)