Persidangan Kasus PJU Dishub Kerinci, SLO PLN Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni:

  • Reka Wirendestin, pegawai PLN Sungai Penuh yang mengurus Sertifikat Layak Operasi (SLO) PJU,

  • Dr Slamet Sudaryo, ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),

  • Ir. Fadli Eka Yandra, ahli konstruksi dan elektro.

Saksi Reka mengakui bahwa dirinya diminta bantuan oleh lima kontraktor untuk mengurus SLO PJU Sungai Penuh hingga sertifikat diterbitkan.

Namun, ia tidak mengetahui apakah tim melakukan pengecekan lapangan atau prosedur lainnya sebelum penerbitan SLO. Hal ini menjadi perhatian hakim terkait kualitas proyek PJU.

Saksi ahli Dr Slamet Sudaryo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada tiga prinsip utama: efisien, efektif, dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa survey harga secara online diperbolehkan asalkan sesuai spesifikasi barang dan jasa.

Proyek PJU Dishub Kerinci awalnya diajukan dengan anggaran Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar, anggaran disetujui menjadi Rp 3,4 miliar.

Sepuluh terdakwa dalam kasus ini antara lain:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kabupaten Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci

Persidangan akan terus berlanjut, menyoroti dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara akibat proyek PJU yang bermasalah.(*)




Fee Proyek PJU Kerinci, Anggota DPRD 2023 Tegaskan Tidak Menerima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – 10 terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Purnomo menghadirkan 9 saksi, sebagian besar merupakan anggota DPRD Kerinci tahun 2023.

JPU mempertanyakan apakah anggota DPRD menerima fee proyek PJU, namun sebagian besar saksi membantah menerima fee baik secara langsung maupun titipan pihak lain.

Salah satunya adalah Irwandi, Ketua DPRD Kerinci 2025–2029 yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Kerinci.

“Pokir saja saya tidak ada apalagi menerima fee,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Asril Syam, anggota Komisi III bidang pembangunan, dan Nasril Sam, keduanya menegaskan tidak menerima fee proyek maupun mengajukan Pokir.

Boy Edwar, Wakil Pimpinan II DPRD Kerinci, yang namanya kerap disebut dalam sidang sebelumnya, juga membantah menerima fee 10 persen terkait PJU.

Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan, perannya hanya menampung aspirasi masyarakat terkait kepentingan keamanan dan kenyamanan.

Adapun 10 terdakwa kasus ini meliputi:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amril Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023

Kesepuluh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang ini menjadi salah satu sorotan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran proyek PJU di Kabupaten Kerinci.(*)