Setelah Jadi Tersangka Korupsi MBG, Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kekayaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Sebagian besar harta tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp5,9 miliar dan menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.

Selain aset properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan pribadi.

Di antaranya satu unit Mazda CX-5 senilai Rp675 juta, Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 tahun 2023 dengan nilai Rp395 juta.

Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,4 miliar.

Menariknya, dalam dokumen LHKPN tersebut Dadan tidak mencatat adanya kewajiban utang, sehingga seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan menjadi harta bersih yang dimilikinya.

Sorotan terhadap laporan kekayaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelum akhirnya mengambil keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.(*)