Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Terbongkar di Jambi, Dua Personel Jalani Proses Etik dan Pidana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengusut dugaan praktik penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya sendiri.

Kedua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan etik serta penyidikan pidana.

Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 12 orang korban, yang terdiri atas masyarakat umum maupun anggota Polri.

Selain memeriksa para korban, penyidik masih menghitung total kerugian materiil yang diduga timbul akibat praktik tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelanggar diduga menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jambi langsung mengamankan Briptu MD dan Bripda Y untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Di saat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel,” ujar Erlan.

Ia memastikan, apabila terbukti bersalah, kedua personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik profesi, maupun proses pidana.

Polda Jambi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Menurut Erlan, seluruh tahapan penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.

“Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan peserta seleksi. Jika ada masyarakat yang mengalami praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi supaya dapat ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.

Polda Jambi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas proses rekrutmen anggota Polri sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum internal.(*)




Bripda Waldi Aldiyat Polres Tebo Dipecat Tidak Hormat, Usai Langgar Kode Etik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya, Bripda Waldi Aldiyat, yang bertugas di Sie Propam Polres Tebo.

Melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/11/2025) di Lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Bripda Waldi resmi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., selaku Ketua Sidang, dengan KOMPOL Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) sebagai Wakil Ketua, dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. (Kasubbag Dumasan Itwasda) sebagai anggota sidang.

Turut hadir KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H. sebagai penuntut, serta AIPDA Agus dari Provos Polda Jambi.

Sidang juga menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Menurutnya, sidang dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan Polri.

“Sidang Kode Etik Profesi Polri ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan proporsional,” jelas Kombes Mulia, Jumat (7/11/2025).

Dalam sidang, Komisi Etik menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan

  • Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melakukan perbuatan merugikan institusi Polri.

Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa:

  1. Perilaku terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

  2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

  3. Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Pol Mulia menegaskan, tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk pembenahan internal Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

“Polri tidak akan menoleransi pelanggaran etika, terutama yang mencederai integritas institusi. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan disiplin,” ujarnya menutup pernyataan.(*)




Polda Jambi Periksa Dua Anggota Diduga Terlibat Illegal Tapping Minyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua oknum anggota kepolisian di Jambi diduga terlibat dalam kasus illegal tapping atau pencurian minyak mentah di jalur trunk line milik Pertamina EP Field Jambi.

Saat ini, keduanya sedang diperiksa intensif oleh Propam Polda Jambi, baik dari aspek etik maupun pidana.

Kasus ini terungkap pada Rabu dini hari, 24 September 2025, saat tim pengamanan Pertamina menggagalkan aksi pencurian minyak mentah di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Menurut keterangan resmi dari Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, institusi akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Kedua oknum sudah diamankan dan sedang diperiksa. Kapolda Jambi sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi oleh aparat,” ujarnya, Kamis (25/9).

Dalam operasi tersebut, tim keamanan menemukan truk mencurigakan di dekat lokasi jalur minyak. Setelah dilakukan penyergapan, lima orang pelaku berhasil diamankan.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita, Selang 1 inch sepanjang 50 meter, Satu set kran illegal tapping, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor.

Kemudian  4 unit handphone, 2 buku tabungan, Kartu Seleksi Bintara Polri.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Polsek Mestong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyesalkan keterlibatan aparat dalam kejahatan yang merugikan negara.

“Tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap negara. Setiap barel minyak sangat penting untuk pencapaian target nasional,” katanya.

Senada dengan itu, Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Noval Alwi, menegaskan bahwa illegal tapping merupakan kejahatan serius yang harus diberantas.

“Kami berterima kasih kepada tim yang telah bertindak cepat. Kami akan terus menjaga aset negara dari oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(*)