Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Terbongkar di Jambi, Dua Personel Jalani Proses Etik dan Pidana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengusut dugaan praktik penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya sendiri.
Kedua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan etik serta penyidikan pidana.
Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 12 orang korban, yang terdiri atas masyarakat umum maupun anggota Polri.
Selain memeriksa para korban, penyidik masih menghitung total kerugian materiil yang diduga timbul akibat praktik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelanggar diduga menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jambi langsung mengamankan Briptu MD dan Bripda Y untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Di saat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel,” ujar Erlan.
Ia memastikan, apabila terbukti bersalah, kedua personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik profesi, maupun proses pidana.
Polda Jambi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
Menurut Erlan, seluruh tahapan penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.
“Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan peserta seleksi. Jika ada masyarakat yang mengalami praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polda Jambi supaya dapat ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.
Polda Jambi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas proses rekrutmen anggota Polri sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum internal.(*)

