Wagub Jambi Soroti Hunian Layak, Sinergi Pemerintah dan Pengembang Diperkuat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menegaskan bahwa pembangunan sektor perumahan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka forum yang digelar oleh Real Estate Indonesia Jambi,belum lama ini.

Menurut Abdullah Sani, kebutuhan hunian layak menjadi salah satu isu strategis yang harus ditangani secara bersama melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar masyarakat, terutama MBR, dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah saat ini sejalan dengan kebijakan nasional yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, peran pengembang yang tergabung dalam REI dinilai sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyediakan perumahan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

“REI telah menunjukkan kontribusi nyata dalam penyediaan hunian. Ke depan, kolaborasi ini harus semakin diperkuat agar pembangunan perumahan berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Wagub juga menyoroti pentingnya pendekatan sistemik dalam pembangunan sektor properti, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti akses air bersih, lingkungan sehat, dan kawasan yang aman dari risiko bencana.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, dalam kesempatan yang sama menyampaikan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat memiliki rumah, termasuk kebijakan BPHTB nol rupiah dan percepatan perizinan.

Namun demikian, Abdullah Sani menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan tetap terletak pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang kuat, ia optimistis kebutuhan hunian di Provinsi Jambi dapat terpenuhi secara bertahap, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*)




BPHTB Gratis untuk MBR, BPPRD Kota Jambi Targetkan Layanan Selesai 2×24 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (16/12/2025).

Kebijakan pembebasan BPHTB ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh hak kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program perumahan pemerintah daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi dibebankan pembayaran BPHTB saat memperoleh hak atas rumah. Ini menjadi upaya nyata pemerintah mendorong kepemilikan rumah bagi MBR,” ujar Ardi.

Dalam rangka penerapan kebijakan tersebut, BPPRD Kota Jambi telah menggelar diskusi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan BPHTB MBR.

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah poin teknis agar proses pelayanan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ardi menjelaskan, pengurusan BPHTB MBR nantinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem dan aplikasi berbasis digital.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi bertatap muka langsung dengan petugas.

“Seluruh proses dilakukan secara digital. Tidak ada tatap muka, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalkan potensi kendala di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Saat ini, peraturan utama telah dirampungkan, namun masih diperlukan revisi keputusan teknis sebelum diberlakukan secara penuh.

Menjawab masukan dari kalangan PPAT terkait kecepatan layanan, BPPRD Kota Jambi menargetkan penyelesaian proses BPHTB maksimal dalam waktu 2×24 jam.

“Ke depan, fokus kami adalah peningkatan kualitas pelayanan. Targetnya, seluruh proses BPHTB dapat diselesaikan paling lambat dua kali 24 jam,” tegas Ardi.

Dengan kebijakan ini, BPPRD Kota Jambi berharap pelayanan BPHTB semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.(*)