Penyakit Jantung Jadi Beban Besar BPJS, Biaya 2015-2025 Tembus Rp100 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Penyakit jantung menjadi salah satu beban terbesar dalam pembiayaan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Sepanjang 2015 hingga 2025, pembiayaan untuk penyakit jantung tercatat menembus Rp100 triliun, dengan jumlah kasus mencapai sekitar 172,3 juta.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dalam satu dekade. Pada 2015, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 4,6 juta kasus penyakit jantung dengan biaya pelayanan mencapai Rp4,4 triliun.

Sepuluh tahun kemudian, jumlah kasus yang ditanggung meningkat menjadi 29,8 juta kasus pada 2025, dengan biaya mencapai Rp17,4 triliun dalam satu tahun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peningkatan tersebut berjalan seiring dengan bertambahnya peserta dan pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Seiring dengan bertumbuhnya jumlah peserta, pemanfaatan Program JKN untuk membiayai penyakit jantung juga ikut bertambah,” kata Rizzky, Selasa 29 September 2026.

Besarnya pembiayaan penyakit jantung menempatkannya di atas sejumlah penyakit kronis lain yang juga membutuhkan biaya pelayanan kesehatan tinggi.

Dalam periode 2015-2025, gagal ginjal tercatat menghabiskan sekitar Rp83,8 triliun untuk membiayai 81,2 juta kasus.

Sementara itu, pembiayaan kanker mencapai sekitar Rp66 triliun untuk sekitar 45 juta kasus dalam periode yang sama.

Data tersebut menempatkan penyakit jantung sebagai salah satu penyumbang terbesar pembiayaan penyakit kronis dalam Program JKN.

Beban pembiayaan juga terlihat dari total pengeluaran untuk penyakit katastropik sepanjang 2025.

BPJS Kesehatan mencatat biaya sebesar Rp50,3 triliun untuk membiayai 59,9 juta kasus penyakit katastropik, termasuk penyakit jantung, gagal ginjal, kanker dan stroke.

Nilai tersebut setara dengan 26,42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan pada 2025, berdasarkan data yang disampaikan Rizzky.

Menurut Rizzky, sebagian penyakit kronis dapat ditekan risikonya melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi kesehatan secara rutin.

Persoalan penyakit kronis kini tidak hanya dikaitkan dengan kelompok lanjut usia.

BPJS Kesehatan juga mendorong upaya pencegahan pada kelompok usia produktif melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda.

Program tersebut melibatkan komunitas masyarakat, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan serta pemangku kepentingan Program JKN untuk memperkuat upaya promotif dan preventif.

Rizzky mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu munculnya keluhan untuk mulai memperhatikan kondisi kesehatan.

“Mengadopsi pola hidup sehat dan aktif berolahraga adalah investasi terbaik untuk masa depan kesehatan kita lima atau sepuluh tahun mendatang,” ujarnya.

Selain mendorong pola hidup sehat, BPJS Kesehatan menyediakan Skrining Riwayat Kesehatan bagi peserta JKN berusia 15 tahun ke atas.

Skrining dapat dilakukan satu kali dalam setahun. Peserta akan diminta menjawab sejumlah pertanyaan mengenai gaya hidup, riwayat penyakit pribadi serta riwayat kesehatan keluarga.

Proses skrining disebut hanya membutuhkan waktu sekitar 5-10 menit.

Peserta dapat mengakses layanan tersebut melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

“Makin cepat terdeteksi, makin cepat diantisipasi dan ditangani,” kata Rizzky.

Ia juga mengingatkan peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga manfaat jaminan kesehatan dapat digunakan ketika dibutuhkan.(*)




29,7 Juta Kasus Jantung Ditanggung JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Outcome

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan mendorong BPJS Kesehatan mengubah pendekatan dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu fokusnya adalah layanan penyakit jantung yang menyerap pembiayaan cukup besar.

BPJS Kesehatan kini mendorong penerapan Value-Based Health Care (VBHC), yakni pendekatan yang menempatkan hasil kesehatan pasien (health outcomes) dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar untuk menciptakan nilai bagi peserta JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan perubahan pendekatan tersebut diperlukan di tengah peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, total biaya pelayanan kesehatan Program JKN pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun.

Sekitar 87,1 persen dari realisasi pembiayaan tersebut berasal dari pelayanan di rumah sakit.

“Keberlanjutan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam membiayai pelayanan kesehatan, tetapi oleh kemampuan untuk memastikan menghasilkan outcome kesehatan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia,” kata Pujo, Rabu 16 September 2026.

Penyakit jantung menjadi salah satu layanan yang mendapat perhatian BPJS Kesehatan karena tingginya pemanfaatan layanan sekaligus besarnya biaya yang diperlukan.

Sepanjang 2025, penyakit jantung yang dijamin Program JKN tercatat lebih dari 29,7 juta kasus, dengan pembiayaan sekitar Rp17,35 triliun.

Besarnya angka tersebut membuat pengendalian penyakit jantung tidak hanya dipandang sebagai persoalan pelayanan di rumah sakit.

BPJS Kesehatan justru mendorong penguatan intervensi sejak tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Menurut Pujo, pengendalian faktor risiko sejak hulu diperlukan karena sebagian kasus penyakit jantung berkaitan dengan faktor risiko yang tidak terkendali.

“Tingginya kebutuhan pelayanan jantung dalam ekosistem JKN perlu diantisipasi sejak dari FKTP dengan mengendalikan faktor risiko,” jelasnya.

Dalam konsep VBHC, FKTP ditempatkan sebagaiekatan tersebut menggeser fokus pelayanan dari sekadar menangani penyakit ketika sudah terjadi menjadi upaya salah satu fondasi untuk mencegah kasus berkembang menjadi kondisi yang membutuhkan pelayanan lebih kompleks.

Upaya tersebut antara lain mencakup pengendalian tekanan darah dan gula darah, pemeriksaan HbA1C secara berkala, kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan, hingga pemantauan peserta dengan risiko tinggi.

Pendekatan tersebut menggeser fokus pelayanan dari sekadar menangani penyakit ketika sudah terjadi menjadi upaya mengurangi risiko sejak awal.

Sementara di rumah sakit, BPJS Kesehatan mendorong pelayanan yang lebih berorientasi pada mutu dan hasil klinis.

Sejumlah pendekatan yang dikembangkan mencakup pengambilan keputusan melalui Heart Team, tata laksana klinis berdasarkan pedoman, pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), serta staged revascularization.

Perubahan pendekatan juga menyasar cara mengukur kualitas layanan.

BPJS Kesehatan mendorong agar monitoring mutu penjaminan pelayanan intervensi jantung tidak hanya berfokus pada indikator proses, tetapi semakin mengarah pada indikator outcome.

Indikator yang dipantau mencakup waktu tanggap dalam kondisi kritis, keselamatan setelah tindakan, akurasi intervensi, kualitas pemulihan, kepatuhan terhadap protokol, hingga efisiensi sistem rujukan.

“Kita ingin mengubah paradigma dari paying for services menjadi purchasing better outcomes, dari treating events menjadi preventing events, serta dari mengukur utilisasi menjadi mengukur outcome,” kata Pujo.

Implementasi pelayanan jantung berbasis mutu juga menjadi perhatian Rumah Sakit Tingkat II Dustira.

Kepala Rumah Sakit Tingkat II Dustira Muchlas Fahmi mengatakan rumah sakit berkomitmen meningkatkan kualitas layanan penyakit jantung, termasuk bagi peserta JKN.

Tingginya kebutuhan layanan terlihat dari jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan catheterization laboratory atau cathlab.

“Pemanfaatan layanan jantung oleh peserta JKN di RS Dustira bisa dikatakan tinggi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, RS Dustira telah melayani 975 pasien cathlab yang semuanya merupakan peserta JKN,” ungkap Muchlasampaikan Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, Tri Adrijanto Santoso, yang mewakili Panglima Komando Daerah Militer III Sili.

Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan proses berkelanjutan sehingga peningkatan kualitas tidak dapat dilakukan hanya sesekali.

Selain kecepatan dan ketepatan, aspek keselamatan, mutu, serta orientasi pada kebutuhan pasien juga menjadi bagian dari pelayanan yang perlu terus diperkuat.

Dukungan terhadap penguatan pelayanan kesehatan juga disampaikan Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, Tri Adrijanto Santoso, yang mewakili Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi.

Menurut Tri, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada teknologi yang tersedia di fasilitas kesehatan.

Akses masyarakat, kecepatan memperoleh pelayanan, dan kualitas layanan juga menjadi faktor penting.

“Kodam III Siliwangi mendukung program pemerintah dalam upaya promotif dan preventif, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat. Dengan kolabor beban pembiayaan penyakit jantung yang mencapai Rp17,35 triliun pada 2025, tantangan JKN bukan hanya bagaimana membasi lintas sektor diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam peningkatan kualitas kesehatan,” ujarnya.

Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai penyakit jantung perlu mendapat perhatian karena termasuk penyakit dengan biaya tinggi yang dijamin Program JKN.

Menurut dia, upaya menekan kasus tidak cukup hanya dilakukan ketika peserta sudah membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Promosi kesehatan dan pencegahan, termasuk mendorong pola hidup sehat, perlu diperkuat.

“Penyakit jantung perlu menjadi perhatian pemerintah karena salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penyakit tersebut berkaitan dengan gaya hidup. Untuk menekan tingginya angka penyakit tersebut, diperlukan upaya promotif dan preventif, termasuk menerapkan pola hidup sehat,” kata Timbul.

Ia juga menilai pendekatan berbasis Value-Based Health Care dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi Program JKN dengan menjadikan outcome sebagai salah satu fokus utama.

Dengan beban pembiayaan penyakit jantung yang mencapai Rp17,35 triliun pada 2025, tantangan JKN bukan hanya bagaimana membiayai semakin banyak layanan, tetapi juga bagaimana mendorong sistem agar kasus dapat dicegah, pelayanan lebih tepat, dan hasil kesehatan pasien menjadi ukuran penting keberhasilan layanan.(*)




BPJS Kesehatan Ubah Standar Layanan JKN, CX126 Jadi Ujian 126 Kantor Cabang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kualitas pelayanan bukan lagi sebatas seberapa cepat urusan selesai di loket.

Kepastian informasi, kemudahan akses, konsistensi pelayanan hingga kemampuan petugas memberikan solusi kini menjadi bagian penting yang ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.

Kondisi itu mendorong BPJS Kesehatan memperkuat evaluasi pelayanan melalui Customer eXcellence 126 (CX126).

Program tersebut dirancang untuk mengukur penerapan customer excellence di 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan sekaligus mencari praktik pelayanan terbaik yang bisa diterapkan di cabang lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujo Waskito mengatakan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik membuat pengalaman peserta memiliki posisi semakin penting.

Menurutnya, keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin mudah membandingkan kualitas pelayanan.

Karena itu, BPJS Kesehatan dituntut tidak hanya menyediakan layanan yang tersedia, tetapi memastikan pengalaman peserta tetap baik di berbagai titik layanan.

“Customer experience adalah pilar utama pembentuk reputasi dan kepercayaan publik,” ujar Pujo, Jumat (4/9).

Ia menegaskan, kebutuhan peserta JKN terus berkembang. Peserta membutuhkan akses yang mudah sekaligus informasi yang jelas dan pelayanan yang konsisten, baik ketika datang langsung ke Kantor Cabang maupun menggunakan kanal digital.

Kanal tersebut antara lain Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA dan berbagai layanan digital BPJS Kesehatan lainnya.

CX126 tidak dirancang hanya untuk menentukan kantor cabang mana yang memiliki nilai penilaian paling tinggi.

BPJS Kesehatan ingin membedah faktor yang membuat sebuah kantor cabang mampu menghadirkan pelayanan unggul.

Penilaian dilakukan melalui delapan pilar, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture.

Suara peserta juga masuk dalam penilaian melalui pendekatan Voice of Customer.

Dengan mekanisme tersebut, pengalaman peserta tidak hanya diposisikan sebagai masukan setelah pelayanan selesai, tetapi menjadi bagian dari ukuran kualitas pelayanan itu sendiri.

Pujo mengatakan praktik yang terbukti efektif di satu kantor cabang seharusnya tidak berhenti sebagai prestasi lokal.

“Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” katanya.

Artinya, keberhasilan sebuah kantor cabang tidak cukup hanya diapresiasi. Pola kerja, inovasi, teknologi maupun budaya pelayanan yang menjadi faktor keberhasilan perlu dipelajari dan diterapkan di wilayah lain.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat menilai kualitas pelayanan merupakan bentuk paling nyata dari kehadiran Program JKN yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menyebut sejumlah aspek seperti kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses dan kepastian solusi memiliki pengaruh besar terhadap pengalaman peserta.

Stevanus mengingatkan agar CX126 tidak berhenti sebagai ajang penilaian atau pemberian penghargaan. Hasil asesmen harus diterjemahkan menjadi perbaikan yang jelas dan dapat diukur.

“CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” tegas Stevanus.

Ia berharap praktik pelayanan terbaik dapat direplikasi hingga terbentuk standar yang relatif konsisten di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata berapa banyak cabang yang mendapatkan predikat terbaik.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah peserta JKN di berbagai daerah benar-benar merasakan perubahan kualitas pelayanan.

Stevanus menekankan, peserta di mana pun berada harus mendapatkan pengalaman layanan yang semakin mudah, cepat, setara dan dapat diandalkan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menambahkan bahwa kualitas pelayanan tidak otomatis ditentukan oleh ukuran sebuah kantor cabang.

Lokasi maupun tingkat kesulitan wilayah juga bukan satu-satunya faktor penentu.

Menurut Akmal, keunggulan pelayanan terbentuk ketika kepemimpinan, proses kerja, teknologi, sumber daya manusia dan budaya pelayanan mampu bergerak dalam arah yang sama.

Dengan pendekatan tersebut, CX126 bukan hanya menjadi instrumen untuk mencari kantor cabang terbaik.

Program ini diarahkan menjadi mekanisme untuk menyebarkan cara kerja yang efektif ke seluruh jaringan pelayanan BPJS Kesehatan.

Tantangannya kemudian bukan hanya menemukan inovasi pelayanan, tetapi memastikan inovasi tersebut dapat diterapkan secara konsisten sehingga peserta JKN memperoleh standar pengalaman yang tidak jauh berbeda, di mana pun mereka mengakses layanan.

Bagi peserta, perubahan itu pada akhirnya akan diuji pada hal yang sederhana: apakah layanan mudah diakses, informasi yang diterima jelas, proses berjalan cepat dan ketika muncul persoalan, ada solusi yang benar-benar diberikan.(*)




BPJS Kesehatan Bersama UNJA Siapkan Dokter Spesialis untuk Seluruh Provinsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung transformasi pendidikan kedokteran di Universitas Jambi (UNJA).

Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kolaborasi ini diharapkan mendorong pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Program PHTC PPDS yang diluncurkan UNJA pada Rabu (11/2) mencakup tiga program studi utama: Spesialis Bedah, Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif, serta Spesialis Pulmologi dan Kedokteran Respirasi.

Kehadiran program ini diharapkan menjadi solusi atas kekurangan dokter spesialis yang selama ini masih terkonsentrasi di Kota Jambi.

Sinergi Pendidikan dan Sistem Kesehatan

Rektor UNJA, Prof. Helmi, menyatakan apresiasi atas dukungan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya memperkuat pendidikan kedokteran, tetapi juga mendukung sistem layanan kesehatan di Jambi.

“Kerja sama ini memastikan pendidikan dokter spesialis selaras dengan kebutuhan sistem kesehatan nasional dan daerah. Lulusan PPDS diharapkan siap mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Prof. Helmi.

Tujuan utama program ini adalah pemerataan tenaga spesialis di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Dengan adanya program PHTC PPDS, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengusulkan calon peserta PPDS yang nantinya akan kembali mengabdi di daerah asal setelah menyelesaikan pendidikan.

Dukungan BPJS Kesehatan untuk Pemerataan Layanan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari, MKM, AAK, menekankan bahwa percepatan pendidikan dokter spesialis merupakan bagian penting untuk pemerataan layanan kesehatan.

“Dengan akses pendidikan spesialis di UNJA, kabupaten dan kota dapat mengajukan calon PPDS sehingga distribusi tenaga medis menjadi merata, tidak terkonsentrasi di Kota Jambi saja,” jelas dr. Shanti.

Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga menjadi rujukan literasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa PPDS.

Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen informasi JKN dan menyebarkan pengetahuan tersebut ketika kembali bertugas di daerah masing-masing.

Program Strategis untuk Masa Depan Layanan Kesehatan Jambi

Melalui MoU antara UNJA dan BPJS Kesehatan, kolaborasi ini membuka peluang bagi mahasiswa PPDS untuk memahami sistem pembiayaan kesehatan nasional.

JKN yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat menjadi fokus edukasi, sehingga lulusan program ini tidak hanya siap menjadi tenaga medis spesialis, tetapi juga menjadi agen literasi kesehatan.

Kolaborasi UNJA dan BPJS Kesehatan diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem kesehatan yang merata dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Program PHTC PPDS tidak hanya mencetak dokter spesialis, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.(*)




JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Cerita Peserta PBI Jambi, Berobat Nyaman Berkat Program JKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program JKN BPJS Kesehatan kembali membuktikan manfaat nyatanya bagi masyarakat Kota Jambi.

Mawardi, seorang peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, merasakan langsung kemudahan layanan kesehatan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Theresia Jambi.

Selama proses pengobatan, seluruh biaya perawatan Mawardi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, ia dapat menjalani perawatan tanpa kekhawatiran terhadap beban biaya medis.

Mawardi mengungkapkan rasa syukur atas kepesertaan JKN yang dimilikinya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat kecil yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

“Alhamdulillah, dengan BPJS Kesehatan saya bisa berobat tanpa memikirkan biaya. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi yang telah mendaftarkan kami sebagai peserta PBI dan juga kepada BPJS Kesehatan. Pelayanan di RS Theresia Jambi juga sangat memuaskan,” ujar Mawardi.

Manfaat yang dirasakan Mawardi tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC).

Melalui UHC, seluruh penduduk Kota Jambi diupayakan memiliki kepesertaan JKN aktif sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan secara adil dan merata.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menyampaikan bahwa keberhasilan Kota Jambi mencapai UHC merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah Kota Jambi berperan besar dalam memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan, khususnya peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Ini menjadi fondasi penting dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Shanti.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan kesehatan sejak dini.

Program JKN memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan tanpa beban biaya.

Melalui penerapan UHC, Pemerintah Kota Jambi berharap derajat kesehatan masyarakat terus meningkat serta memberikan rasa aman bagi warga dalam mengakses pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan, termasuk RS Theresia Jambi, berkomitmen terus meningkatkan mutu layanan demi terwujudnya pemerataan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)




BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Aspek Hukum Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum sangat penting mengingat skala Program JKN yang telah mencakup lebih dari 282,7 juta peserta, atau sekitar 98 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.

“Dengan cakupan kepesertaan yang luas, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sekaligus memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum Program JKN,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama mencakup:

  • Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

  • Pendampingan dan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum

  • Fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terkait permasalahan hukum

  • Pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM

  • Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menekankan pentingnya kepatuhan hukum BPJS Kesehatan.

Terutama terkait pengelolaan data pribadi peserta dan tanggung jawab badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke Program JKN.

“Kolaborasi ini memastikan kepastian hukum dan integritas pelayanan publik. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung akan mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ahelya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan integritas.(*)




Program JKN Menjangkau Pelaku Koperasi, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Kemenkop

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) dan dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus sarana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.

Seluruh poin kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron juga memaparkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau setara dengan lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Selain perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan.

Inovasi tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data.

“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Kami juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 serta Care Center 165,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN.

Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pemanfaatan data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.

“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, mendapatkan perlindungan Program JKN secara menyeluruh. Tidak boleh ada anggota koperasi yang belum terlindungi jaminan kesehatan,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi, seperti apotek dan klinik koperasi, dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.

Langkah ini dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)