Resmi! Purnawirawan Jenderal TNI Pimpin BPJS Kesehatan Lima Tahun ke Depan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku efektif pada 19 Februari 2026.

Sosok yang dipercaya memimpin lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu bukanlah nama baru di dunia kesehatan.

Prihati Pujowaskito merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan pengalaman panjang di bidang medis militer dan manajemen rumah sakit.

Ia pernah bertugas di RSPAD Gatot Soebroto serta memiliki rekam jejak di Universitas Pertahanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa penunjukan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan JKN.

Menurutnya, penyegaran struktur kepemimpinan diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional sekaligus meningkatkan mutu layanan bagi jutaan peserta JKN di seluruh Indonesia.

Proses pengangkatan direktur utama baru tersebut juga telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sesuai amanat Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah berharap kepemimpinan Prihati mampu menjawab berbagai tantangan besar yang dihadapi BPJS Kesehatan, mulai dari keberlanjutan pembiayaan, peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan, hingga percepatan digitalisasi sistem layanan.

Dengan latar belakang militer yang identik dengan disiplin dan manajemen terstruktur, serta pengalaman medis yang kuat, Prihati diharapkan membawa pendekatan kepemimpinan yang tegas, terukur, dan berorientasi pada perbaikan layanan publik.

Masa jabatan hingga 2031 memberi ruang untuk transformasi berkelanjutan dalam pengelolaan JKN.(*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)