Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Kini Kejar Mutu Layanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini telah mencapai sekitar 284,3 juta penduduk, atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.

Setelah mengejar perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan kini menggeser perhatian pada tantangan berikutnya: memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan tingginya cakupan JKN harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar.

“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa 15 September 2026.

Per 1 September 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang.

Pertumbuhan jaringan fasilitas kesehatan tersebut menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan JKN.

Namun, BPJS Kesehatan menilai kuantitas fasilitas dan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan kualitas serta hasil kesehatan yang diterima peserta.

Besarnya skala Program JKN juga tercermin dari pembiayaan pelayanan kesehatan.

Sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN.

Pujo menilai angka tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang dikelola dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, penggunaan sumber daya harus semakin diarahkan pada pelayanan yang benar-benar dibutuhkan peserta dan memberikan hasil kesehatan optimal.

“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value,” katanya.

Konsep yang didorong BPJS Kesehatan adalah value-based care, yakni pendekatan yang tidak sekadar melihat seberapa banyak pelayanan diberikan, tetapi juga mempertimbangkan ketepatan tindakan medis dan hasil kesehatan yang diperoleh pasien.

“Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” ujar Pujo.

Untuk mendorong perubahan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai memiliki komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Pujo berharap fasilitas kesehatan penerima penghargaan tidak hanya menjadi penerima apresiasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi fasilitas lain dalam menerapkan praktik pelayanan yang lebih baik.

“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” katanya.

Penguatan mutu juga diarahkan pada pengalaman peserta ketika berhadapan langsung dengan sistem pelayanan.

BPJS Kesehatan memperkenalkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu, yang ditujukan untuk memperkuat fungsi informasi dan pendampingan bagi peserta saat mengakses layanan kesehatan.

Selain kualitas layanan, BPJS Kesehatan juga memperkuat sisi pembiayaan melalui koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Koordinasi tersebut dilakukan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Melalui mekanisme tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan pembagian pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan sesuai ketentuan.

Skema tersebut juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu serta pembagian selisih biaya pelayanan.

Menurut Pujo, integrasi tersebut diharapkan membuat ekosistem pembiayaan kesehatan lebih efektif sekaligus memperkuat pengalaman peserta.

“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” tuturnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program.

Menurutnya, fasilitas kesehatan berada di garis depan karena menjadi titik pertemuan langsung antara peserta dan sistem JKN.

Karena itu, pelayanan dituntut tidak hanya mudah diakses, tetapi juga berkualitas, aman, cepat dan berkeadilan.

Dari sisi tata kelola, Dewan Pengawas juga mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko serta perlindungan hak peserta.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menambahkan bahwa kekuatan sistem jaminan kesehatan sangat bergantung pada kapasitas fasilitas kesehatan.

“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat,” tegas Maria.

Ia menilai transformasi kesehatan harus berjalan bersama transformasi mutu layanan, termasuk dengan memperkuat sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan obat serta pemeriksaan penunjang.

Penguatan tersebut menjadi semakin penting di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan pemerintah akan terus memperkuat JKN agar mampu memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, JKN merupakan bentuk gotong royong nasional yang membutuhkan kontribusi seluruh pihak.

Pemerintah memiliki peran melalui kebijakan, regulasi dan pembiayaan.

Peserta perlu menjaga kepesertaan tetap aktif, sedangkan fasilitas kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program JKN adalah gotong royong raksasa bangsa ini yang harus kita jaga bersama,” kata Cak Imin.

Ia menekankan tujuan akhir sistem tersebut bukan sekadar memperbesar angka kepesertaan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan kesehatan.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa harus takut jatuh miskin karena sakit,” tegasnya.

Dengan cakupan yang telah mendekati seluruh penduduk Indonesia, pekerjaan rumah JKN kini semakin bergeser.

Tantangannya bukan hanya bagaimana memperluas akses, tetapi memastikan setiap rupiah pembiayaan menghasilkan pelayanan yang tepat, aman dan berdampak terhadap kesehatan peserta.

Perubahan orientasi dari volume menuju value pun menjadi salah satu agenda penting BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas sekaligus keberlanjutan Program JKN.(*)




Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Rp35 Ribu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan.

Namun pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.

Namun khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

“Besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum ada perubahan,” ujar Rizzky, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan bahwa sebagai program asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, sumber utama pembiayaan Program JKN berasal dari iuran para pesertanya.

Dalam sistem tersebut, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.

Keberlanjutan program ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Rizzky memberikan contoh bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien peserta JKN dapat mencapai Rp150 juta.

Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran kelas III, maka dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

Namun melalui sistem gotong royong JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lainnya yang sedang dalam kondisi sehat.

“Biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III lainnya yang sehat,” jelasnya.

Selain untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

Program tersebut dijalankan dengan melibatkan berbagai mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Rizzky juga mengajak seluruh peserta JKN untuk turut berperan menjaga keberlangsungan program ini melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi hingga siaran langsung di platform TikTok.

“Sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui live TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat ikut menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan hingga masa mendatang,” pungkasnya.(*)




Resmi! Purnawirawan Jenderal TNI Pimpin BPJS Kesehatan Lima Tahun ke Depan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku efektif pada 19 Februari 2026.

Sosok yang dipercaya memimpin lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu bukanlah nama baru di dunia kesehatan.

Prihati Pujowaskito merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan pengalaman panjang di bidang medis militer dan manajemen rumah sakit.

Ia pernah bertugas di RSPAD Gatot Soebroto serta memiliki rekam jejak di Universitas Pertahanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa penunjukan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan JKN.

Menurutnya, penyegaran struktur kepemimpinan diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional sekaligus meningkatkan mutu layanan bagi jutaan peserta JKN di seluruh Indonesia.

Proses pengangkatan direktur utama baru tersebut juga telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sesuai amanat Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah berharap kepemimpinan Prihati mampu menjawab berbagai tantangan besar yang dihadapi BPJS Kesehatan, mulai dari keberlanjutan pembiayaan, peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan, hingga percepatan digitalisasi sistem layanan.

Dengan latar belakang militer yang identik dengan disiplin dan manajemen terstruktur, serta pengalaman medis yang kuat, Prihati diharapkan membawa pendekatan kepemimpinan yang tegas, terukur, dan berorientasi pada perbaikan layanan publik.

Masa jabatan hingga 2031 memberi ruang untuk transformasi berkelanjutan dalam pengelolaan JKN.(*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)