Diduga Peras Sopir Mobil Mogok di Jembatan Aurduri 1, Pria Bersenjata Tajam Diciduk Polsek Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dugaan premanisme terhadap seorang sopir mobil yang mengalami mogok di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, berhasil digagalkan aparat Polsek Telanaipura.

Seorang pria berinisial AF (46) diamankan setelah diduga melakukan pemerasan sambil membawa senjata tajam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 22 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pria yang meresahkan pengguna jalan di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih jika digunakan untuk mengintimidasi atau melakukan pemerasan terhadap masyarakat,” ujar Ananto.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika seorang sopir mobil mengalami mogok di dekat Jembatan Aurduri 1.

Saat berupaya mengatasi kendaraannya, korban didatangi pelaku yang diduga meminta sejumlah uang dengan cara mengancam.

Merasa ada tindakan yang mencurigakan, Ketua RT setempat segera menghubungi Bhabinkamtibmas Teluk Kenali, Aiptu Rizal Fahlevy.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang langsung menuju lokasi.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket pelaku.

“Pelaku mengaku pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga. Namun kepemilikan senjata tajam tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum, apalagi diduga digunakan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat,” kata Amran.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita pisau yang ditemukan sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, AF dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan segera melapor apabila menemukan aksi yang mengarah pada premanisme maupun tindak kriminal lainnya.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam dengan alasan apa pun, dan segera laporkan apabila menemukan tindakan yang meresahkan agar bisa segera kami tindak,” tegasnya.(*)




Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Paksa di Surabaya, Warga Geruduk Kantor Ormas

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya menuai kecaman luas dan memicu aksi massa.

Ratusan warga yang mengatasnamakan Arek Suroboyo menggeruduk kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas), Jumat (26/12/2025), menuntut penegakan hukum atas tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Peristiwa ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) ditarik dan diangkat secara paksa dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam rekaman tersebut, korban tampak tak berdaya saat dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang diduga oknum ormas.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa pengusiran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Klien kami diusir secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Ini tindakan melanggar hukum dan tidak manusiawi,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Wellem, kejadian itu melibatkan sekitar 30 orang. Akibat peristiwa tersebut, Elina mengalami luka di bagian hidung dan bibir hingga berdarah.

Tak hanya itu, rumah yang selama ini ditempatinya kemudian dipalang, bahkan beberapa hari setelah kejadian dilaporkan diratakan menggunakan alat berat.

Sejumlah barang milik korban, termasuk dokumen penting, disebut hilang.

Kasus ini memicu kemarahan publik. Massa mendatangi kantor ormas yang disebut-sebut terkait dan mendesak aparat untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme.

Warga menilai pengusiran lansia dari rumahnya merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga.

“Kasus ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Saya pastikan tidak ada ruang bagi premanisme di Surabaya,” tegas Eri.

Ia juga menyatakan Pemkot Surabaya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Senada, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecam keras dugaan pengusiran tersebut.

“Sengketa apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak ormas yang dituding terlibat membantah bahwa pengusiran tersebut merupakan keputusan organisasi.

Mereka mengklaim tindakan itu dilakukan oleh individu secara pribadi dan tidak mewakili ormas secara resmi.

Hingga kini, Polda Jawa Timur masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengusiran paksa nenek Elina.

Publik menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban.(*)